Manfaat poligami
﷽
Apakah manfaat dari poligami?
🌹Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan beberapa faidah dari poligami:
Pertama: Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya, sehingga kalau dia tetap mempertahankan istrinya ia merasa berat untuk tidak berhubungan, atau ia takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Bila ia menceraikannya ia akan memisahkan anak dan ibunya. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami.
Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah ﷻ berfirman,
{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا}
“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan),” (QS al-Furqaan:54).
Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ.
Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah, tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Dan dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan, maka termasuk rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya. (azZawaj hal 27-28)
Kelima: Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan menceraikannya, namun apabila suami mampu poligami, tidak seorangpun yang berakal mengatakan dalam keadaan seperti ini "menceraikannya lebih baik".
Keenam: Terkadang juga seorang suami sering bepergian atau merantau, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.
Ketujuh: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, merupakan sebab banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Dan tidak ada jalan mewujudkan hal itu kecuali poligami.
Kedelapan: Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.
Kesembilan: Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.
Kesepuluh: Umat Islam sangat membutuhkan banyak generasi, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud kecuali dengan poligami daripada hanya satu.
Kesebelas: Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.
Keduabelas: Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.
Masih banyak faedah lainnya, yang tentu saja seorang muslim tidak ragu sedikitpun terhadap hikmah Allah yang mendalam dalam syariat-Nya.
Dan hikmah yang paling agung dari semua itu adalah menunaikan perintah Allah ﷻ dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya.
🍄Aku katakan: juga diantara faidahnya, hal ini merupakan pengamalan sunnah yang hanya menjadi berita "كان " saja,
✏dan tidaklah mesti seorang pria bila poligami dikarenakan adanya cacat atau kekurangan pada istrinya, inilah Rasulullah ﷺ poligami setelah Aisyah, padahal ia adalah wanita yang paling ia cintai. Apakah dikatakan tidaklah beliau menikah setelah Aisyah melainkan dikarenakan adanya keburukan padanya? Hal ini tentu tidaklah dikatakan oleh orang yang berakal.
Inilah sejumlah dari banyaknya faidah poligami, dan Yang bisa menerima/mengamalkannya adalah orang yang Allah berikan taufiq.
🌐 Diambil dari chanel Syaikh Hasan bin Qasim Ar Raimy hafidhzahullah.
Faedah dari Al Ustadz
Abu Ubaiyd Fadhliy
Al Bughisiy حَفِظَهُ اللّٰه
Di majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا
Sumber :
http://t.me/Ghurbatulislam
Komentar
Posting Komentar