Udzur Syar'iy Meng-Qadha Shalat
ุจุณู
ุงููู ุงูุฑุญู
ู ุงูุฑุญูู
ุงูุญู
ุฏ ููู ุฑุจ ุงูุนุงูู
ูู، ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู
ุนูู ูุจููุง ู
ุญู
ุฏ، ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ุฃุฌู
ุนูู، ูู
ู ุชุจุนูู
ุจุฅุญุณุงู ุฅูู ููู
ุงูุฏูู Shalat merupakan salah satu pondasi dari lima pondasi agama ini dan amalan pertama sekali di hisab oleh Allah Ta'aala bahkan menjadi pembeda antara seorang muslim dan kafir. Karena keagungan shalat tersebut maka Allah Ta'aala menjanjikannya mampu mencegah seseorang dari kekejian dan kemungkaran. Yang tentunya pelaksanaannya disertai keikhlasan dan bersesuaian dengan petunjuk Rasulullah ๏ทบ lahir dan batin. Ada hal penting yang harus kita perhatikan dalam rangka memelihara keagungan shalat tersebut, bahwasanya saat seorang muslim meninggalkan shalat wajib maupun sunnah dengan alasan yang tepat berupa udzur syar'iy yang di anggap oleh syari'at ini maka ia boleh meng-qadhanya sebagaimana penunaiannya dan tanpa keraguan sedikitpun keabsahannya disisi Allah Ta'aala. Maka pada kesempatan kali ini penulis akan memaparkan masalah penting te