Hukum Meminjam Uang Bank

🍃Hukum meminjam uang di bank untuk meng-umrohkan orang tua

Bismillah.assalamualaikum..k.mauka bertanya'.,,bagimana hukumnya mengambil uang dibank dengan niat untuk mengumrohkan orgtua,
Pertanyaan dari Ummu Faqih di grup whatsap NashihatuLinnisa’

┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Allooh telah menyebutkan tentang bahaya riba. Mereka akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, Allah Ta’ala berfirman,

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَْ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.”[Al-Baqarah: 278-279].

Dan apabila cita citanya seseorang tidak kesampaian dalam artian
meninggal, belum pernah umroh atau haji, atau belum punya rumah, masih
ngontrak, maka itu lebih baik daripada menghadap kepada Allooh dalam
keadaan ia diperangi oleh Allooh dan mendapatkan laknat.

Dan semua yang bekerjasama dengan riba akan mendapatkan laknat.

Kita diharamkan untuk terlibat dalam sebuah sistem transaksi ribawi, baik sebagai penjual atau pun sebagai pembeli.

Baik sebagai pihak yang diuntungkan atau sebagai pihak yang dirugikan.
dianggap sama, karena tidak mungkin ada orang yang makan keuntungan
dari riba (yang meminjamkan uang), kalau tidak ada yang memberi makan (yang meminjam dengan pengembalian plus bunga). Bahkan siapa pun yang terlibat, akan ikut dilaknat juga, termasuk yang mencatat bahkan yang sekedar jadi saksi. Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang
terkena laknat. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak
lepas dari laknat.

dari sahabat Jabir bin Abdillahradhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

‎لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه،
‎وقال: (هم سواء). “

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba
(rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dalam  Syarh sunan Abu Daud disebutkan:

‎وَموكِلَهُ أَيْ مُعْطِيَهُ لِمَنْ يَأْخُذُهُ

“Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang
mengambilnya.
📚lihat Aunul Ma’bud, 9/130.

kesimpulan bahwa “pemberi makan riba” adalah nasabah yang berutang ke rentenir atau bank. sebab dia harus memberikan bunga kepada bank. Meskipun dia sama sekali tidak makan riba itu.

🖊Al-Khatib mengatakan,

‎سوى بينهما في الوعيد لاشتراكهما في الفعل وتعاونهما عليه وإن كان أحدهما مغتبطا والآخر مهتضما

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman yang sama pada
keduanya, karena mereka sama-sama terlibat dalam perbuatan itu
(transaksi riba) dan saling membantu untuk melakukannya. Meskipun yang satu untung dan yang satu terzalimi.”
📚lihat Faidhul Qadir, 1/53.

Dan terlibat dalam ribawiyah termasuk dosa besar yang membinasakan,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ

“Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?”
Beliau mengatakan, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan,
memakan harta anak yatim, memakan riba,melarikan diri dari medan peperangan,menuduh wanita yang menjaga kehormatannya (bahwa ia dituduh berzina)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi berhutang dibolehkan tapi dengan jalan yang benar, bukan dengan
mengambil kredit, sebab pengembaliannya lebih dengan suku bunga, dan
itu adalah riba.

🖊Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

‎وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ.

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
📚lihat Al Mughni, 6/436.

Sebagai kesimpulannya  adalah meminjam uang dibank untuk umroh atau usaha ,tetap hukumnya haram, walaupun niatnya baik, sekalipun dengan alasan mampu membayar cicilan bank. Atau Membeli rumah secara kredit lewat
perantara perbankan karena bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. yaitu KPR (Kredit Pemilikan Rumah).dan itu bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut, dan  hanya menyediakan
sejumlah biaya untuk uang muka  sudah bisa memiliki rumah. Kemudian setelah itu mereka mencicil setiap bulan ke bank untuk melunasi pembayarannya sampai pada tempo kesepakatan.

✍Disusun oleh :
Abu Hanan As Suhaily Utsman As Sandakany.
10 Safar 1440 – 19 Oktober 2018

Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ