Boleh kah Menjawab Adzan Di Wc

🍃Bolehkah menjawab adzan  ketika berada dalam wc , ??

📙 Soal dari hanin dabo group wa nashihatulinnisa

Bismillah
Ummu hanaan ana mau nanya, saat kita berada dikamar mandi / toilet kemudian terdengar suara adzan apakah kita harus menjawab adzan itu didalam hati atau kita diam saja.
Jazakillahu khoiron..

‎┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Para ulama menyebutkan bahwa dziikir itu ada dua macam

1⃣الذكر باللسان

Dzikir dengan lisan seperti membaca Al Qur'an , atau dzikir yang biasa
dilakukan dengan menggerakkan lisan

2⃣الذكر بالقلب

Dzikir dengan hati, seperti memikirkan akan kebesaran ,keagungan dan
kemampuan Allooh dan bagaimana makhluk Allooh yang besar ,atau
melewatkan bacaan Al Qur'an atau bacaan dzikir  dalam hati bukan
dengan menggerakkan lisan .

💬Para ulama membedakan antara dua dzikir tersebut .

sebagian dari ulama memakruhkan untuk berdzikir / menyebut Allooh dalam kamar mandi(WC) dengan dzikir lisan , sebagai bentuk pengagungan pada
Allooh , untuk di sebut pada tempat seperti itu , adapun  dzikir
dengan hati, maka tidak mengapa .

🖊Berkata imam An Nawawi Rohimahulloh :

اتفقوا على أن الجنب لو تدبر القرآن بقلبه من غير حركة لسانه لا يكون
قارئا ... " شرح النووي على صحيح مسلم " ( 4 / 103 ) .

Sepakat para ulama , bahwa orang yang junub seandainya mentadabburi Al Qur'an dengan hatinya , tanpa menggerakkan lisannya, maka tidak masuk sebagai qo'ri ( membaca Al Qur'an).

📚 Lihat syarh muslim 4/103.

🖊Beliau Rahimahullah juga berkata,

" يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة ، سواء كان في الصحراء أو في البنيان ، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام ، إلا كلام الضرورة حتى قال بعض أصحابنا : إذا عطس لا يحمد الله تعالى ، ولا يشمت عاطساً ، ولا يرد السلام ، ولا يجيب المؤذن ، ويكون المسلم مقصراً لا يستحق جواباً ، والكلام بهذا كله مكروه كراهة تنزيه ، ولا يحرم...." انتهى من كتاب
"الأذكار" (1/26)

"Dimakruhkan berzikir kepada Allah saat buang hajat, apakah dilakukan
di tanah lapang atau di dalam bangunan, termasuk di dalamnya seluruh
zikir dan pembicaraan. Kecuali pembicaraan yang mendesak. Bahkan
sebagian ulama dari kalangan kami berkata, 'Jika seseorang bersin, dia
tidak mengucapkan alhamdulillah, dan yang mendengar tidak menjawab orang yang bersin, tidak menjawab salam dan tidak menjawab adzan. Seorang muslim saat itu kondisinya kurang, tidak berhak dijawab.

Perkataan dengan semua ucapan  itu adalah makruh
, tidak diharamkan."

📚Lihat Kitab Azkar, 1/26.

🖊Ibnu Qasim rahimahullah berkata:

"تسن إجابته [يعني : المؤذن] إجماعاً، على أي حال كان ، من طهارة وغيرها ، ولو جنبا أو حائضاً ، إلا حال جماع وتخلٍ

, "diSunnahkan  menjawab azdan berdasarkan kesepakatan ulama dalam kondisi apapun, baik saat suci atau tidak, walaupun dia dalam keadaan junub
dan haid, kecuali saat berhubungan dengan istri dan buang hajat."

📚 lihat  Raudhul Murbi, 1/453.

🖊Ibnu Munzir rahimahullah berkata dalam Al-Ausath dari Ibnu Abbas Radhillahu anhuma, dia berkata

"( يكره أن يذكر الله على حالتين : الرجل على خلائه ، والرجل يواقع
امرأته ؛ لأنه ذو الجلال والإكرام يجل على ذلك ) وقال عكرمة : لا يذكر
الله وهو على الخلاء بلسانه ، ولكن بقلبه . ثم قال ابن المنذر : الوقوف عن ذكر الله في هذه المواطن أحب إلى تعظيما لله ، والأخبار دالة على ذلك ، ولا أوثم من ذكر الله في هذه الأحوال..

, "Dimakruhkan berdzikir kepada Allooh dalam dua kondisi, saat seorang
berada di WC dan saat dia berhubungan dengan isterinya. Karena Dia
Maha Agung dan Mulia, tidak layak disebut di tempat seperti itu."
Ikrimah berkata, "Seseorang hendaknya tidak berzikir kepada Allah
dengan lisannya saat dia berada di WC, akan tetapi boleh jika di
hatinya."

Kemudian Ibnu Munzir berkata, "Tidak berzikir pada tempat-tempat
tersebut lebih saya sukai sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Ta'ala, dalil-dalil menunjukkan demikian.."

📚 lihat Al-Ausath, 1/38

🖊Berkata dewan fatwa lajnah dai'mah :

من آداب الإسلام أن يذكر الإنسان ربه حينما يريد أن يدخل بيت الخلاء أو
الحمَّام ، بأن يقول قبل الدخول : " اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث " ، ولا يذكر الله بعد دخوله ، بل يسكت عن ذكره بمجرد الدخول .

Dari adab islami adalah seseorang  menyebut Allooh ketika hendak masuk kamar mandi atau WC , dengan mengucapkan sebelum masuk :

اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث

Dan tidak lagi berdzikir setelah masuknya dia, bahkan dia diam  dari
menyebut Allooh , hanya sekedar masuk.

📚Lihat fatwa lajnah dai'mah 5/93.

Dan Asy syaikh Al Utsaimin Rohimahulloh di tanya , apakah boleh berdzikir ,menyebut Alloh dalam WC.

لا ينبغي للإنسان أن يذكر ربه عز وجل في داخل الحمام ، لأن المكان غير لائق لذلك ، وإن ذكره بقلبه فلا حرج عليه ، بدون أن يتلفظ بلسانه ، وإلا فالأولى أن لا ينطق به بلسانه في هذا الموضع وينتظر أن يخرج منه .
أما إذا كان مكان الوضوء خارج محل قضاء الحاجة فلا حرج أن يذكر الله فيه .

Maka beliau menjawab
Tidak sepantasnya seseorang menyebut Riobbnya di dalam WC , karena tempat tersebut tidak pantas untuk hal tersebut.

Akan tetapi jika ia berdzikir dengan hatinya maka tidak mengapa
atasnya.tanpa harus melafazkan dengan lisannya, dan lebih utama ia tidak mengucapkan dengan lisannya pada tempat itu ,sampai ia keluar darinya.

Adapun jika   tempat wudhu, diluar dari tempat membuang hajat(buang air besar atau kecil ) maka tidak mengapa ia berdzikir
kepada Allooh di dalamnya.

🖊 lihat majmu fatawa 11/109.

🖊Berkata asy syaikh bin baz Rohimahulloh :

الذِّكر بالقلب مشروع في كل زمان ومكان ، في الحمَّام وغيره ، وإنما
المكروه في الحمَّام ونحوه : ذكر الله باللسان تعظيماً لله سبحانه إلا
التسمية عند الوضوء فإنه يأتي بها إذا لم يتيسر الوضوء خارج الحمَّام ؛
لأنها واجبة عند بعض أهل العلم ، وسنة مؤكدة عند الجمهور .

Dzikir dengan hati diSyariatkan pada setiap tempat dan waktu , apakah
di kamar mandi (WC) atau pada tempat selainnya.
Akan tetapi yang di makruhkan pada kamar mandi(WC) adalah dzikir
dengan lisan , sebagai bentuk pengagungan kepada Alloh , kecuali
basmallah ketika mulai wudhu , maka ia datangkan dengan mengucapkan
basmalah di dalam kamar mandi(takkala ia ingin berwudhu) ,jika tidak
di mudahkan baginya untuk berwudhu di luar kamar mandi (WC), sebab
mengucapkan basmalah tatkala wudhu , hukumanya wajib menurut sebagian dari ulama, dan hukumanya Sunnah muakkadah(sangat di tekankan) menurut
mayoritas ulama.

📚Lihat  majmu fatawa 5/408.

🖊Berkata Asy-syaikh bin baz rohimahullooh :

إذا كان في قضاء الحاجة لا يردد.. لا يجيب المؤذن، وإذا خرج من الخلاء من الغائط وأتى بالأذكار الشرعية لا بأس. نعم.

Adapun jika dalam keadaan buang hajat maka jangan ia membalas
muadzdzin, jangan ia menjawab al muadz-dzin, dan jika ia telah keluar
dari wc dari buang air besar, maka ia mendatangkan dzikir dzikr yang disyariatkan maka tidak mengapa.

📚Lihat Https:// binbaz.org.sa>fatwas>.

🔎Kesimpulan dari soal yang ditanyakan di group :

➖Jadi ketika berada dalam wc dan mendengarkan adzan, maka ia tidak
menjawab , nanti sampai ia keluar dari wc, maka ia mengucapkan lafazd adzan sebagaimana yang dikumandangkan muadzdzin kecuali  lafadz  hayya ‘alash-sholah dan hayya ‘alalfalah dibalas
denggan ucapan la haula wala quwwata illa billaahi, ini jika ia luput dari menjawab semua lafadz adzan karena berada di dalam WC.

➖dan adapun jika ia keluar dari wc , dan muadzdzin sudah sampai pada lafazd  asyhadu Anna Muhamadan Rasulullaah, maka ia mengejar lafadz adzan yang tertinggal untuk ia ucapkan sebagaimana yang diucapkan muadzdzin,.dan ia menyusul untuk menjawab dari apa yang di ucapkan  muadzdzin.

➖dan  ini semisal juga seseorang yang disibukkan dengan suatu pembicaraan yang sangat penting kemudian ia luput beberapa lafadz adzan, maka ia mengucapkan dengan menjawab lafadz yang telah tertinggal, dan menyusul dengan ucapan muadzdzin berikutnya.

Adapun luputnya seseorang ;

اذا شغل عن اذان لعذر مع كونه سمعه

" jika ia disibukkan dari menjawab adzan pada setiap kalimat, karena ada udzur,(misalkan lagi pembicaraan penting), bersamaan itu ia mendengarkannya.
Maka yang benar dalam masalah ini adalah :

🖊"Berkata Syaikh kami Muhammad bin Hizam hafdzahullooh :

:الظاهر أنه يتابع المؤذن حتى ولو سبقه، فيبدأ بالكلمات التى سبقه بها، ثم يتم معه ولهذا أفتى النووي رحمه الله .

yang nampak, adalah ia mengikuti Muadzdzin walaupun ia tertinggal beberapa kalimat, maka ia mulai dengan kalimat yang ia tertinggal dengannya, kemudian ia menyempurnakan bersama apa yang diucapkan Muadzdzin.
Inilah yang

difatwakan oleh imam an Nawawi
📚 Lihat  fathul A'llam  jiid 1/509

✍Di susun oleh :

Abu hanan As-Suhaily Utsman As-Sandakany
28 Safar 1440 – 6 November 2018

🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾

Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Polemik muncul nya Ulama di televisi

PEMBAHASAN TUNTAS MENGENAI HUKUM TELEVISI