Fatwa Syaikh Yahya Al-Hajuriy seputar yayasan dan zakat

Pertanyaan: Apakah zakat itu boleh diserahkan kepada kepala kabilah atau kepada yayasan-yayasan?

Jawaban: “Apabila kepala kabilah tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan dia dibebankan untuk mengurus zakat, maka zakat itu boleh diserahkan kepadanya. Nabi ﷺ bersabda:

«تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم»

“Zakat itu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.”

Orang-orang yang mengumpulkan zakat pada masa Nabi ﷺ adalah wakil-wakil beliau. Akan tetapi jika kepala kabilah tersebut bukan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka kebanyakan mereka mengumpulkan zakat tetapi kemudian menyia-nyiakannya. Engkau telah tahu bahwasanya mereka itu bukanlah para penguasa atau pemerintah dan kebanyakan kepala kabilah itu adalah koruptor. Kita tidak mengatakan semuanya koruptor, akan tetapi banyak dari mereka itu koruptor yang seandainya mereka mampu, mereka akan mengambil harta itu dari arah mana saja, baik halal maupun harom. Adapun yayasan-yayasan, mereka telah menghalangi orang-orang yang miskin dari apa-apa yang telah Alloh tetapkan untuk mereka yang berupa zakat. Mereka akan memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang sekelompok atau sejalan dengan mereka. Sesungguhnya yayasan-yayasan ini telah menguasai harta-harta para pemberi zakat untuk memerangi dakwah salafiyyah dan untuk fanatisme golongan serta untuk orang-orang yang bersama mereka. Mereka juga menyimpan zakat-zakat itu di bank-bank (yang melakukan praktek riba). Mereka dengan zakat itu membeli televisi, parabola dan mengerahkan diri mereka untuk hal tersebut dan menyia-nyiakan waktu mereka untuk mengurusinya. Kemudian mereka memberikan zakat tersebut kepada orang-orang yang tidak berhak menerima zakat dan menghalangi orang-orang yang seharusnya berhak menerimanya. Zakat itu ketika berada di tangan para pengurus yayasan tersebut menjadi pelayan hizbiyyah dan menjadi pemerang dakwah dan Islam.

Sesungguhnya menyerahkan zakat kepada yayasan-yayasan termasuk meletakkan harta bukan pada tempatnya. Aku tidak menasehatkan kepada seorang pun yang memiliki harta untuk menyerahkan zakatnya kepada yayasan-yayasan. Mereka itu bukanlah orang-orang yang bisa dipercaya untuk mengurusi harta umat. Ini adalah suatu nasehat, kami mengetahui benar hal tersebut demikian juga setiap orang-orang yang mengenal yayasan-yayasan itu.

Yayasan-yayasan itu di dalamnya terdapat banyak penyelewengan seperti memotret gambar yang bernyawa, meminta-minta harta kepada manusia dan tidak menjaga darinya, menyia-nyiakan waktu untuk datang kepada orang-orang kaya. Barangsiapa tersibukkan dengan hal tersebut, maka dia telah dipalingkan dari mencari ilmu yang syar’i dan terfitnah dengan dunia serta menjadi pengikut hizbiyyun. Bahkan dia menjadi sangkar bagi ahli tahazzub (orang yang berfanatik golongan). Kami tidak mengetahui dari seorang ulama salaf pun yang dirinya condong kepada yayasan-yayasan sebagaimana yang mereka lakukan. Cukuplah yayasan-yayasan tersebut sebagai suatu perkara yang sangat buruk, karena sesungguhnya dia itu dibangun di atas asas kemaksiatan.

Allôh ﷻ berfirman:

﴿ أَمْ مَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى شَفَا جُرُفٍ هَارٍ فَانْهَارَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ﴾[التوبة:109]

“Ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang telah runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengannya ke dalam neraka jahannam.” (QS. At-Taubah: 109)

Siapa saja yang diberi sesuatu oleh mereka tanpa melalui jalan meminta-minta sebagaimana di dalam hadits Umar dan dia merasa aman atas dirinya, dan tidaklah kami merasa aman atasnya. Adapun dari sisi halal-haromnya, bukanlah ia suatu yang diharomkan kecuali jika menjurus kepada fitnah. Maka yang diinginkan adalah menjauhinya.

«دع ما يريبك إلى ما لا يريبك»

“Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu kepada apa-apa yang tidak meragukanmu.” (Al-Hadits)

«ومن يستعفف يعفه الله ومن يستغن يغنه الله ومن يصبر يصبره الله وما أعطى أحد من عطاء خير وأوسع من الصبر»

“Maka barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)

Dengan ini kami nasehatkan untuk menjauhi yayasan-yayasan tersebut. Yayasan-yayasan itu sesuatu yang buruk lagi merusak yang ditumbuhkan semata-mata untuk memerangi dakwah salafiyyah dan mencerai-beraikannya.

Wahai saudaraku! Pada masa Rasulullâh ﷺ di manakah yayasan-yayasan mereka? Tidakkah (saat itu) semua hak-hak sampai kepada orang yang berhak untuk memperolehnya? Adapun sekarang, yayasan-yayasan itu merupakan perkara yang baru (bid’ah), hendaklah orang-orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Barangsiapa yang marah dengan perkataanku ini, maka di antara kita ada kitabulloh dan sunnah Rasulullâh ﷺ sebagai penengah.

«من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد»

“Barangsiapa mengadakan perkara baru dalam agama kami apa-apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Sesungguhnya tuntutan untuk membentuk yayasan telah ada pada zaman Rasulullâh ﷺ akan tetapi mereka tidak membentuknya. Utsman bin Affan dan Abdurrohman bin Auf serta segolongan dari sahabat, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta. Sebagian yang lain adalah orang-orang yang miskin seperti ahlus suffah (sahabat-sahabat yang tinggal di teras masjid Nabawi). Namun mereka tidaklah mengatakan: “Dirikanlah untuk mereka yayasan-yayasan.” Tidaklah akan menjadi bagus umat ini kecuali dengan apa-apa yang orang-orang terdahulu menjadi baik dengannya. Tidak perlu orang-orang menakuti kami dengan banyaknya yayasan. Kesesatan atau kebatilan walaupun banyak, tetap ia itu batil. Kebatilan tidak boleh dibiarkan bertambah dan tersebar. Bahkan jika kebatilan itu tersebar, maka tidaklah akan menambah kecuali keburukan dan kemudhorotan.

Pertanyaan: Orang yang mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang ada dalam jam’iyyah tersebut, apakah boleh baginya untuk menyalurkan zakat kepada mereka?

Jawab: “Ia berdosa, jika meletakkan hartanya kepada jam’iyyah sementara ia mengetahui kerusakan-kerusakan dan kemungkaran-kemungkaran yang ada di dalamnya serta mengetahui perpecahan yang terjadi di antara kaum muslimin. Demi Alloh, Jam’iyyah-jam’iyyah itu telah memecah belah salafiyyin di Kuwait, Sudan, dan di Yaman. Tidaklah Abul Hasan Al-Mishry dan semisalnya menjadi rusak melainkan karena sebab jam’iyyah. Juga tidaklah Abdurahman Abdul Kholik rusak melainkan dari jalur jam’iyyah. Demikian juga Abdulah bin As-Sabt, Al-Khuwaini, Muhammad Al-Mahdi, Abdul Majid Ar-Roimi, Muhammad bin Musa Al-Baidhoni, ‘Aqil Al-Maqthori dan ashhabu baro’atidz-dzimmah (pengikut Abul Hasan), mereka telah rusak dan berkelompok-kelompok. Mereka tidaklah rusak melainkan dari jalur dunia yaitu fitnah jam’iyyah dan mengumpulkan harta.

Orang yang mengetahui kemungkaran-kemungkaran tersebut dan tetap memberikan zakat melalui mereka berarti ia saling bantu-membantu dengan mereka dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Barangsiapa yang bantu-membantu atas perbuatan dosa dan permusuhan, maka dia berdosa. Hal ini karena Allôh ﷻ berfirman:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”(Itithaful Kirom, hal. 30-32)

Sumber  :
https://telegram.me/isnadnet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

YANG ROJIH DALAM TUNTUNAN SHOLAT