Bantahan boleh nya Yayasan Dengan Perbuatan Syaikh Bin Baz


بسم الله الرحمن الرحيم

BANTAHAN BAGI ORANG YANG MEMBOLEHKAN JAM’IYYAH DENGAN PERBUATAN SYEIKH BIN BAAZ

إن الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، وأشهد أن لا اله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله –صلى الله عليه وعلى آله وسلم- تسليمًا كثيرًا، أما بعد:

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

﴿لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أو معْرُوفٍ أو إصْلاحٍ بَيْنَ النَّاس﴾ [النساء: من الآية114]

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS. An-Nisa’: 114)

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أو لِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أولئك سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾ [التوبة:71]

“Orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Alloh dan rosul-Nya. Mereka itu akan diberi rohmat oleh Alloh. Sesungguhnya Alloh itu ‘Aziz (Maha perkasa) lagi Hakim (Maha bijaksana).” (QS. At-Taubah: 71)

Pada ayat yang pertama, dijelaskan bahwa kebaikan tercabut pada kebanyakan manusia dan dikecualikan dari hal tersebut siapa-siapa yang memerintahkan kepada kebaikan dan memerintahkan untuk bersedekah. Sama saja baik sedekah itu (sifatnya) wajib ataukah sunnah. Perintah untuk bersedekah itu diperintahkan oleh syariat di dalam kitabulloh dan sunnah Rosulullah -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- sebagaimana Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shohih-nya dari hadits Jarir bin Abdillah Al-Bajaly, dia berkata: “Datang rombongan dari Mudhor dengan memakai nimaar (kain wool yang dilubangi tengahnya) menggantungkan pedang-pedang yang kebanyakan mereka adalah dari Mudhor bahkan keseluruhan mereka dari Mudhor. Maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- keluar memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan (adzan) untuk sholat, kemudian menganjurkan orang untuk bersedekah kepada mereka-mereka yang butuh yang tidak mengenakan pakaian itu. Maka seseorang bersedekah dari dinarnya, dari dirhamnya dan dari satu sho’ gandum dan lain-lain. Orang-orang pun berturut-turut bersedekah. Berdirilah salah seorang dari mereka dengan membawa satu karung sampai-sampai tangannya lemah karenanya, bahkan telah lemah. Orang-orang pun setelah itu berturut-turut dalam bersedekah kepada orang-orang tersebut. Mereka berturut-turut untuk bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan itu sampai terkumpul makanan, maka nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة»

“Barangsiapa membuat teladan yang baik dalam Islam, maka dia mendapat pahala amalannya sendiri dan pahala orang yang mengamalkannya sampai hari kiamat.”

Al-Qur’an tidak mengingkari anjuran untuk bersedekah bahkan menetapkan anjuran tersebut, Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ.فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ * وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ * فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ * الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهونَ * الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونَ * وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ﴾

“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat yng lalai dari sholatnya, orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang berguna.” (QS. Al-Ma’un)

Maka tidaknya menganjurkan untuk memberi makan orang miskin dan untuk mengeluarkan sedekah, maka itu tidak boleh. Yang wajib adalah menganjurkan untuk hal tersebut.

Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿لا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ﴾ إلى قوله: ﴿فَلا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ * فَكُّ رَقَبَةٍ * أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ * يَتِيماً ذَا مَقْرَبَةٍ * أَوْ مِسْكِيناً ذَا مَتْرَبَةٍ﴾

“Sungguh Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekkah) …” sampai pada firman-Nya: “Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) dia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) memerdekakan budak atau memberimakan pada hari kelaparan (kepada) anakyatim yang ada hubungan kerabat atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad: 1-16)

Pada dalil-dalil ini dan yang lainnya penjelasan dari Alloh -سبحانه وتعالى- dan Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- atas disyariatkannya berkasih sayang, tolong menolong dan hormat menghormati.

Dalam Ash-Shohihain dari hadits An-Nu’man bin Basyir –رضي الله عنهما- bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم كمثل الجسد إذا اشتك منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى»

“Permisalan seorang mukmin di dalam kasih sayang mereka, kecintaan mereka dan belas kasih mereka seperti sebuah jasad. Jika salah satu anggotanya mengeluh, maka seluruh badannya akan terbawa begadang dan ditimpa demam.”

Dalam Ash-Shohihain pula dari hadits Abu Musa –رضي الله عنه-:

«المؤمن للمؤمنين كالبنيان يشد بعضه بعضًا»

“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan yang menguatkan satu sama yang lainnya.”

Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- juga telah menganjurkan untuk berkasih sayang antara para tetangga. Maka Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- berkata:

«يا أبا ذر إذا طبخت مرقةً فأكثر ماءها وتعاهد جيرانك»

“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak kuah (sup dan semisalnya), maka perbanyaklah airnya dan pergaulilah tetanggamu.”

Robb kita juga telah menganjurkan untuk menjaga hak-hak kedua orang tua dan hak-hak karib kerabat dekat. Alloh berfirman:

﴿وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلاَ تنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً*وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً﴾ [الإسراء:23‑24]

“Robb-mu telah memerntahkan agar kalian tidak beribadah kecali kepada-Nya dan agar berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya mencapai usia lanjut daam pemeliharaanmu, janganlah kamu sekali-kali mengucapkan kepada keduanya perkataan uff (bentuk hardikan yang paling halus) dan janganlah kamu membentak mereka serta ucapkanlah pada keduanya ucapan yang mulia. Rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh ksih sayang serta ucapkanlah: “Wahai Robb-mu, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah mengasihiku waktu kecil.” (QS. Al-Isro’: 23-24)

Begitu pula banyaknya dalil-dalil yang memuji orang-orang (kabilah) Asy’ariyyah karena kelembutan dan sikap saling menghormati serta sikap mengutamakan (satu dengan yang lainnya) yang ada pada mereka.

Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو جمعوا ما عندهم في إناء واحد، ثم اقتسموه بينهم بالسوية فهم مني وأنا منهم»

“Sesungguhnya orang-orang Asy’ariyyah ketika kehabisan bekal dan di dalam peperangan, mereka mengumpulkan (makanan) yang ada pada mereka dalam satu bejana. Kemudian mereka membagi-bagikannya di antara mereka secara merata. Maka mereka adalah (bagian) dariku dan aku adalah bagian dari mereka.”

Ini adalah pujian yang besar. Alloh -سبحانه وتعالى- telah memuji ahlul itsar dalam firman-Nya:

﴿لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أولئك هُمُ الصَّادِقُونَ * وَالَّذِينَ تبَوَّءوا الدَّارَ وَالْأِيمَانَ مِنْ قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أوتوا وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلو كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأولئك هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾

“(Juga) bagi para fuqoro’ yang berhijrah yangdiusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Alloh dan keridhoan-Nya dan mereka menolong Alloh dan rosul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhada apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Hasyr: 8-9)

Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«الخازن الأمين الذي يؤدي ما أمر به كاملا موفورا طيبة بها نفسه أحد المتصدقين»

“Bendahara yang terpercaya yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya secara sempurna dengan kebaikan dirinya, maka ia adalah salah satu dari orang-orang yang bersedekah.” Dikeluarkan dari hadits Abi Musa Al-Asy’ari.

Dalam Ash-Shohihain dari hadits Abu Huroiroh –رضي الله عنه- bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله، إمام عادل، وشاب نشأ في عبادة الله، ورجل قلبه معلق بالمساجد، ورجلان تحابا في الله اجتمعا عليه وتفرقا عليه، ورجل دعته امرأة ذات منصب وجمال، فقال: إني أخاف الله ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه»

“Tujuh golongan yang Alloh akan naungi mereka pada naungan-Nya di hari tidak ada naungan melainkan naungan-Nya yaitu imam yang adil, seorang pemuda yang tumbuh dalam peribadatan kepada Alloh, seorang yang hatinya bergantung (terikat) dengan masjid-masjid, dua orang pemuda yang saling mencintai karena Alloh, berkumpul karenanya dan berpisah pula karenanya, seorang pemuda yang digoda oleh seorang wanita yang memiliki martabat dan kecantikan (untuk berzina), maka ia mengatakan: “Sesungguhnya aku takut kepada Alloh, seorang pemuda yang berdzikir sendirian karena Alloh, maka berlinanglah kedua air matanya dan seorang pemuda yang bersedekah dengan suatu sedekah, maka ia merahasiakannya sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang tangan kanannya infakkan.”

Terkadang terbalik (lafadznya) di sebagian riwayat-riwayat bahwasanya tangan kirinyalah yang berinfak.

Nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- juga bersabda:

«يا ابن آدم إنك إن تبذل الفضل خير لك، وإن تمْسِكْ شَرٌّ لك، ولا تلام على الكفاف، وابدأ بمن تعول، واليد العليا خير من اليد السفلى»

“Wahai bani Adam! Sesungguhnya engkau mendermakan suatu kebajikan, maka itu adalah baik bagimu dan apabila kamu menahannya, maka itu adalah kejelekan bagimu. Janganlah kamu mencela atas suatu rezeki yang sekedar mencukupi dan mulailah bersedekah kepada yang fakir (membutuhkan) dan tangan di atas itu lebih daripada tangan yang di bawah.”

Dalil-dalil yang kami sebutkan di atas merupakan penjelasan tentang permasalahan ini. Sesungguhnya ada di antara manusia yang menyangka bahwa ahlul ilmi tidak mampu memahami permasalahan ini dan hanya merekalah yang mampu. Mereka berkata: “Kami menyantuni anak-anak yatim.” Sementara nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«أنا وكافل اليتيم في الجنة كهاتين»

“Saya dan penyantun anak-anak yatim berada di dalam surga seperti kedua jari ini.”

Beliau -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda pula:

«القائم على الأرملة، والمسكين كالصائم الذي لا يفطر»

“Yang berdiri mengatur kebutuhan para janda dan orang-orang miskin, seperti halnya orang yang berpuasa yang tidak pernah berbuka.”

Demikian pula menggali sumur dan bersedekah jariyah, amalan tersebut sangatlah dianjurkan.

Imam Muslim telah meriwayatkan bahwa nabi -صلى الله عليه وسلم- bersabda:

«إذا مات إنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة، صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له»

“Apabila salah seorang meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Juga dalil-dalil yang mereka letakkan bukan pada tempatnya. Mereka memahaminya pada yang bukan sebagai pendalilannya dan mereka mengambil dalil dengannya atas suatu kebid’ahan dan atas perkara-perkara yang harom, meminta-minta, riba, menyempitkan para pemuda dan untuk memerangi ahlul haq dengan harta-harta tersebut sementara kalian tahu bahwasanya tamak atau rakus terhadap dunia membawa kepada kerusakan-kerusakan. Pada masa-masa ini orang-orang semakin keras dalam berlomba-lomba mendapatkan dunia serta keindahannya dengan mengatas-namakan dakwah dan berdalih dengan perkara-perkara yang kami sebutkan tadi, berupa pemberian makan kepada fakir miskin, penggalian sumur, pembangunan masjid dan perkara-perkara lainnya. Orang-orang jam’iyyah tersebut telah terfitnah dengan dunia dan terfitnah dengan harta. Akan tetapi wahai ikhwan, mereka ini mengatasnamakan ilmu dan beralasan dngan dalih memberi manfaat kepada kaum muslimin.

Dari hadits Mahmud bin Labid yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan bahwa Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«اثنتان يكرههما ابن آدم وهما خير له، يكره الموت والموت خير له من الفتنة ويكره قلة المال وقلة المال أقل عند الحساب»

“Dua perkara yang bani Adam membenci keduanya sementara keduanya lebih baik baginya. Dia membenci kematian padahal kematian itu lebih baik baginya. Dia membenci sedikitnya harta padahal sedikitnya harta itu sedikit pula hisabnya.”

Dari hadits Ka’ab bin Iyadh –رضي الله عنه- dalam Ash-Shohihul Musnad, bahwa nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«لكل أمة فتنة وفتنة أمتي مال»

“Setiap umat memiliki fitnah dan fitnah umatku adalah harta.”

Sabda nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- :

«إن الدنيا حلوة خضرة وإن الله مستخلفكم فيها فينظر كيف تعملون؛ فاتقوا الدنيا واتقوا النساء فإن أو ل فتنة بني إسرائيل كانت في النساء»

“Sesungguhnya dunia ini hijau lagi manis. Sesungguhnya Alloh menjadikan kalian di dalamnya sebagai kholifah, maka pandanglah bagaimana kalian beramal dan kemudian takutlah kalian terhadap wanita dan dunia karena sesungguhnya fitnah yang pertama melanda Bani Isroil adalah wanita.”

Kita diperintahkan agar takut kepada dunia, karena fitnah dunia inilah yang melanda manusia dan merupakan sesuatu yang Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- takutkan atas kita, sebagaimana sabdanya:

«إن مما أخاف عليكم من بعدي ما يفتح عليكم من زهرة الدنيا وزينتها»

“Sesungguhnya termasuk yang saya takutkan atas kalian setelahku nanti adalah perhiasan dunia dan kemegahannya yang dibukakan atas kalian.”

Sesungguhnya fitnah dunia membuat pembawa Al-Quran dan pembawa ilmu seperti anjing. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Alloh -سبحانه وتعالى-:

﴿وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانْسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ الْغَاوينَ*وَلو شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هواهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أو تتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ﴾ [الأعراف:175‑176]

“Bacakanlah kepada mereka berita orang yang Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami kemudian dia melepaskan diri darinya, kemudian dia diikuti oleh syaithon, maka jadilah dia termasuk yang sesat. Seandainya Kami menghendaki, sesungguhnya Kami meninggalkannya dengan ayat-ayat tersebut. Akan tetapi dia cenderung kepada dunia dan menuruti hawa nafsunya. Maka permisalannya seperti anjing, jika kamu pergi dengannya maka dia mengulurkan lidahnya dan jika kamu biarkan dia, dia tetap mengulurkan lidahnya. Begitulah permisalan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, maka kisahkanlah kisah ini. Semoga mereka berfikir.” (QS. Al-A’rof: 175-176)

Diantara fitnah yang menyebabkan kebinasaan Bani Isroil adalah dunia dan wanita. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾ [البقرة:75]

“Apakah kalian masih berharap bahwa mereka akan beriman kepada kalian, padahal sekelompok dari mereka mendengar firman Alloh, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya.” (QS. Al-Baqoroh: 75)

Tidaklah mereka melakukan tahrif (menyimpangkan firman-firman Alloh dari maknanya yang shohih) kecuali karena dunia! Hal ini telah Alloh jelaskan dalam firman-Nya:

﴿فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولون هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ﴾ [البقرة:79]

“Maka wail bagi orang-orang yang menulis kitab dengan tangan-tangan mereka, kemudian mereka berkata: “Ini dari sisi Alloh, dalam rangka menjualnya dengan harga yang sedikit. Maka celakalah mereka dari apa yang mereka tulis dan celakalah mereka dari apa-apa yang mereka perbuat.” (QS. Al-Baqoroh: 79)

Wail yang pertama disebabkan pekerjaan mereka dari perkara yang harom. Wail yang kedua disebabkan penyelewengan dan kedustaan mereka atas Alloh bahwa (kitab tulisan mereka tersebut) dari sisi Alloh. Demikian juga penyelewengan Al-Quran dan menyalahgunakannya demi kepentingan dunia. Wail yang ketiga dikarenakan tulisan-tulisan mereka yang batil yang mereka tulis dan penyalahgunaan kitabulloh dikarenakan dunia. Al-Wail yang dimaksud di sini adalah adzab. Diriwayatkan bahwa wail ini adalah lembah di jahannam, akan tetapi tafsir tersebut tidaklah shohih, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir.

Oleh karena itu hendaklah orang-orang jam’iyyah ini bertakwa kepada Alloh pada diri-diri mereka dan janganlah terus-menerus di atas kebatilan. Syaithon senantiasa menghiasi dan memperindah bagi mereka amalan-amalan yang berat yang mereka meminta-minta dan mereka menyertakan diri-diri mereka untuknya.

Sesungguhnya harta yang mereka ambil dan himpun dan yang engkau lihat mereka di bulan Romadhon bagaikan pelawak-pelawak dalam dunia ini: “Marhaban ya Romadhon,” semuanya itu dikarenakan penghimpunan harta dan buka puasa untuk orang yang puasa dan juga tanggungan anak yatim di bulan sekian-sekian dan tanggungan guru di bulan sekian-sekian dan kedustaan-kedustaan, pemutarbalikan fakta dan penghinaan terhadap ilmu dan sunnah jika mereka memilikinya. Semua itu dikarenakan dunia.

Dimanakah harga dan kehormatan diri mereka?! Kehormatan mukmin yang akan menjadikan dia seperti para shohabat –semoga Alloh meridhoi mereka- yang jika jatuh cemeti tunggangannya, mereka tidak menyatakan: “Ambilkan!”; tapi dia turun (dari kendaraan) kemudian mengambilnya (sendiri), kemudian naik lagi sebagaimana dalam hadits Auf bin Malik. Rosululloh -صلى الله عليه وسلم- mengajari mereka dan mendidik mereka kepada adab yang mulia lagi agung yaitu menjauhi hal-hal yang harom (al-‘iffah). (Suatu hari) berkumpul satu jama’ah di sisi Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-, maka beliau bersabda:

«ألا تبايعون»

“Apakah kalian tidak berbaiat?”

Mereka berkata: “Kami telah berbaiat kepadamu, atas apa lagi kam berbai’at?” Rosul -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- bersabda:

«على أن تعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا ولا تسألوا الناس شيئا»

“Atas peribadatan kalian kepada Alloh dan tidak mempersekutukannya dengan sesuatu pun dan jangan kalian meminta-minta kepada manusia sedikit pun.”

Sampai-sampai ketika salah seorang dari mereka jatuh cemeti tunggangannya, dia tidak mengatakan: “Ambilkan untukku!”

Beliau juga bersabda:

«من تكفلني أن لا يسأل الناس شيئا فأضمن له الجنة»

“Siapa saja yang memberi jaminan untukku dengan tidak meminta-minta kepada manusia sedikitpun, maka aku menjamin baginya al-jannah.”

Berkatalah Tsauban: “Saya sejak itu pun beliau tidak meminta kepada manusia sedikit pun. Kemudian seorang yang dakwahnya berkembang dari Makkah (yaitu Rosululloh), padahal beliau menyuruh manusia kepada ‘iffah sebagaimana dalam Ash-Shohihain dari hadits Abu Sufyan tatkala dia bertemu Heraklius (raja Romawi). Heraklius berkata: “Apa seruannya terhadap kalian?” Dia berkata (Abu Sufyan): “Beliau berkata:

«اعبدوا الله لا تشركوا به شيئا واتركوا ما يقول أباؤكم»

“Beribadahlah kalian kepada Alloh dan tinggalkanlah oleh kalian perkataan bapak-bapak kalian.”

Beliau menyuruh kami untuk sholat, shodaqoh, ‘iffah dan ishlah.”

Wahai sekalian manusia, berbuat ‘iffah-lah kalian. Sesungguhnya Alloh menjamin orang yang ‘iffah, dijauhkan dari hal-hal yang harom. Alloh -سبحانه وتعالى- berfirman:

﴿وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِه﴾ِ [النور: من الآية33]

“Hendaklah orang-orang yang tidak menikah itu berbuat ‘iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang harom) hingga Alloh mencukupi mereka dengan keutamaannya.” (QS. At-Taubah: 33)

Al-‘iffah ini adalah jalannya orang-orang yang merasa cukup (qona’ah) sebagaimana sabda nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-:

«ما يكون عندي من خير فلن أدخره عنكم»

“Harta benda apa saja yang ada padaku, tidak akan aku sembunyikan dari kalian.”

Beliau juga bersabda:

«ومن يستغن يغنيه الله ومن يستعفف يعفه الله ومن يتصبر يصبره الله وما أعطى أحد عطاء خيرا وأوسع من الصبر»

“Barangsiapa merasa cukup, maka Alloh akan mencukupinya. Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya, maka Alloh akan menjaga kehormatannya. Barangsiapa yang berusaha untuk sabar, maka Alloh akan memberikan kesabaran padanya dan tidaklah seseorang diberikan sesuatu yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (Al-Hadits)

Wajib bagi setiap muslim untuk mengambil petunjuk Rosululloh-صلى الله عليه وسلم- dalam perkara ini dan yang lainnya dan agar mengambil pelajaran dari adab Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- yang beliau ajarkan kepada para sahabatnya dan kepada kita semua. Alloh berfirman:

﴿فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تسْلِيمًا﴾ [النساء:65]

“Maka demi Robb-mu, tidaklah beriman mereka itu hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim pada apa yang mereka selisihkan. Kemudian mereka tidak mendapati diri-diri mereka keberatan dari ketetapanmu dan mereka berserah diri sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)

Apabila ada perselisihan di antara mereka (shohabat dan yang mengikuti jalan mereka) yang menjadi hakim adalah Al-Kitab dan As-Sunnah baik itu perkara kecil, besar, samar atau yang terang.

Sungguh jam’iyyah ini dibangun di atas ’iffah yang lemah dan di atas kerakusan terhadap dunia dan asas-asasnya dibangun di atas perkara-perkara yang mahdzur (dilarang). Adapun mahdzur pertama adalah hizbiyyah. Mengenai Syaikh Ibnu Bazz, beliau tidaklah punya hizbiyyah –kalian telah melakukan talbis. Syaikh Ibnu Bazz tidaklah memiliki jam’iyyah yang berjalan di atas metode jam’iyyah-jam’iyyah kalian yang harom dan merupakan hizbiyyah. Yang ada di sisi beliau adalah ahlul khoir yang memuliakan dan mempercayai beliau. Begitu pula seluruh manusia pada zaman ini percaya kepada beliau, kecuali orang-orang yang rusak pengetahuannya terhadap imam ini. Beliau orang yang dicintai –semoga Alloh merahmati beliau- para pedagang, umaro’ dan selain mereka dari ahlul khoir baik itu di Al-Mamlakah (Saudi Arabia) atau yang dari luar Al-Mamlakah. Mereka memuliakan beliau dan memberikan shodaqoh mereka kepada beliau agar disalurkan yang berhak. Jika ada yang datang kepada syaikh meminta harta, beliau berkata: “Berikan harta itu kepada fulan (yang meminta tadi).” Hal inilah yang diketahui dari beliau. Beliau tidak menyalurkan hartanya kepada salah satu dari jam’iyyah-jam’iyyah yang ada dan tidak pula menabungnya di bank. Beliau tidak membuat gambar makhluk bernyawa (foto) sebagaimana terdapat dalam jam’iyyah. Beliau juga tidak menempuh jalan mereka-mereka yang memancangkan wala’ dan baro’ yang sempit, (yang memancangkan wala’ mereka) untuk orang-orang yang di shof mereka dan yang sejalan dengan mereka. Musuh-musuh dakwah salafiyyah adalah ashhabul jam’iyyah dan hizbiyyah. Oleh karena itu, barangsiapa mengingkari mereka, maka mereka pun menanamkan permusuhan baginya. Jam’iyyah Al-Ihsan, jam’iyyah Al-Ishlah, jam’iyyah Al-Hikmah, jam’iyyah Al-Birr dan jam’iyyah At-Turots menanamkan permusuhan bagi dakwah salafiyyah. Inilah jam’iyyah-jam’iyyah yang kami ketahui dan merupakan jam’iyyah-jam’iyyah yang paling luas (pengaruhnya) dan terkenal. Di sana ada beratus-ratus jam’iyyah lainnya. Akan tetapi, jam’iyyah-jam’iyyah yang tersebut di atas, sebagaimana kalian ketahui, mereka telah menjadi musuh dakwah salafiyyah. Apakah dari jam’iyyah-jam’iyah ini akan dihasilkan ilmu?! Datangkanlah oleh kalian seorang ‘alim saja yang merupakan hasil dari jam’iyyah-jam’iyyah ini! Selamanya mereka akan mengeluarkan hizbiyyah, juhhal (orang-orag bodoh) dan orang-orang yang ta’asshub serta orang-orang yang dengki kepada ilmu, taklim dan sunnah, orang-orang yang meminta-minta, orang-orang yang bantu membantu di atas permusuhan dan dosa dalam menyimpan harta-harta mereka di bank-bank. Sementara Alloh berfirman:

﴿وَتعاونوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تعاونوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾ [المائدة: 2]

“Bantu membantulah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling bantu membantu di atas dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Jam’iyyah-jam’iyyah itu juga tidaklah memunculkan kecuali orang-orang yang merusak para pemuda dan orang-orang yang bergabung dengan mereka. Sungguh jam’iyyah-jam’iyyah ini telah merusak sekelompok manusia yang ada di atas dakwah salafiyyah. Syaikh mempunyai beberapa thullab (santri-santri). Yang merusaknya adalah jam’iyyah. Maka apakah jam’iyyah-jam’iyyah seperti ini pantas untuk disalurkan harta-harta kaum muslimin kepadanya?! Oleh karena itu, tidaklah boleh harta dan zakat diserahkan kepada jam’iyyah-jam’iyyah ini. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Barangsiapa tidak mau menerima al-haq, maka dia akan menyesal. Alloh berfirman:

﴿وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا * يا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلانًا خَلِيلًا * لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا﴾ [الفرقان:29‑27]

“Ingatlah hari ketika orang yang dzolim menggigit kedua tangannya sambil berkata: “Aduh kiranya dulu saya mengambil jalan bersama Rosul. Kecelakaan yang besar bagiku. Seandainya aku tidak menjadikan fulan sebagai kholil (teman dekat). Sesungguhnya dia telah menyesatkanku dari adz-dzikir setelah datang kepadaku dan adalah syaithon itu bagi manusia sebagai khodhula (membiarkan tanpa menolongnya).” (QS. Alfurqon: 27-29)

Tatkala kami katakan seperti ini, tidaklah maknanya: “Tahanlah harta kalian dari mereka dan pindahkan harta tersebut kepada kami. Kepada Alloh-lah tempat berlindung. Kami minta kepada Alloh agar mencukupi kami dengan keutamaan-keutamaan-Nya. Akan tetapi kami menyatakan ini hanyalah sebagai nasehat bagi kalian karena kalian telah meletakkan harta-harta kalian (pada jam’iyyah-jam’iyyah ini) sehingga menjadi alat untuk memerangi ilmu, taklim yang bermanfaat dan sunnah yang shohihah. Juga merupakan sumber munculnya para harokiyyun di bumi Haromain. Mereka menghasilkan orang-orang fajir yang dijadikan sebagai pemimpin bagi mereka dan membuat asas (pondasi) yang sangat kuat, sehingga tak seorang pun yang mengingkarinya. Jam’iyyah-jam’iyyah ini ibarat kandang hizbiyyah yang merupakan tempat berteduh dan berlindung bagi mereka.

Datangkanlah kepada kami seorang hizbi saja yang tidak ngiler terhadap harta setelah adanya jam’iyyah ini, seorang hizbi yang suci dari harta manusia serta, menjaga kehormatan diri dari sikap tamak terhadap dunia. Sungguh kalian tidak akan pernah bisa mendatangkannya. Diantara noda perama hizbiyyah ini adalah menjadikan pengikutnya sebagi pengemis. Dia berfikir bagaimana caranya bisa mendapatkan harta manusia.

Terkadang mereka menyembeih seekor sapi di tempat penyembelihan dan memotret dua puluh sapi lainnya yang bukan milik mereka. Kemudian mereka membawa potret sapi-sapi tersebut dan mengelabuhi manusia dengannya, seakan-akan merekalah yang menyembelih semua sapi itu untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Setelah itu menggunakannya sebagai alat untuk meminta-minta.

Demikianlah, mereka menyibukkan diri-diri mereka dengan kamera-kamera yang dengannya mereka memotret kambing dan ayam. Yang ini sedang memegang paha ayam dan memakannya. Yang lainnya sedang memegang pisau dan memotong-motong daging. Perhatian mereka hanyalah urusan perut! Demikian keadaan mereka, laki-laki maupun perempuannya. Jadilah mereka pengemis-pengemis jalanan, kecuali orang-orang yang dirahmati oleh Alloh.

Meminta-minta di samping pintu-pintu mobil, berdiri sambil menengadahkan kalengnya. Demikian pula ketika manusia selesai dari sholat tarawih atau Jum’at, kalian (wahai para pengemis) meletakkan kaleng di depan mereka sehingga menjadikan manusia terpaksa dan merasa keberatan untuk menolaknya, padahal nabi -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- telah bersabda:

«إنهم خيروني بين أن تسألوني بالفحش أو يبخلوني، ولست بباخل»

“Sesungguhnya mereka memberikan pilihan kepadaku; kalian meminta kepadaku dengan kotor dan keji atau mereka akan menuduhku kikir dan aku bukanlah orang kikir.”

Adapun kaidah: ‘Sesuatu yang keluar dengan sebab malu, maka hukumnya adalah harom‘ adalah kaidah yang berlandaskan dalil, yaitu bahwa mengeluarkan sesuatu dengan sebab meminta secara terus menerus dan merengek-rengek adalah mungkar. Alloh telah melarangnya dalam kitab-Nya.

Demikian juga Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarangnya dalam sunnah. Mereka itu tidak dihalalkan untuk meminta-minta berdasarkan hadits:

«يا قبيصة، إن المسألة لا تحل إلا لأحد ثلاثة، رجل تحمل حمالة حلت له المسألة حتى يصيبها»

“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak dihalalkan kecuali bagi salah satu di antara tiga orang. Yang pertama: seseorang yang memiliki beban yang sangat berat maka boleh baginya untuk meminta-minta sampai dia terbebaskan dari tanggungan tersebut, kemudian berhenti dari meminta-minta,”

Golongan ini adalah orang-orang yang menanggung beban hutang demi tercapainya ishlah (perbaikan) di antara manusia. Adapun mereka (ashhabul jam’iyyat) terkadang mereka menanggung beban demi membeli parabola, merusak para pemuda dan demi membeli kebun-kebun.

«ورجل أصابته جائحة اجتاحت ماله فحلت له المسألة حتى يصيب قواما من عيش، ورجل أصابته فاقة حلت له المسألة حتى يصيب سدادا من عيش وما سوى ذلك يا قبيصة، من المسألة سحت يأكلها صاحبها سحتًا»

“Yang kedua: seseorang yang tertimpa musibah besar sehingga mengakibatkan hartanya habis, maka boleh baginya meminta-minta sampai dia mampu menutupi kebutuhannya atau hajatnya.

Yang ketiga: seseorang yang tertimpa kefakiran dan kefakirannya dipersaksikan oleh tiga orang tokoh kaumnya, maka boleh baginya meminta-minta sampai tertutupi kebutuhannya. Adapun meminta-minta yang selain mereka itu wahai Qobishoh, adalah suht (harom) dan yang melakukannya berarti dia memakan harta yang harom.”

As-suht adalah harom. Siapakah yang akan menerangkan hadits ini dan yang semisalnya kepada orang-orang jam’iyyah tersebut, bahwasanya mereka memakan harta yang harom?

Wahai kalian, kalian memakan sesuatu yang harom dan mengumpulkan sesuatu yang harom. Kalian juga membangun masjid dengannya. Ketika engkau membangun sebuah masjid dari uang tersebut, maka engkau telah membangunnya dari sesuatu yang harom yang engkau memperolehnya dari sesuatu yang harom. Demi Alloh, seandainya seorang yang mulia diberi kebebasan memilih antara harta rakyat Yaman secara keseluruhan untuk menjadi pengemis, orang-orang jam’iyyah tidaklah jiwanya suka untuk menjadi pengemis dan peminta-minta serta berbuat dosa besar dari beberapa dosa besar yang Rosululloh -صلى الله عليه وعلى آله وسلم- melarang darinya dan diancam bahwasanya meminta-minta itu adalah pencakar yang seseorang mencakar-cakar wajahnya dengannya (sehingga tidak tersisa segumpal daging pun padanya).” (lihat Al-Ifta’ ‘alal As’ilah Al-Waridah min Duwal Syatta, hal. 61-63)

# Perkataan Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali Hafizhohulloh.

Pertanyaan pertama:

Apa hukum Jam’iyyah secara umum? Dan apa pendapatmu terhadap orang yang membolehkan pemilu?

Jawab:

“Adapun Jam’iyyah maka pengetahuanku tentang kondisi aslinya, walaupun didirikan pada mulanya atas dasar tolong-menolong, namun dalam perjalannya menuju hizbiyyah. Aku tidak melihat sebuah jam’iyyah pun kecuali dia itu hizbiyyah. Walaupun tampak pada awalnya jauh dari hizbiyyah atau dia telah berusaha untuk menyelamatkan diri dari hizbiyyah, namun taring-taring hizbiyyah telah mencengkeramnya.

Maka semua jam’iyyah adalah menimbulkan hizbiyyah, kecuali yang Alloh rahmati dan itu sangat sedikit. Ini sebatas pengetahuanku dan ilmuku serta pendalamanku tentang jam’iyyah tersebut. Adapun pemilu, maka aku katakan: “Dia adalah permainan syaithon untuk umat Islam. Hal ini tidak boleh baik itu mencalonkan diri atau memilih, karena metode ini adalah dilakukan oleh orang-orang fajir dari kalangan para da’i sebagai tangga untuk memperoleh kedudukan, kepemimpinan dan dunia. Berapa banyak kita lihat dari mereka berkoar: “Kita ingin mengubah”, akan tetapi setelah mereka masuk kedalam parlemen, merekalah yang berubah. Bahkan mereka terpelanting dari kepribadian islamy. Maka cara menyelamatkan diri adalah dengan menjauhinya”.

Pertanyaan kedua:

Syaikh yang mulia, Salim Al Hilaly –Semoga Alloh mengokohkanmu- Anda mengatakan bahwa anda tidak mengetahui jam’iyyah melainkan ada hizbiyyahnya, kecuali yang Alloh rahmati yang jumlahnya sedikit. Apa maksud dari perkataan ini?? Dan siapakah yang dikecualikan?? Jazakumullohu Khoiron.

Jawab:

Maksudku dengan pengecualian ini adalah barangsiapa yang mengetahui bahwa disana ada sebuah jam’iyyah yang tidak hizbiyyah maka beri tahukan kepadaku, supaya aku mengubah sikap terhadap jam’iyyah-jam’iyyah (tersebut).

(Soal-Jawab Syaikh Salim ketika berziaroh ke Darul Hadist dammaj tanggal 23-25 Jumadits Tsany 1430.)

Sumber :
https://malzamahislam.wordpress.com/2011/12/15/bantahan-bagi-orang-yang-membolehkan-yayasan-dengan-perbuatan-syeikh-bin-baaz/#more-123

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

YANG ROJIH DALAM TUNTUNAN SHOLAT