HUKUM MEMAJANG GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

HUKUM MEMBUAT GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DAN MEMAJANGNYA DI RUMAH ATAU DI MEDIA SOSIAL

Tanya:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Boleh tanya, bagaimana hukum foto dan memajang foto yang di tempel di rumah atau di media sosial, dan lainnya? Terima kasih.

Jawab:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saudaraku Fillah _semoga Allah melapangkan dada kami dan dada engkau dalam menerima kebenaran_, tentang permasalahan hukum foto ini memerlukan adanya perincian-perincian, dan di sini kami akan menyebutkan rincian-rinciannya:

☑ Bila fotonya berbentuk makhluk yang tidak bernyawa seperti tumbuh-tumbuhan, bukit, sungai dan pemandangan alam lainnya maka dia adalah boleh, disebutkan di dalam hadits Abdullah bin 'Abbas _semoga Allah meridhai keduanya_:

فإن كنت فاعلًا فاصنع الشجر وما لا روح فيه

"Jika keberadaanmu adalah yang membuat gambar maka buatlah gambar pohon dan apa saja yang tidak ada roh padanya."

☑ Bila fotonya berbentuk makhluk bernyawa maka ini memerlukan pula adanya perincian:

Pertama: Bila foto berbentuk makhluk bernyawa tersebut benar-benar diperlukan karena ada pengharusan dari pemerintah, seperti foto KTP atau surat-surat penting lainnya maka ini tidak mengapa, karena:

«ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺍﺕُ ﺗُﺒﻴﺢُ ﺍﻟﻤﺤﻈﻮﺭﺍﺕِ»

"Perkara-perkara darurat itu membolehkan perkara-perkara terlarang."

Kedua: Bila foto berbentuk makhluk bernyawa tersebut tanpa kepala maka dia adalah boleh, berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻓﺈﺫﺍ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻓﻼ ﺻﻮﺭﺓ

"Gambar (makhluk bernyawa) adalah kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar (makhluk bernyawa lagi)."

Ketiga: Bila foto berbentuk makhluk bernyawa tersebut keberadaannya lengkap dengan kepala dan tanpa adanya pengharusan dari pemerintah maka dia tidak boleh, berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

«إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يقال لهم: أحيوا ما خلقتم»

"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini maka mereka akan disiksa, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian buat."

Dan bahkan diperintahkan bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk memutus kepala gambar makhluk bernyawa, disebutkan di dalam suatu hadits:

ﻓﻤﺮ ﺑﺮﺃﺱ ﺍﻟﺘﻤﺜﺎﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻳﻘﻄﻊ ﻓﻴﺼﻴﺮ ﻛﻬﻴﺌﺔ ﺍﻟﺸﺠﺮﺓ

"Beliau (Shallallahu 'Alaihi wa Sallam) melewati pada kepala suatu gambar yang ada di dalam rumah maka beliau memutusnya lalu jadilah dia seperti keadaan pohon."
Dan berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada Ali bin Abi Thalib:

«ألا تدع تمثالًا إلا طمسته، ولا قبرًا مشرفًا إلا سويته».

"Janganlah kamu membiarkan gambar kecuali kamu hapus dan janganlah pula kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan."

Adapun memajang foto yang berbentuk gambar makhluk bernyawa di dalam rumah atau di media sosial maka ini merupakan suatu kemungkaran, orang yang mampu mengingkarinya maka dia ingkari sesuai kesanggupannya, kita yang berkesanggupan mengingkari dengan lisan seperti ini maka kita ingkari, bila kita tidak sanggup mengingkari dengan lisan maka kita ingkari dengan hati kita, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika mendapati kain penutup yang dipajang oleh isteri beliau Ummul Mu'minin Aisyah maka beliau mengingkarinya, lalu beliau berkata:

«إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون»

"Sesungguhnya paling pedihnya bagi manusia suatu siksaan pada hari kiamat adalah para pembuat gambar."

Yang membuat gambar pada kain penutup tersebut bukanlah Aisyah, hanyalah beliau memajangnya namun Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengingkarinya dengan perkataan umum tersebut.

Memajang foto yang berbentuk makhluk bernyawa di rumah atau di media sosial ini termasuk salah satu tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang-orang kafir terdahulu, mereka memajang di dalam rumah dan di tempat-tempat ibadah mereka dengan gambar-gambar makhluk bernyawa yang mereka namai dengan nama para nabi atau nama orang-orang shalih, di dalam "Ash-Shahih" dari hadits Abdillah bin 'Abbas, beliau berkata:

دخل النبي صلى الله عليه وسلم البيت فوجد فيه صورة إبراهيم وصورة مريم فقال: أما لهم، فقد سمعوا أن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة، هذا إبراهيم مصور فما له يستقس

م.

"Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk ke Ka'bah maka beliau mendapati gambar Ibrahim dan gambar Maryam, lalu beliau berkata: Adapun bagi mereka maka sungguh mereka telah mendengarkan bahwa malaikat tidaklah masuk ke dalam rumah yang ada padanya gambar (makhluk bernyawa), ini adalah Ibrahim yang digambarkan, tidaklah pada beliau bersumpah (seperti ini)."

Tidakkah khawatir orang-orang yang bermudah-mudahan memajang foto-foto mereka di media sosial akan dipajang foto-foto mereka seperti dipajangnya foto-foto di rumah-rumah atau di gereja-gereja?!. Semoga Allah merahmati orang-orang berilmu yang sangat khawatir kalau foto-foto mereka dipajang di rumah-rumah atau di media sosial, orang-orang shalih terdahulu yang belum ada foto dan vidio di zaman mereka kini sudah dibuatkan gambar-gambar modern yang dibuat sedemikian bagus modelnya lalu dipajang di rumah-rumah dan di media-media sosial, lalu bagaimana kiranya dengan mereka yang memang sudah menyediakan diri untuk direkam dengan vidio atau difoto, atau mereka bersengaja foto bersama?!.

Dan lebih berbahaya lagi ketika para wanita menampakan kecantikan wajah mereka di media sosial, mereka bersengaja memajang foto mereka di media sosial supaya dilihat atau dikenal, ini tentu mengundang fitnah, berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

واتقوا النساء فإن أول فتنة بني إسرائيل كانت في النساء

"Dan takutlah kalian kepada para wanita, karena sungguh awal fitnah pada bani Israil adalah pada wanita."

Begitu pula para pria yang bersengaja memajang foto mereka di media sosial yang terkadang membuat para wanita terfitnah dan tidak bisa menundukan pandangan, padahal Allah Ta'ala telah berkata:

(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)

"Dan katakanlah kepada para wanita beriman: "Hendaklah mereka menundukan pandangan mereka dan kemaluan mereka, janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka supaya diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung." [An-Nur: 31].

[Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir, pada 7 Jumadil Akhirah 1438]

Sumber :
http://t.me/majaalisalkhidhir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

YANG ROJIH DALAM TUNTUNAN SHOLAT