Tanggung Jawab dalam mendidik anak

🍃Tanggung jawab siapa  mendidik dan mentarbiiyyah anak dalam keluarga ?

📙Soal dari ummu syakir dan umm ovin di group wa nashihatulinnisa

Bismillah afwan ummu hanaan titipan pertnya'an . .
Apa bener jika dlam menjaga dn mendidiknya anak 100 persen wajib seorg istri?, sdg suami tdk mau tau akan anak2nya,,,  bhkan apabila anak2 ada slah suami sllu nyalahin istri, sbb dia bilng kewajiban istri mndidik ank2. .

‎┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈

Peran orang tua sangat menentukan baik buruknya  kepribadian dan akhlak anak. Untuk itu orang tua ayah atau ibu  pasti akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla kelak di akhirat tentang anak-anaknya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

Tiada seorangpun yang dilahirkan kecuali dilahirkan pada fithrah (Islam)nya. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi. HR. al-Bukhori dan Muslim

Hadits ini menunjukkan bahwa orang tua sangat menentukan shaleh tidaknya anak. Sebab pada asalnya setiap anak berada pada fitrahnya sampai kemudian datanglah sebab yang mempengaruhinya,  termasuk benar tidaknya orang tua mentarbiyah dan mendidik anak mereka.

Di antara dalil  yang menunjukkan adanya tanggung jawab bersama  dalam mendidikan anak-anak mereka adalah Firman Allah Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (سورة التحريم: 6)

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At-Tahrim: 6).

Seorang tabi’in, Qatadah, ketika menafsirkan ayat ini mengatakan,

تأمرهم بطاعة الله وتنهاهم عن معصية الله وأن تقوم عليهم بأمر الله وتأمرهم به وتساعدهم عليه فإذا رأيت لله معصية ردعتهم عنها وزجرتهم عنها

“Yakni, hendaklah engkau memerintahkan mereka untuk berbuat taat kepada Allah dan melarang mereka dari berbuat durhaka kepada-Nya. Dan hendaklah engkau menerapkan perintah Allah kepada mereka dan perintahkan dan bantulah mereka untuk menjalankannya. Apabila engkau melihat mereka berbuat maksiat kepada Allah, maka peringatkan dan cegahlah mereka.” (Tafsir al-Quran al-’Azhim 4/502).

Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

أدب ابنك فإنك مسؤول عنه ما ذا أدبته وما ذا علمته وهو مسؤول عن برك وطواعيته لك

“Didiklah anakmu, karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan dan pengajaran yang telah engkau berikan kepadanya. Dan dia juga akan ditanya mengenai kebaikan dirimu kepadanya serta ketaatannya kepada dirimu.”

📚Tuhfah al Maudud hal. 123

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ اْلإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Setiap engkau adalah pemimpin  dan setiap engkau akan dimintai pertanggung jawaban mengenai kepemimpinannya,  Seorang lekaki adalah pemimpin dirumahnya, dan  ia akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya,  Seorang laki-laki juga pemimpin dalam keluarganya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab kepemimpinannya.. Dan seorang perempuan adalah pemimpin dalam rumah suaminya, ia akan dimintai pertanggung jawaban mengenai apa yang menjadi tanggung jawab kepemimpinannya. HR. al-Bukhori.

🖊Berkata imam  An Nawawi Rohimahullooh :

الراعي هو الحافظ المؤتمن الملتزم صلاح ما قام عليه ، وما هو تحت نظره ، ففيه أن كل من كان تحت نظره شيء فهو مطالب بالعدل فيه ، والقيام بمصالحه في دينه ودنياه ومتعلقاته .

Jadi seorang pemimpin lelaki (dalam hal ini ayah), dia adalah yang menjaga, yang dipercayai,  yang senantiasa komitmen terhadap kebaikan yang ia tegak diatasnya, dan juga kebaikan yang ada dibawah pengawasannya (termasuk istri dan anaknya) , maka semua yang berada dibawah pengawasannya adalah sesuatu yang ia dituntut untuk berlaku adil didalamnya, dan tegak melakukan kebaikan kebaikan pada siapa yang berada di bawah pengawasannya dalam kehidupan agamanya Atau dunianya dan apa apa yang berkaitan dengannya.

📚 lihat syarh shohih muslim 12/213.

Pendidikan terhadap akhlak yang mulia dan keistiqamahan di atas agama, itu menjadi tanggung jawab atas kedua orang tua , dan ketahuilah bahwa  tanggung jawab atas pengajaran ayah pada anak lebih membekas  daripada ibu.

🖊Berkata Imam An Nawawi Rohimahullooh

إن على الأب تأديب ولده وتعليمه ما يحتاج إليه من وظائف الدين ، وهذا التعليم واجب على اي وسائر الأولياء قبل بلوغ الصبي والصبية

Sungguh atas bapak memberikan adab dan pengajaran terhadapnya apa yang dibutuhkan berupa tugas tugas agama, dan pengajaran ini wajib atas bapak dan seluruh wali sebelum anak kecil lelaki dan wanita mencapai usia dewasa.
📚 Lihat syarh shohih muslim 8/44

Tanggungjawab pendidikan dan pengarahan adalah tanggungjawab bersama antara kedua orang tua. Masing-masing sesuai kapasitas dan kemampuannya. Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya. Tidak dibolehkan kepada seorang bapak melimpahkan beban pendidikan anak kepada sang ibu sementara dia hanya menyaksikan saja dan acuh atau pura-pura acuh, begitu pula sang ibu tidak boleh melakukan hal yang sama. Memperhatikan, mendidik dan mengajarkan anak adalah tanggungjawab bersama. Jika seorang bapak adalah pekerja keras, sedangkan ibunya banyak waktu luang, maka beban dia dalam mendidik anak lebih besar, begitu pula sebaliknya. Selayaknya mereka bermusyawarah dan saling memahami, hingga misi dan tujuan  berjalan dengan sempurna. Namun pada asalnya, pengarahan dan tanggungjawab berada di pundak bapak, bukan ibu.

🖊Syaikhh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

البنون والبنات لهم راعٍ يرعاهم ، إذا كانوا صغاراً : فإن الذي يرعاهم ويدير شئونهم هو أبوهم أو أخوهم الأكبر ، ( الرجل راعٍ في أهل بيته ومسئول عن رعيته ) ، فيجب على أولياء الأمور ورعاة البيوت أن يحملوا أهليهم على عبادة الله عز وجل ، وعلى الحرص في طلب العلم ، وأن يشجعوا الأولاد ، يقول : تعال يا بني ! ماذا حفظت اليوم ؟ اقرأ عليَّ ما حفظت ؛ حتى يتشجع ويعلم أن وراءه من يتابعه ، وكذلك يقال في البنات ، شجِّعهم ، احملهم على العلم ، احملهم على العمل به ، ألِّف قلبك إلى قلوبهم ، لا تكن كبعض الآباء يكون في بيته كالخشبة المسندة لا يحرك ساكناً ، فإن الإنسان مسئول عن أسرته ورعيته .

" اللقاء الشهري " ( 67 ) .

Anak laki dan anak perempuan memiliki penanggung jawab yang harus merawat mereka jika mereka masih kecil. Maka sungguh yang menjaga mereka dan mengatur perkara mereka adalah bapak mereka atau saudara lelaki mereka yang tertua (hadits Rasulullah yang artinya seorang lelaki pemimpin di rumah keluarganya dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya) maka  Wajib bagi wali dan pemimpin rumah untuk membawa keluarganya beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dan bersungguh-sungguh menuntut ilmu serta memotivasi anak-anaknya. Misalnya dengan berkata kepada anaknya, 'Kemari nak, berapa ayat yang engkau hafal hari ini?' Baca di depan ayah apa yang engkau hafal.' Sehingga sang anak termotivasi dan dia mengetahui ada orang yang memantau mereka. Demikian pula halnya dikatakan kepada anak-anak perempuan. Doronglah mereka untuk menuntut ilmu dan mengamalkannya. Satukan hati kalian dengan hati mereka. Jangan seperti sebagian orang tua, di rumah bagaikan kayu yang bersandar tidak bergerak,dalam keadaan tenang. Karena seseorang bertanggung jawab terhadap keluarganya dan orang yang dalam penjagaannya.

📚 Al-Liqa Asy-Syahri, hal. 67

Jika terjadi ketidak cocokan dalam mendidik  anak , maka ini  akan berdampak negatif  maka akhlak anak yang akan rusak dan kepribadiannya akan terganggu.

Karena itu, wajib bagi kedua orang tua untuk mendidik mereka dengan baik. Khususnya, jangan sampai ketidakcocokan kedua orang tua tersebut diperlihatkan di hadapan mereka. Mereka wajib sepakat dalam mengatasi masalah yang dihadapi anak mereka, jangan sampai salah satu dari mereka hendak mengambil tindakan hukuman atas kesalahan, sementara yang lain hendak, membiarkan dah  memaafkannya begitu saja. Maka harus ada kesepatakan setelah mereka musyawarahkan. Sehingga sang anak menjadi tahu bahwa keduanya sepakat memberi maaf karena keinginan dari salah satu pihak untuk memberinya kesempatan memperbaiki diri. Adapun jika keduanya memperlihatkan pertentangan di depan anak yang bersalah, lalu mengucapkan kata-kata keras dan perbuatan kasar, maka tindakan seperti itu keliru dan akan berdampak jelek pada anak.

Hanya saja, bila di tinjau dari  keseharian, tentunya waktu seorang ayah bersama anak-anaknya di rumah tidak sebanyak dari  waktu seorang ibu bersama anak-anaknya. Karena ayah harus keluar rumah untuk mencari nafkah atau ada pekerjaan lain yang di emban  seorang lelaki.

Memang ada  hari libur kerja  Namun, biasanya lelaki ingin santai dan  beristirahat untuk menghilangkan kelelahan dan jenuh .

Dari sisi inilah  seorang ibu mengambil bagian yang lebih besar dalam hal menjaga dan mendidik anak-anaknya daripada ayah, tanpa menafikan  kenyataan bahwa mendidik anak adalah tanggung jawab bersama.

Dan ini ditunjukkan dari hadits Jabir bin Abdilah radhiallahu ‘anhuma berikut ini. Beliau radhiallahu ‘anhuma memberitakan tentang keadaannya,

هَلَكَ أَبِي وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ، : فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّبًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ. فَقَالَ: بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا؟ قُلْتُ: بَلْ ثَيِّبًا. قَالَ: فَهَلَّا جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ. قَالَ: قُلْتُ لَهُ: إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَتَرَكَ بَنَاتٍ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ، فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ. فَقَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ-أَوْ قَالَ: خَيْرًا
Ayahku meninggal dunia dan beliau meninggalkan tujuh atau sembilan putri. Aku pun menikahi seorang janda.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, “Apakah engkau sudah menikah, wahai Jabir?”

“Ya,” jawabku.

Beliau bertanya lagi, “Dengan gadis atau janda?”
Aku jawab, “Dengan janda.”
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis saja sehingga engkau bisa saling bercumbu dengannya dan dia bisa bercumbu denganmu? Engkau bisa bercanda dengannya dan dia bisa bercanda denganmu?” tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi.

Aku menerangkan kepada beliau, “Sungguh, ayahku, Abdullah, meninggal dunia dan meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka perempuan yang semisal mereka (masih muda/belum dewasa). Aku pun menikahi seorang perempuan (janda/sudah dewasa) yang bisa mengurusi mereka dan merawat mereka.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Jabir, “Semoga Allah memberkahimu.” Atau beliau berkata, “Bagus (apabila demikian).” (HR. al-Bukhari)

Hadits di atas menunjukkan bahwa seorang istri turut serta  berperan mendampingi suaminya dalam mendidik anak-anaknya, sekalipun anak-anak tersebut bukan dari anak kandungnya.

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah memberi judul hadits di atas dalam kitab Shahihnya, bab :

عون المرأة فى ولده

artinya Istri membantu suaminya dalam mengurus anak suami.

Bukan dalam artian istrinya dibebankan  secara penuh  dalam mendidik  dan mentarbiiyyah anak, bahkan suami juga punya peranan penting untuk mendidik dan mentarbiiyyah anak dari sisi agama dan akhlak , bukan sekedar mencari nafkah saja .

🖊Syaikkh Ibn Baz berkata,

الإحسان إلى البنات - ونحوهن - يكون بتربيتهن التربية الإسلامية ، وتعليمهن ، وتنشئتهن على الحق ، والحرص على عِفَّتهن ، وبُعدهن عما حرم الله من التبرج وغيره ، وهكذا تربية الأخوات والأولاد الذكور ، إلى غير ذلك من وجوه الإحسان ، حتى يتربى الجميع على طاعة الله ورسوله ، والبعد عما حرم الله ، والقيام بحق الله سبحانه وتعالى ، وبذلك يعلم أنه ليس المقصود مجرد الإحسان بالأكل والشرب والكسوة فقط ، بل المراد ما هو أعم من ذلك من الإحسان إليهن في عمل الدين والدنيا .

Berbuat baik kepada anak-anak wanita dan anak-anak se usia mereka adalah dengan mendidik dan membiasakan mereka tumbuh terhadap kebenaran. Berupaya agar mereka dapat menjaga diri serta menjauhi perkara yang diharamkan Allah seperti membuka aurat dan lainnya. Demikian pula dalam mendidik saudara perempuan dan anak laki-laki dengan cara-cara yang baik. Sehingga semuanya terdidik dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi perkara yang Allah haramkan, serta melaksanakan hak Allah Ta'ala. Dengan demikian, hendaknya diketahui bahwa yang dimaksud berbuat baik terhadap mereka bukan sekedar pemenuhan pangan, sandang dan papan semata, akan tetapi yang dimaksud adalah lebih umum dari itu, yaitu berbuat baik terhadap mereka dalam urusan agama dan dunia.

📙Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Sykeh Ibn Baz, 4/377,


🔎 Sebagai kesimpulan :

Tanpa diragukan bahwa penjagaan dan tarbiyah dari kedua orang tua,  itu akan sempurna dengan adanya saling kerjasama yang baik, bukan dengan sikap acuh satu sama lain dalam mendidik anak, dan mentarbiiyyah , dan tidak boleh bagi seorang pun dari suami istri melarang yang lain dari suatu perbuatan yang Allooh wajibkan atasnya berupa penjagaan, pendidikan ,dan pengajaran .

Suami istri menjadi tanggung jawab dalam mendidik  sepenuhnya perkembangan anak sekaligus masa depan anak-anaknya, tapi perlu diketahui sebagian orang tua mementingkan  masa depan yang di ukur dengan suksesnya kehidupan duniawi, bukan sukses untuk negri akhiratnya.

Dari sini kita melihat sang ayah dan ibu semangat mendidik dan memberikan dorongan yang secara kasat mata  seakan-akan demi kebaikan anak, akan tetapi yang diinginkan orang tua untuk kepentingan dunia, akan kebanggaan, pujian serta popularitas orang tua bahwa anaknya sukses di dunia dengan tarbiyah dan pendidikan dari orang tuanya ,  Sehingga akhirnya salah langkah dalam mendidik dan mentarbiyah anak . Walloohu mus'taan.

Jadi perkataan yang mengatakan, pendidikan dan tarbiyah anak tanggung jawab penuh terhadap istri , dan suami mencari nafkah saja ini tidak benar,  bahkan suami istri di tuntut sama sama untuk menjaga dan mendidik anak anak mereka , mengajarkan dan memberikan nasihat.

والله اعلم بالصواب
وأسأل الله التوفيق والسداد


✍  Di susun  oleh:

Abu Hanan As-Suhaily  Utsman As Sandakany

25 Robi'ul awal 1440- 3 Desember 2018.

🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾

Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ