Hukum Memakai Kalung Untuk Pengobatan

🍃 Hukum memakai kalung   yang tersusun dari potongan batu kecil atau kalung dari besi putih untuk pengobatan??

📙 Soal dari Ummu Nu'man Kendari di group wa nashihatulinnisa

Inia um ada kalungx ktx klo di pakai bsa menyembuhkan penyakit.

➖➖➖➖➖➖➖➖

Memakai Gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari batu apapun atau besi putih atau kalung magnetik sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit atau meningkatkan kesehatan termasuk syirik kecil . Kenapa ??? Karena  itu bukan sebab yang syar'i , dan bukan  dari pembahasan ilmiyyah , tidak terbukti adanya hubungan sebab akibat dengan memakai gelang atau kalung tersebut dengan kesembuhan. Dan seandainya memang hal itu terbukti , namun kaidah dalam syariat adalah untuk menutup segala pintu yang bisa mengantar kepada kesyirikan, sehingga memakainya pun tidak boleh , dan hukum paling kecilnya dalam masalah ini adalah untuk menjauhi sebab didalamnya ada  syubhat dalam memakainya sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu baz Rohimahullooh. Beliau berkata :

"دع ما يريبك إلى ما لا يريبك". ولا ريب أن تعليق الأسورة المذكورة يشبه ما تفعله الجاهلية في سابق الزمان، فهو إما من الأمور المحرمة الشركية، أو من وسائلها، وأقل ما يقال فيه أنه من المشتبهات، فالأولى بالمسلم والأحوط له أن يترفع بنفسه عن ذلك، وأن يكتفي بالعلاج الواضح الإباحة، البعيد عن الشبهة، هذا ما ظهر لي ولجماعة من المشايخ والمدرسين.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

Tinggalkan apa yang meragukanmu(dari  perkara syubhat)kepada apa yang tidak meragukan.(hadits).

Dan tanpa diragukan bahwa menggantungkan gelang gelang yang telah disebutkan itu menyerupai apa yang dilakukan oleh orang jahiliyah pada zaman dahulu, maka ini bisa masuk dalam perkara keharaman kesyirikan atau sebagai wasilah perantara masuk dalam kesyirikan, atau paling kecilnya apa yang dikatakan bahwa itu termasuk perkara yang syubhat, dan yang lebih utama bagi seorang muslim dan lebih berhati hati untuk menjauhkan dirinya akan hal tersebut, dan mencukupkan dengan pengobatan yang jelas akan kebolehannya. Dan jauh dari perkara syubhat , dan inilah yang nampak bagiku dan sekelompok dari para masyaikh dan para pengajar

📚 Lihat https://ar.islamway.net/fatwa/15296/حكم-لبس-الأسورة-النحاسية

Dan dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya bagus

📚Fatawa Nur ‘ala Darb, 1/383).

Yang mendho’ifkan hadits diatas  adalah Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029. Walaupun ada sebagian ulama yang melemahkan tapi على كل حال
makna dari hadits tersebut shohih.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya.

Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada wada' (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, tambahan ), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya 28/623, berkata al_mundziri sanadnya jayyid dalam at_targhib wa tarhib 4/239. .

👉🏻Jadi tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan atau digantungkan dengan keyakinan bahwa itu memberikan manfaat menolak penyakit ain dan yang lainnya.

Wadaa' adalah sejenis mutiara atau kerang putih yang keluar dari laut seperti biji , digantungkan untuk menolak penyakit ain.

Dalam hadits diatas  Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mendoakan orang yang memakai tamimah dengan keyakinan bisa menolak berbagai macam penyakit atau bahaya darinya, Alloh tidak memenuhi keinginannya dan urusannya tidak akan beres.  Atau yang menggantung wadaah, maka Allooh tidak akan memberikan ketenangan kepadanya, bahkan ia selalu merasa resah.

Dan sebab Rasulullah mendoakan dengan doa seperti ini , karena hati orang tersebut bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab , padahal hakekatnya bukanlah suatu sebab .

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah , maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4/156.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah ).

Jadi kalung atau gelang yang terbuat dari batu  apapun kemudian digantungkan dengan keyakinan bisa mencegah beberapa penyakit dan penyembuhan dari berbagai penyakit,  maka hukumnya haram

🖊 Dalam lajnah dai'mah

وجاء في " فتاوى اللجنة الدائمة " (المجموعة الثانية 1/121): " لبس القلادة أو الحلقة أو عقد الخيوط من أجل رفع البلاء أو دفعه – محرم وشرك ، من أي جنس كان ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك وتبرأ ممن فعله ؛ لأنها اعتماد على غير الله سبحانه ، والواجب الاعتماد على الله وحده ، فهو النافع الضار الشافي "
عبد العزيز بن باز – صالح الفوزان – عبد العزيز آل الشيخ – بكر أبو زيد .
وللمزيد يمكن مراجعة الفتوى

Memakai kalung atau sesuatu yang melingkar atau anyaman benang dengan maksud mengangkat bahaya dah menolaknya adalah merupakan suatu keharaman ,dan kesyirikan, dari jenis apapun ia.Sebab Nabi Shollallaahu 'alaihi wasallam melarang akan hal itu dan berlepas diri dari yang melakukannya, sebab semua (baik yang dikalungkan ditangan ,dileher ,dikaki, atau jimat ) adalah bentuk penyandaran kepada selain Allooh dan yang wajib adalah bersandar kepada Allah semata , dan Dialah  yang memberikan manfaat ,dan membahayakan ,dan yang menyembuhkan.

📚 Lihat lajnah dai'mah  majmuah dua 1/121.

🕯 Perlu diketahui : bahwa syirik kecil lebih besar disisi Allooh dosanya dari  membunuh , berzina, minum arak , judi dan dosa besar lainnya.

📙 Soal dari penanya juga kami telah ajukan ke ulama Yaman dan Yordan .

[16/5/2017 12:41 PM] ابو حنان السندكاني: ما حكم لبس سوار المكون من قطعة  احجار صغيرة او قلادة من حديد ابيض،
الذين فيهما عنصر قوام  خاص يحتوي للعلاج المعين من اجل اجتناب دواء من صيدلية؟
[17/5/2017 9:18 AM]

الشيخ حسن بالشعيب حفظه الله: أخشى أن يكون هذا من الخرافات.

16/5/2017 12:44 PM] الشيخ سليم الهلالي: لا يجوز

Apa hukumnya memakai gelang yang tersusun dari potongan batu batu  kecil atau dari besi putih ,yang keduanya terdapat  unsur kekuatan khusus  untuk pengobatan tertentu dengan maksud menjauhi obat apotik.

🖊 Jawaban Asy Syaikh  Al faqih Hasan basy syuaib hafdzahullooh

Saya khawatir ini masuk dalam khurafat .

🖊 Asy_syaikh  Allamah Al muhaddits Salim Al Hilaly hafidzahullooh .

Tidak boleh.

➖➖➖➖➖➖➖➖
Tambahan faidah :

Makna khurafat :

التعريفات الفقهية (الخُرافات)

الخُرافات: عند الناس كلماتٌ لا صِحَّةَ لها.

Adalah kalimat kalimat (atau ucapan) di sisi manusia yang tidak keshohihan(kebenaran) atas kalimat tersebut.

والله اعلم بالصواب

واسأل الله عز وجل أن يوفقنا وإياكم لما فيه رضاه، وأن يمن علينا جميعا بالفقه في دينه والسلامة مما يخالف شرعه، إنه على كل شيء قدير.

✍ Di susun oleh :

Abu Hanan As-Suhaily  Utsman As Sandakany

2  Robi'ul Tsani  1440- 10 Desember 2018

🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾

Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ