Izin Istri bukan Syarat untuk poligami
🍃Menikah kedua kalinya dengan sembunyi sembunyi tanpa sepengetahuan istri pertama apakah sah dan bagaimana sikap yang benar ?
📙Soal dari ummu ukasyah di group wa nashihatulinnisa.
Um ana mau tanya . klu menikah smbunyi2 dari istri dan keluarga..
BPK/ ibu GK di kasih tau apa hukumnya.. apa masih sah/ tidak.
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
Hukum pernikahannya sah, dan seandainya suami
memberitahukanmu dan ditakdirkan kamu tetap tidak ridha dan tidak
menyetujuinya untuk nikah lagi , maka suami tidak diharuskan untuk mendapatkan persetujuan darimu. Dan Jika ia mampu untuk berlaku adil terhadap para istrinya maka ia hidupkan sunnah Poligami.
Dan Nabi telah menikah lagi dan tidak pernah di nukil, bahwa beliau meminta idzin kepada salah satu dari istrinya, dan demikian pula sahabat
rodhialloohu anhum, mereka menikah dan melakukan poligami, dan tidak pernah di nukil dari seorang pun dari mereka untuk minta idzin , dan
ini sudah cukup dalam menetapkan hukum.
🖊Dan lajnah daimah di tanya tentang keridhaan istri pertama terhadap
suami yang ingin nikah lagi
" ليس بفرض على الزوج إذا أراد أن يتزوج ثانية أن يرضي زوجته الأولى ،
لكن من مكارم الأخلاق وحسن العشرة أن يطيِّب خاطرها بما يخفف عنها الآلام التي هي من طبيعة النساء في مثل هذا الأمر ، وذلك بالبشاشة وحسن اللقاء وجميل القول وبما تيسّر من المال إن احتاج الرضى إلى ذلك "
Bukan suatu kewajiban bagi suami jika ingin menikah yang kedua agar
istrinya yang pertama ridho, akan tetapi termasuk dari akhlaq yang
mulia, dan baiknya hubungan pergaulan dalam rumah tangga adalah menentramkan istrinya dengan meringankan darinya rasa sakit yang merupakan dari tabiat para wanita pada perkara yang semisal ini ( ada kecemburuan), dan itu bisa dilakukan dengan wajah ceria, dan baiknya saat ketemu, dan baiknya
perkataan, dan dengan apa yang mudah berupa harta(diberikan hadiah
pada istri pertama, tambahan penterjemah) jika dibutuhkan keridhaan
untuk nikah lagi.
📚 Lihat al-lajnah lil buhuts al-ilmiyyah wal-ifta’ 19/53.
Dan yang lebih utama adalah mengkhabarkan pada istri yang pertama, dan berusaha membuatnya ridha sebelum ia menikah lagi, karena ini akan membawa kepada maslahah (kebaikan),
supaya perkara nikahnya ia di terima, dan langgeng, akan tetapi ini bukan perkara yang wajib.
🖊Dan Asy-syaikh al utsaimin Rohimahullooh :
إذا كان الرجل يريد أن يتزوج زوجةً أخرى فهل يشترط أن يستأذن امرأته
الأولى وما الحكم لو تزوج بدون علمها
jika seorang lelaki ingin menikah istri yang lain, apakah disyaratkan
untuk meminta idzin pada istri yang pertama, dan hukumnya seandainya
menikah tanpa sepengetahuannya.
Maka beliau menjawab :
" أعتقد أنه لو استأذن منها لأبت أن يتزوج ، ولكن ليس من شرط النكاح أن يستأذن الزوجة الأولى بل حتى لو استأذنها وأَبَتْ فله الحق أن يتزوج ،
ولكن مع هذا أرى أنه ينبغي أن يشاورها ويقنعها حتى تقتنع بذلك وتطمئن ، ويبين العلة التي من أجلها يريد أن يتزوج ، فإذا جاءتها الزوجة الجديدة جاءتها وهي على اطمئنانٍ بها وعلى علمٍ بها وعلى رضىً بها ، وحينئذٍ يمكن أن تعيش الزوجتان عيشةً حميدة بدون تنافرٍ ولا تباغض ، فمن أجل مراعاة هذه الفوائد ينبغي أن يستأذنها ويخبرها ، وأما أن يكون ذلك واجباً فليس
بواجب " .
saya yakin seandainya ia meminta idzin dari istri pertama, maka ia
pasti enggan, akan tetapi bukan syarat dari nikah untuk meminta
idzin pada istri yang pertama, sampai walaupun dia minta idzin , dan
istrinya enggan, maka haknya suami untuk menikah lagi, akan tetapi
bersamaan dengan itu, saya berpendapat, selayaknya baginya untuk
bermusyawarah dengan istrinya, dan membuatnya untuk merasa puas (untuk
menerimanya), sampai ia merasa puas dengan pernikahan suaminya lagi
dan ia merasa tenang, dan suami menjelaskan illah (sebab) yang merupakan Sebab (, yang syar'i) ia mau menikah lagi, maka jika datang istri yang baru, dalam keadaa istri pertama merasa tenang dengan istri barunya,
mengetahuinya dan ridha terhadapnya, dan ketika itulah ia akan hidup
dengan kedua istri dengan kehidupan yang terpuji tanpa harus saling
menjauh dan membenci, maka atas dasar inilah, dengan maksud untuk
menjaga faidah faidah (kebaikan yang telah disebutkan) sepantasnya ia meminta idzin dan mengkhabarkan pada istri yang pertama, dan adapun
kalau hal itu harus diwajibkan, maka bukanlah suatu hal yang diwajibkan.
Kemudian syaikh di tanya,
لو أخفى عنها هذا الزواج ؟
seandainya suami menyembunyikan dari istrinya pernikahan tersebut ?
maka beliau menjawab :
" لا حرج عليه "
tidak ada dosa atasnya .
📚 Lihat fatwa nur-ala darb fi mauqi’ ibnu utsaimin.
🔎Maka kesimpulannya; adalah tidak wajib bagi lelaki meminta isyarat pada istri pertamanya untuk menikah akan tetapi merupakan suatu hal yang
baik dan demi kelanggengan urusan rumah tangga , dan demi mendinginkan suasana setelahnya agar memberitahukan istrinya yang pertama sama saja ia ridho atau tidak nantinya, maka nikahnya tetap sah. maka sang istri hendaknya bertakwa kepada Allooh, dan jangan meminta cerai pada pada suaminya, dikarenakan ia mau nikah lagi, dan Rasululllaah telah bersabda ,
ايما امرأة سالت زوجها طلاقا فى غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
siapapun perempuan yang meminta pada suaminya tanpa talak, tanpa kondisi yang mendesak(yang syar'i) maka haram baginya bau surga (HR at-tirmidzi).
والحمد الله
ختاما أعتذر عن قصوري فى فهم المسائل، أسأل الله التوفيق والسداد
✍Di susun oleh :
Abu hanan As-Suhaily Utsman As-Sandakany
29 Safar 1440 - 7 November 2018.
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa
Komentar
Posting Komentar