Hukum Meninggalkan Sholat

*Hukum Orang Yang meninggalkan Sholat Dan Hukum Menyolatkannya Kalau Dia Mati*

🏷 Soal: Ini adalah surat yang pertama dalam program kami yang telah mengirimkannya saudara Sobari Al Jabury dari negara Republik Irak yang mana surat ini berisi beberapa pertanyaan.
Soal yang ke-1: Saya berharap engkau menjelaskan kepada kami tentang Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat, dan apakah boleh dia itu disholatkan jika mati. tolong berilah kami faidah (ilmu) maka Alloh akan memberikan faidah kepada Engkau.

🏷 Jawaban:    بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Alloh dan semoga Sholawat dan Keselamatan tetap tercurah atas Rosulullah dan keluarganya serta shohabatnya dan juga atas orang orang yang mengambil petunjuk dengan petunjuk Rosululloh.

Adapun setelah itu: Maka sesungguhnya Sholat (lima waktu) adalah tiang tiang agama islam. Dan juga kewajiban yang  paling penting dan paling agung setelah Dua kalimat Syahadat.

Dan sungguh para ulama telah berselisih tentang orang yang meninggalkan sholat karena meremehkan dan karena malas sedangkan dia masih menyakini & menetapkan kewajibannya bahwa sholat itu adalah kewajiban. Akan tetapi dia bermudah mudahan dalam meninggalkannya.

Maka telah berpendapat sekelompok para ulama bahwa dia itu tidak kafir, akan tetapi dia telah mengerjakan dosa yang besar dan maksiat yang besar yang lebih besar daripada zina atau mencuri, dan juga lebih dari riba atau liwath (homosex) atau semisal dengan itu.

Dan telah berpendapat sekelompok ulama yang lainnya bahwa dia telah kafir kufur akbar dengan sebab hal itu. Dan inilah pendapat yang paling benar bahwasanya dia telah kafir kufur akbar karena dalil dalil yang banyak. Diantaranya:

Firman Allah *ﷻ*  tentang penghuni neraka ketika di tanya :
﴿ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻜَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺳَﻘَﺮَ ۝ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﻚُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ}
"sebab apa kalian masuk neraka saqor ? Jawaban mereka: dahulu kami di dunia bukan termasuk orang2 yang mengerjakan sholat"

Hal itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat bukan termasuk penghuni surga tetapi dia termasuk penghuni neraka.

Diantaranya sabda Nabi *ﷺ* :
‏« ﺭﺃﺱ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻭﻋﻤﻮﺩﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ‏»
(Puncak semua perkara  adalah islam dan tiangnya adalah sholat). Maka ketika tiang tiangnya ditinggalkan(tidak dikerjakan) maka akan runtuh bangunan yg berada diatasnya.

Dan diantara dalil dalilnya adalah perkataan Nabi *ﷺ*  :

‏« ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﺍﻟﺸﺮﻙ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ‏»

"(Perkara yang memisahkan) Antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat").(HR Muslim dalam shohih muslim). Dan kata (كفر) disini dimakrifatkan dengan (أل) dan juga  kata (شرك) juga dimakrifatkan dengan ( أل)  maka hal ini menunjukkan bahwasanya hal itu adalah kufur akbar dan syirik akbar.

Dan diantaranya adalah hadist yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan penyusun kitab Sunan yang lainnya dengan sanad yang shohih dari Nabi *ﷺ* :

‏« ﺍﻟﻌﻬﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺑﻴﻨﻨﺎ ﻭﺑﻴﻨﻬﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻤﻦ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ‏»

"perjanjian yang ada antara kita(kaum muslimin) dengan mereka(orang kafir) adalah sholat. maka siapa saja yang meninggalkannya maka dia telah kafir".
Dan disana masih banyak dalil dalil yang lain.

Maka berdasarkan pendapat ini, Orang yang meninggalkan Sholat kalau dia mati maka dia tidak disholatkan, tidak dimandikan, dan tidak dikafani, dan juga dia tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin. Bahkan cuma digalikan lubang bagaimanapun arahnya lalu dikuburkan disitu seperti orang orang kafir lainnya agar manusia tidak merasa terganggu dengan bau busuk dan bangkainya.
Inilah pendapat yang paling benar dalam masalah yang berbahaya ini, yang mana banyak dibicarakan pada hari hari ini. Dan sedikit sekali orang orang yang menjaga sholat berjamaah dan juga melaksanakannya pada waktunya kecuali orang yang diberi petunjuk oleh Alloh.
Dan ringkasnya bahwasanya meninggalkan sholat adalah perkara yang berbahaya karena siapa saja yang mengingkari kewajibannya maka dia telah kafir secara ijma'. Adapun jika dia meninggalkannya karena meremehkan dan karena malas maka pendapat yang paling benar adalah dia telah kafir kufur akbar. Dan sungguh telah banyak orang yang mengerjakan perkara ini sebagaimana telah lewat penjelasannya. Dan siapa saja yang bermalas malasan mengerjakan sholat maka hendaklah dia berhati hati (karena dikhawatirkan dia telah kafir) maka bagi orang yang mengaku dia seorang muslim, wajib atasnya bertaqwa kepada Alloh dan menjaga sholat pada waktunya serta melaksanakannya secara berjamaah sebagai ketaatan kepada Alloh dan rosulNYA. Dan sesungguhnya siapa saja yang menjaga Sholat ,Maka dia telah menjaga agamanya.  Dan siapa saja yang menyia-nyiakan sholat maka sungguh dia lebih menyia-nyiakan  perkara2 selain sholat. Maka kita meminta keselamatan kepada Alloh. Na'am.

ﺣﻜﻢ ﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ

ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻫﺬﻩ ﺃﻭﻝ ﺭﺳﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮﻧﺎﻣﺞ ﺑﻌﺚ ﺑﻬﺎ ﺍﻷﺥ ﺻﺒﺮﻱ ﺍﻟﺠﺒﻮﺭﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭﻳﺔ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻴﺔ، ﺗﺤﺘﻮﻱ ﺍﻟﺮﺳﺎﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻋﺪﺓ ﺃﺳﺌﻠﺔ؛ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺍﻷﻭﻝ ﻳﻘﻮﻝ ﻓﻴﻪ : ﺃﺭﺟﻮ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻨﻮﺍ ﻟﻨﺎ ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻭﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﺫﺍ ﻣﺎﺕ ﺃﻓﻴﺪﻭﻧﺎ ﺃﻓﺎﺩﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ؟

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ، ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﺍﻫﺘﺪﻯ ﺑﻬﺪﺍﻩ .
ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻤﻮﺩ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻭﻫﻲ ﺃﻫﻢ ﺍﻟﻔﺮﺍﺋﺾ ﻭﺃﻋﻈﻢ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺎﺕ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺗﻴﻦ، ﻭﻗﺪ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺭﺣﻤﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺗﺎﺭﻛﻬﺎ ﺗﻬﺎﻭﻧًﺎ ﻭﻛﺴﻠًﺎ ﻭﻫﻮ ﻳﻘﺮ ﺑﻮﺟﻮﺑﻬﺎ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﺣﻖ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻓﺮﺽ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻳﺘﺴﺎﻫﻞ ﻓﻲ ﺗﺮﻛﻬﺎ، ﻓﺬﻫﺐ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻔﺮ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﺃﺗﻰ ﺇﺛﻤًﺎ ﻋﻈﻴﻤًﺎ ﻭﻣﻌﺼﻴﺔ ﻋﻈﻴﻤﺔ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺍﻟﺴﺮﻗﺔ، ﻭﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺑﺎ ﻭﺍﻟﻠﻮﺍﻁ ﻭﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ .
ﻭﺫﻫﺐ ﺁﺧﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻛﻔﺮًﺍ ﺃﻛﺒﺮ ﻭﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺤﻖ ﺃﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﻛﻔﺮًﺍ ﺃﻛﺒﺮ ﻷﺩﻟﺔ ﻛﺜﻴﺮﺓ؛ ﻣﻨﻬﺎ :
ﻗﻮﻟﻪ ﺟﻞ ﻭﻋﻼ ﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻟﻤﺎ ﺳﺌﻠﻮﺍ : ﴿ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻜَﻜُﻢْ ﻓِﻲ ﺳَﻘَﺮَ ۝ ﻗَﺎﻟُﻮﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﻚُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ
﴾ ‏[ ﺍﻟﻤﺪﺛﺮ 43-42: ‏] ﻓﺪﻝ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻠﻴﺲ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻨﺎﺭ .
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﷺ : ‏« ﺭﺃﺱ ﺍﻷﻣﺮ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻭﻋﻤﻮﺩﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ‏» ﻟﻤﺎ ﺗﺘﺮﻙ ﺍﻟﻌﻤﻮﺩ ﺳﻘﻂ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ .
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ : ‏« ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻭﺍﻟﺸﺮﻙ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ‏» ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ .
ﻭﻫﺬﺍ ﻛﻔﺮ ﻣﻌﺮﻑ ﺑـ ‏( ﺃﻝ ‏) ﻭﺷﺮﻙ ﻣﻌﺮﻑ ﺑـ ‏( ﺃﻝ ‏) ، ﻭﺫﻟﻚ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺍﻟﻜﻔﺮ ﺍﻷﻛﺒﺮ ﻭﺍﻟﺸﺮﻙ ﺍﻷﻛﺒﺮ، ﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ .
ﻭﻣﻨﻬﺎ ﻣﺎ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﻦ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺻﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﷺ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ‏« ﺍﻟﻌﻬﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺑﻴﻨﻨﺎ ﻭﺑﻴﻨﻬﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻤﻦ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﻘﺪ ﻛﻔﺮ ‏» ﻓﻲ ﺃﺩﻟﺔ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﺃﺧﺮﻯ .
ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻ ﻳﻜﻔﻦ ﻭﻻ ﻳﺪﻓﻦ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺑﻞ ﻳﺤﻔﺮ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺃﻱ ﺟﻬﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻬﺎﺕ ﻭﻳﺪﻓﻦ ﻛﻤﺎ ﻳﺪﻓﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻔﺮﺓ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﻨﺘﻨﻪ ﻭﺟﻴﻔﺘﻪ، ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻓﻲ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺨﻄﻴﺮﺓ ﺍﻟﺘﻲ ﻛﺜﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﻜﻼﻡ، ﻭﻗﻞ ﻣﻦ ﻳﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﻓﻲ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻫﺪﺍﻩ ﺍﻟﻠﻪ .
ﻭﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺃﻥ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺃﻣﺮ ﺧﻄﻴﺮ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺟﺤﺪ ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻛﺎﻓﺮ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ، ﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺗﻬﺎﻭﻧًﺎ ﻭﻛﺴﻠًﺎ ﻓﺎﻟﺼﻮﺍﺏ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻓﺮ ﻛﻔﺮًﺍ ﺃﻛﺒﺮ، ﻭﻗﺪ ﻛﺜﺮ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﻣﻦ ﺗﻜﺎﺳﻞ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺎﻟﻮﺍﺟﺐ ﺍﻟﺤﺬﺭ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺍﻟﺤﺬﺭ، ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻳﺪﻋﻲ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺃﻥ ﻳﺘﻘﻲ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺤﺎﻓﻆ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﻭﺃﻥ ﻳﺆﺩﻳﻬﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻃﺎﻋﺔ ﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ، ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﻦ ﺣﻔﻈﻬﺎ ﺣﻔﻆ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻣﻦ ﺿﻴﻌﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺎ ﺳﻮﺍﻫﺎ ﺃﺿﻴﻊ، ﻧﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺴﻼﻣﺔ . ﻧﻌﻢ

🔄 Diterjemah oleh Ustadz 'Ali Blora & Ustadz Amr Sulawesi dari situs resmi Syaikh Bin Bâz
⤵⤵⤵
https://binbaz.org.sa/fatwas/7656/حكم-تارك-الصلاة-والصلاة-عليه-اذا-مات

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⛺🏠 *Kampung Sunnah Duri 13*​ 🏠 ⛺

Sumber :
https://telegram.me/kampungsunnah_duri13

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ