Hukum Bagi Suami Yang membiarkan Istri sendirian ke pasar
🍃 Hukum suami membiarkan istri sendirian ke pasar, dan lebih berbuat baik pada orang lain dari istrinya?
📙Soal dari Ummu Muhammad Madiun di group Wa Nashihatulinnisa. mau tanya ada titipan dari teman.teman ana dah menikah .dan setiap berbelanja utk kebutuhan sehari hari teman ana yg belanja sendiri di pasar karena suaminya bila di suruh sama istrinya utk belanja / ke sana ke mari terkadang ogah ogahan / ada alasan macam macam terkadang juga mau pergi belanja.dan pernah ada temannya minta tolong ke suaminya utk ngantar ke suatu pondok utk mendaftarkan anak temannya.dan ternyata suaminya itu langsung mau ngantar tanpa alasan macam macam dan ini terjadi 2 x. padahal jarak antarA rumah dan pondok itu 1 jam .dan pernah suaminya menginap di pondok dgn ikhwan tersebut tanpa ada pemberitauan ke istrinya.gmana perkara tersebut bila di liat dari sisi syariat
➖➖➖➖➖➖➖
Untuk lebih jelasnya permasalahan ini , kita bawakan beberapa fatwa ulama
🖊 Berkata Syaikh Sholih Al Fauzan hafdzahullooh :
" مطلوب من المرأة البقاء في بيتها والقيام بأعماله وبتربية أولادها ورعايتهم ؛ فإنها راعية في بيت زوجها ومسؤولية عن رعيتها .
قال الله تعالى : ( وَقَرْنَ في بُيُوتِكُنَّ ) أي : الزمن بيوتكن ؛ فلا تخرجن لغير حاجة .
وقال صلى الله عليه وسلم : ( إن المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان )
وليست معرفة الجديد من السلع حاجة تبرر لها الخروج من بيتها ؛ فالخطر عظيم ، خصوصًا في هذا الزمان الذي كثير فيه الشر " انتهى .
Yang dituntut dari seorang wanita adalah tetap dirumahnya dan tegak melakukan pekerjaannya dan mendidik anak-anaknya dan menjaga mereka, sebab istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan penanggungjawab dari yang dipimpinnya.
Allooh telah berfirman :
Dan menetaplah kalian (para wanita) dirumah rumah kalian)
Maksudnya menetaplah dirumah kalian, dan jangan keluar kecuali jika ada kebutuhan.
Dan Rasulullooh bersabda : sungguh wanita adalah aurat , jika ia keluar maka syaitan akan membuntutinya (menghiasi membuat indah ).
Dan bukan untuk mengetahui dari barang yang baru adalah suatu kebutuhan yang membolehkan wanita untuk keluar dari rumahnya, maka ini adalah bahaya yang sangat besar, terkhusus pada zaman ini yang banyak kejelekan.
📙 Al muntaqo min Fatawa Al Fauzan 8/60.
🖊Berkata Asy Syaikh Al Utsaimin Rohimahullooh :
" أرى أن الواجب على الإنسان أن يكون لديه غيرة على محارمه من زوجات أو بنات أو أخوات بل أو أمهات ، وأن يحرص غاية الحرص على ألا تذهب المرأة وحدها ، لا سيما إذا كانت شابة وذهبت إلى سوق يكتظ بالرجال ، فإن ذلك خطر عليها وعلى غيرها ، المرأة فتنة تفتتن هي ويفتتن بها ، فعليه في هذه الحال أن يكون مصاحباً لها " انتهى .
Saya berpendapat bahwa yang wajib bagi seseorang ia punya rasa kecemburuan atas mahram mahramnya dari para istrinya, atau anak anak perempuannya, atau saudari perempuannya atau para ibunya dengan betul betul semangat agar seorang wanita ( termasuk istrinya) tidak pergi sendirian kepasar, terlebih lagi jika wanita itu seorang pemudi, dan pergi ke pasar yang berdesakan dengan kaum pria, maka ini membahayakan atas dirinya dan selainnya. Seorang wanita adalah fitnah , ia bisa terfitnah, dan orang terfitnah dengannya, maka wajib bagi seorang dalam keadaan seperti ini untuk menemani wanita (istri atau mahramnya) ke pasar
📚 Al_ liqa' Asy Syahri 20/48.
🖊Beliau juga berkata :
لا شك أنه يوجد من الفتيات من لها شغف في أن تنزل إلى الأسواق ولو لأدنى حاجة ، ولو لحاجة ممكن أن يقضيها أصغر إخوانها ، ومع ذلك تريد أن تنزل بنفسها ، ولا شك – أيضاً - أنه يوجد من السفهاء في الأسواق أو في المتجرات من يكون سبباً لافتتان النساء به ، فتجد المرأة تنزل من أجل أن تذهب إلى هذا المتجر أو إلى هذا السوق فيحصل الشر .
Tanpa diragukan bahwasanya didapatkan dari para pemudi yang punya kesenangan untuk turun kepasar, walaupun itu kebutuhan yang paling terendah(tidak mendesak), walaupun untuk suatu hajat, yang mungkin saudara lelakinya bisa menunaikannya, tapi bersamaan itu dirinya ingin turun kepasar, dan tanpa diragukan , juga didapatkan di pasar atau tempat perdagangan dari orang orang bodoh yang merupakan sebab terfitnahnya wanita, maka kamu dapatkan seorang wanita turun dengan maksud pergi kepada tempat perdagangan atau pasar , maka muncullah kejelekan.
📚 Al_ liqoo Asy Syahri 20/24.
🖊 Telah datang fatwa lajnah dai'mah :
وأذن لها زوجها في الخروج لقضاء حاجات لا بد منها ، ولم يكن هناك من يقضيها غيرها ، فلا بأس بذلك ، وإلا فالخير كل الخير في بقائها في منزلها ، وقلة خروجها فيما لا داعي له " انتهى .
"فتاوى اللجنة الدائمة" (19/370) .
Dan suami mengizinkan istrinya untuk keluar (kepasar) guna menunaikan kebutuhan kebutuhan yang harus dipenuhi dari kebutuhan tersebut, sementara tidak ada yang mampu menunaikan hajatnya selain dari istrinya, maka ini tidak mengapa, akan tetapi kebaikan diatas seluruh kebaikan adalah tetapnya wanita dirumahnya , dan sedikit keluar dari rumah yang tidak ada hajat untuk keluar.
📚 Fatawa lajnah dai'mah 19/370.
Akan tetapi jika wanita keluar karena kebutuhan yang sangat mendesak dengan memakai hijab yang sempurna yang menutupi seluruh tubuh, wajah ,tangan dan aman dari fitnah serta mendapatkan idzin dari suaminya, maka boleh pergi kepasar tanpa mahram, sebagaimana Nabi memberikan idzin pada kaum wanita yang punya kebutuhan yang mendesak,
Dan sungguh Rasulullooh shollallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ;
إنه قد أذن لكن أن تخرجن لحاجتكن
Sungguh Nabi telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar karena hajat kalian. (HR Bukhori).
🕯Dan adapun pasar sekarang yang penuh dengan ikhtilat maka ini dikhawatirkan bahaya menimpa pada wanita jika pergi sendirian .
Sebagaimana yang disebutkan oleh syaikh Ibnu baz
السوق يكون فيه اختلاط يخشى منه أو ما أشبهه من الخطر ،
Pasar yang didalamnya ada campur baur dikhawatirkan darinya atau yang semisalnya berupa bahaya...
📚Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/8317/خروج-المراة-الى-السوق-دون-محرم.
🔎Jadi membiarkan seorang istri sendirian kepasar pada zaman sekarang suatu kesalahan, terkhusus pasar yang kita saksikan didalamnya banyak maksiat, ikhtilat ,campur baur, berdesakan dan penjambretan, serta para lelaki yang fajir, sehingga tidak merasa aman untuk wanita pergi sendirian, lagi pula hajat kebutuhan di rumah bisa di wakili oleh suami sendiri yang pergi ke pasar, dan bukanlah suatu kebutuhan yang mendesak sekali yang tidak bisa ditunaikan kecuali sang istri .Jadi membiarkan istri pergi sendirian, maka ini menunjukkan tidak ada rasa kecemburuan terhadapnya. Dan inilah yang kita saksikan di Dammaj darul hadits Yaman yang belanja untuk keperluan sehari hari adalah suami, sampai sekalipun kebutuhan khusus wanita, yang bisa diwakili oleh suami.
👉🏻Dan nasehat untuk suami terhadap istri atau bapak kepada anak perempuannya .Dan ini yang disebutkan oleh Syaikh Al Utsaimin Rohimahullooh
1⃣ أن تنمى في مدارك هؤلاء الفتيات العقيدة السليمة ، بأن الله سبحانه وتعالى حافظ ومطلع يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور .
Ditumbuhkan pada Akal mereka para pemudi(termasuk para istri , tambahan pent') tentang aqidah yang selamat, bahwasanya Alloh Maha menjaga, dan melihat dan mengetahui mata yang mengkhianati dan apa yang disembunyikan dalam dada.
2⃣. أن تنمى فيهن محبة العفة ، والبعد عن الفحشاء وأسبابها .
Ditumbuhkan pada diri mereka kecintaan untuk menjaga iffah (kesucian diri) dan untuk jauh dari perbuatan yang mengandung kekejian dan sebab sebabnya.
3⃣.
أن تمنع النساء من الخروج من البيوت ؛ لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم إنما نهى عن منعهن من الذهاب إلى المساجد ، وأما إلى الأسواق فالرجل حر له أن يمنعها ، تمنع من الخروج من البيت إلا لحاجة لا يمكن أن يقضيها أحد سواها ، وهذا الاستثناء أقوله من باب الاحتراز ، وإلا فلا أظن أن حاجة لا يمكن أن يقضيها إلا النساء ؛ لأن بإمكان كل امرأة أن تقول لأخيها : يا أخي اشتر لي الحاجة الفلانية ، لكننا ذكرنا هذا الاستثناء احتياطاً .
Wanita dicegah keluar dari rumahnya , sebab Nabi Shollalloohu alaihi wa sallam, sesungguhnya suami di larang dari pelarangan para wanita untuk pergi ke masjid, Adapun pelarangan wanita untuk pergi kepasar , maka lelaki punya kebebasan untuk melarang wanita, wanita dilarang keluar dari rumah kecuali karena ada hajat yang tidak memungkinkan ada seseorang yang bisa menunaikannya kecuali dia sendiri, dan pengecualian ini , saya mengatakannya ini sebagai penjagaan dirinya, dan walaupun saya tidak menyangka ada suatu kebutuhan yang tidak mungkin untuk ditunaikan kecuali hanya para wanita, sebab memungkinkan bagi setiap perempuan untuk mengatakan pada saudara lelakinya,(termasuk suaminya tambahan pent') wahai saudaraku (atau suamiku_pent) belikan untukku kebutuhan wanita ini, akan tetapi kami menyebutkan pengecualian ini sebagai bentuk kehati_hatian.
وأن يكون الرجل كما جعله الله عز وجل قوَّاماً على المرأة ، لا أن تكون المرأة هي التي تديره ؛ لأن الله يقول : ( الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ) النساء/34 . فليكن قائماً حقيقة ، وليمنعها ، ولكن لا بعنف ، بل بهدوء وشرح للمفاسد وبيان للثواب والأجر إذا لزمن البيوت ؛ لأن الله تعالى قال : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ ) الأحزاب/33 . أي : نساء النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم وهنَّ أكمل النساء عفة وأقومهن في دين الله ، ومع ذلك قال الله لهن : ( وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ) " انتهى .
Dan hendaknya seorang lelaki(sebagai kepala keluarga) sebagaimana Allooh menjadikannya sebagai pemimpin atas kaum wanita, bukanlah wanita yang mengatur suami (jika suami tidak mau menemani istrinya kepasar, istri tetap ngotot untuk pergi sendirian dan suami pun menurutinya , tambahan pent'), karena Alloh telah berfirman
(Kaum lelaki adalah para pemimpin bagi kaum wanita , dikarenakan Allooh melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan dengan apa yang mereka infakkan dari harta mereka)).
Maka hendaknya suami sebagai penegak keluarga secara hakikat, dan hendaknya ia melarangnya (istrinya) akan tetapi tidak dengan kekerasan, akan tetapi dengan ketenangan, dan penjelasan akan kerusakan kerusakan dan penjelasan berupa pahala dan ganjaran ,jika para wanita menetapi rumah mereka , sebab Allooh telah berfirman
((Menetaplah kalian wahai para wanita dirumah kalian)) .
Maksudnya para istri Rasulullah dan mereka adalah wanita paling sempurna kesucian dirinya dan paling kokoh dalam agama Allooh, bersamaan dengan itu Allooh mengatakan pada mereka:
((Dan menetaplah pada rumah rumah kalian ,dan janganlah kalian bertabarruj dengan Tabarruj orang jahiliyah terdahulu,...)).
📙 Al_liqo asy-syahri 20/24.
Dan nasehat khusus bagi suami hendaknya lebih berbuat baik pada istri daripada orang lain
أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
{أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا، وخياركم خياركم لنسائهم}
رواه أحمد و الترمذي.
Dari Abi Hurairah _Radhiyallahu 'anhu_;
🏠 *_“Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum Mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaqnya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaqnya terhadap istri-istrinya.”_*
(HR. Ahmad dan At Tirmidzi)
وعن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
{خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي}
Dari 'Aisyah _Radhiyallahu 'anhaa_;
💡 *_"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian (dalam bermu'amalah) dengan keluargaku."_*
(HR. At Tirmidzi )
🖊 Berkata asy Syaikh bin baz Rohimahullooh ketika ditanya siapa yang dimaksud dengan keluarganya dalam hadits tersebut.
Maka Syaikh menjawab : yang nampak dari hadits adalah
زوجته، وأمه، وأبيه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب والبعيدين.
Istrinya, ibunya , bapaknya, anak anaknya, maksudnya ia berbuat baik terhadap mereka, memberi nafkah atas mereka, dan itu lebih afdhol dari pada orang asing, dan orang yang jauh.
📚 Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/16061/معنى-قول-الرسول-ﷺ-خيركم-خيركم-لاهله
🖊 Berkata Imam Asy Syaukaniy _Rahimahullah_;
في ذلك تنبيه على أعلى الناس رتبة في الخير، وأحقهم بالاتصاف به هو من كان خير الناس لأهله، فإن الأهل هم الأحقاء بالبشر وحسن الخلق والإحسان وجلب النفع ودفع الضر،
فإذا كان الرجل كذلك فهو خير الناس وإن كان على العكس من ذلك فهو في الجانب الآخر من الشر،
‼️ *"Pada Hadits tersebut terdapat peringatan bahwa orang yang paling tinggi kebaikannya, dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan, adalah orang yang terbaik bagi keluarganya. Karena keluarga adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlaq yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan mudharat.*
*Jika seseorang bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya, maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.*
وكثيرا ما يقع الناس في هذه الورطة، فترى الرجل إذا لقي أهله كان أسوأ الناس أخلاقا وأشجعهم نفسا وأقلهم خيرا، وإذا لقي غير الأهل من الأجانب لانت عريكته وانبسطت أخلاقه وجادت نفسه وكثر خيره،
ولا شك أن من كان كذلك فهو محروم التوفيق زائغ عن سواء الطريق، نسأل الله السلامة.
_Banyak orang yang terjatuh dalam dilema ini, kamu melihat seorang pria jika bertemu dengan keluarganya, maka ia adalah orang yang terburuk akhlaqnya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya._ ✖
_Namun jika ia bertemu dengan orang lain yang bukan keluarganya, maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlaq mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya._ ❌
💥 *Tanpa diragukan lagi, barangsiapa keadaannya demikian, maka ia telah diharamkan dari Taufiq Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.”*
📚 Nailul Authar, 6/246
✍ Di susun oleh :
Abu Hanan As-Suhaily Utsman As Sandakany
30 Robi'ul awal _ 8 Desember 2018
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa
Komentar
Posting Komentar