Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Belajar Mengajar Di Masjid dan Sekolah Keberkahan nya Tidak Sama

🍃belajar mengajar ilmu syar'i di selain masjid seperti mushalla atau rumah atau sekolah , keberkahan dan keutamaannya tidak sama 🖊 Berkata salah seorang dari kalangan Sholihin. Dulu kami menuntut ilmu agama di masjid. Kemudian sekolah sekolah dibuka , maka hilang keberkahan. Dan diletakkan kursi kursi(di sekolah) maka hilang tawadhu. Dan diletakan ijazah , maka hilang keihklasan. 📚terjemahan dari gambar ‎┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈ 🖊 Asy_ Syaikh Al Allaamah Al faqih Al mufassir Al Utsaimin Rohimahullooh di tanya السُّــــ❓ـــــؤَالُ : ☟ ⇦«الحديث المروي عن رسول الله صلى ال...

Wajib nya Wanita Menggunakan Cadar

🍃 Cadar menurut imam Hanafi dan Asy Syafi'i? Dan bagaimana cadar yang syar'i dalam menutup wajah ??? 📙 Soal dari hanin Dabo digroup wa Nashihatulinnisa. Afwan Ummu Hanan ada titipan pertanyaan daribأختي ولمى  di group دار الهجرة  apakah ini benar umm mohon nasehat dan faidahnya.jazakilloohu Khaeran. ➖➖➖➖➖➖ 1⃣Madzhab Hanafi wajah wanita bukanlah aurat, sehingga cadar hukumnya sunnah dan akan jadi wajib jika dikhawatir akan  menimbulkan fitnah. Sehingga yang mengikuti madzhab ini , cadar menurut mereka hanya pakai penutup wajah atau  masker, walaupun dahinya kelihatan. 🖊 Berkata Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin(salah satu ulama dari madzhab Hanafi) وجميع بدن الحرة عورة إل...

Hukum Memakai Kalung Untuk Pengobatan

🍃 Hukum memakai kalung   yang tersusun dari potongan batu kecil atau kalung dari besi putih untuk pengobatan?? 📙 Soal dari Ummu Nu'man Kendari di group wa nashihatulinnisa Inia um ada kalungx ktx klo di pakai bsa menyembuhkan penyakit. ➖➖➖➖➖➖➖➖ Memakai Gelang atau kalung kesehatan yang terbuat dari batu apapun atau besi putih atau kalung magnetik sebagai sebab kesembuhan beberapa penyakit atau meningkatkan kesehatan termasuk syirik kecil . Kenapa ??? Karena  itu bukan sebab yang syar'i , dan bukan  dari pembahasan ilmiyyah , tidak terbukti adanya hubungan sebab akibat dengan memakai gelang atau kalung tersebut dengan kesembuhan. Dan seandainya memang hal itu terbukti , namun kaidah dalam syariat adalah untuk menutup segala pintu yang bisa mengantar kepada kesyirikan, sehingga memakainya pun tidak boleh , dan hukum paling kecilnya dalam masalah ini adalah untuk menjauhi sebab didalamnya ada...

Pengobatan Dengan Sesuatu Yang Terbukti Secara Ilmiyyah

🍃 Hukum menjadikan suatu benda sebagai pengobatan yang tidak ditunjukkan oleh dalil , tapi terbukti secara ilmiyyah 📙 Soal Aisyah indramayu Bismillaah. . Afwan ummu hannan, Ana mau bertanya.. Bagaimana hukum meminum air yg di dalamnya sengaja di masukkan benda padat "bioglass" yg mana bentuknya ini seperti kristal berbentuk piring kecil yg tertera dlm produk tsb memiliki byk manfaat utk kesehatan tubuh termasuk jg sbg terapi utk menyembuhkan penyakit yg ada di dlm tubuh. Apakah hal ini termasuk perbuatan syirik? Ataukah tdk, jika kt hanya menjadikan bioglass ini hanya sbg pengobatan dan bentuk ikhtiar kt kpd Allah subhaanahu wa ta'aala.. Jazaakillaahu khairan.. ‎┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈ Dan soal diatas kami ajukan pada ulama Yaman . [8/12 8:13 AM] ابو حنان السندكاني: ا...

Bergembiralah Wahai Orang Yang Sedang Sakit

💊BERGEMBIRALAH WAHAI ORANG YANG SEDANG SAKIT💉 ➖➖➖➖➖➖➖ Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan ketetapan ALLOH  dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya. Allah ta’ala berfirman; كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا ...

Ikhtilat Wabah yang mengerikan

IKHTILAT WABAH YANG MENGERIKAN Di tulis oleh: Abul Abbas Khidhir bin Nursalim Al-Limboriy Al-Mulkiy   I`K H T I L A T H   1 Pengertian Ikhtilath Ikhtilath menurut bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. (Lihat Lisanul ‘Arab 9/161-162). Adapun menurut istilah adalah bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat. (Lihat Al-Mufashal fii Ahkaamil Mar’ah: 3/421). 2 Hukum Ikhtilath Ikhtilath hukumnya adalah haram secara mutlak, adapun dalil-dalilnya adalah: – Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzab: 53 : Allah Azza wa Jalla- berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53). Ayat ini walaupun diturunkan kepada isteri-isteri Nabi shallallahu alaihi wa sallam- namun mencakup pula untuk semua umat Islam, karena telah tetap dalam ...