Mengirim Hewan Qurban ke tempat lain untuk di sembelih
🔪 Ayo kurban 🔪
*Apakah disunnahkan dan dianjurkan berkurban didaerah yang butuh? seperti daerah miskin, pondok pesantren dan lainnya?*
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
Ini adalah pertanyaan penting. Yaitu menyerahkan harga kurban kedaerah yan fakir, agar disembelih disana. Sebab sebagian orang melakukan hal itu, bahkan lebih dari itu mereka membuat iklan di majalah atau selainnya untuk memberian motivasi kepada orang-orang agar mengirimkan kurban mereka kedaerah lain.
Dan hal ini kebanyakannya bersumber dari KEBODOHAN tentang maqosid syariat, dan Bodoh tentang hukum Syar’i.
Yang dimaksudkan pada kurban.
*Maksud pertama:*
Adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelihnya. Karena menyembelih itu sendiri merupakan ibadah yang besar, bahkan Allah menggandengkannya dengan shalat.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka laksanakanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).[QS.Al-Kautsar, Ayat 2]
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Katakanlah “Sesungguhnya shalatku, nusuk[sembelihan]ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb seluruh alam[QS. Al-An'am, Ayat 162]
berdasarkan suatu pendapat, nusuk dalam ayat ini adalah menyembeilh. Maka menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin ibadah ini terwujud apabila kamu mengirim harga kurban kedaerah lain dan disembelihkan untukmu disana.
dan Allah berfriman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. [QS. Al-Hajj, Ayat 37]
*Maksud kedua:*
Seseorang apabila seseorang mengirimkan kurbannya di daerah lain maka ia terluputkan menyebut nama Allah terhadap kurbannya, Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah [QS.Al-Hajj, Ayat 34]
Maka Allah menjadikan –penyebutan nama Allah- sebagai alasan untuk penunaian ibadah yang Allah azza wa jalla tetapkan. Dan dzikir ini akan terluputkan apabila penyembelihannyan disana, bahkan bisa saja orang yang menyembelihnya tidak membacanya sama sekali.
*Maksud ke-3 :*
Apabila ia mengirimkan kurbannya keluar daerahnya maka ia akan terlewatkan [ ibadah ] memakan sebagian darinya. Allah telah berfirman :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ
Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) da-lam keadaan berdiri dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.[QS.Al-Hajj, Ayat 36]
dan perintah untuk makan menunjukkan wajibnya berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, apabila kamu kirim keluar daerah maka kamu akan terlewatkan penegakan perintah ini. Baik hal itu wajib ataukah sunnah.
*Maksud ke-4 :*
Apabila ia mengirimnya keluar daerah, maka akan tersamarkan syiar yang agung ini, yang Allah jadikan dilakukan dinegri-negri kaum muslimin sebagai pengganti syiar agung yang Allah jadikan di Makkah, Syiar yang dilakukan di akkah adalah Al Hadyu, dan syiar yang dilakukan dinegri-negri kaum muslimin adalah adhhiyah [kurban]. Allah subhanahu wa ta’ala yang telah menentukan syiar’-syi’ar ini. Al Hadyu disembelih di Makkah dan Udhhiyah disembelih didaerah lain agar syi’ar islam bisa ditegakkan diseluruh negri Islam. Oleh karena itu Allah menjadikan bagi siapa yang ingin berkurban beberapa hal dari kekhususan ihram, seperti menghindari memotong rambut.
*Maksud ke-5:*
Bisa saja syiar agung ini akan mati ditinjau pada putra-putri kita. Apabila kurban dilakukan dirumah maka seluruh keluarga akan merasakannya, mereka menyadari bahwa mereka diatas ketaatan. Apabila kamu mengirimkan uang untuk kurban, maka apa yang akan mereka sadari? sehingga mereka terluputkan syiar ini.
Maka kami katakan merupakan KESALAHAN yang JELAS mengirimkan harga kurban keluar daerah, untuk berkurban disana, sebab semua maslahat ini –boleh jadi masih ada yang lain yang belum terbetik bagiku sekarang- terluputkan.
*Maksud ke 6:*
Manusia sudah mulai menilai kurbanan dengan pandangan materi saja, yaitu pemberian makan, dan hal ini juga bahaya. Allah telah berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.[QS. Al-Hajj, Ayat 37]
• Apabila kamu jujur beribadah kepada Allah dalam kurban, dan memberi manfaat kepada saudaramu kaum muslimin, maka berkurbanlah didaerahmu, dan kirimkan uang, makanan dan pakaian kedaerah lain. Apakiranya yang menghalangimu ?!!
Maka aku harap pada kalian –barakallahu fiikum- untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal ini keliru. Dan agar hendaklah mereka tidak mengirim harga kurban kedaerah lain, akan tetapi berkurban dirumah mereka.
❗hal ini tidaklah ditentang bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib menyembelih al hadyu beliau, dan beliau mengirim al Hadyu dari Madinah ke Makkah. Sebab pengiriman Al Hadyu dari Madinah ke Makkah adalah hal yang harus, karena tidak ada Hadyu kecuali di Makkah. Kalau saja disembelih di Madinah maka tentu tidak disebut Al Hadyu.
✓ Adapun penugasan Ali bin Abi Thalib, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menugaskannya sebab beliau tersibukkan dengan urusan manusia, Orang- orang butuh agar beliau meluangkan kesempatannya untuk mereka, bersamaan dengan itu beliau memerintahkan untuk mengambil sepotong dari setiap unta itu lalu dijadikan didalam panci dan dimasak. Beliau memakan dari daging itu dan meminum kuahnya. Beliau tidaklah meninggalkan [perintah] untuk memakan dari dagingnya.
•Maka kami harapkan –barakallahu fiikum- agar kalian bersungguh-sungguh menerangkan hal ini kepada orang-orang dan mengatakan kepada mereka bahwa masalahnya bukan sekedar orang fakir mendapat daging, akan tetapi perkara terpenting adalah taqarrub [ibadah] kepada Allah dengan menyembelih yang Allah jadikan sebagai gandengan shalat. Dan kamu tidaklah dihalangi memberikan manfaat kepada saudara-saudaramu, sehingga [silahkan] kirimkan mereka uang, hal itu tidaklah mengapa.
•Kita memohon kepada Allah agar menerima dari kami dan kalian. dan sampai berjumpa lagi insya Allah.
Silsilah liqa’ bab al Maftuh 24.
Sumber :
https://t.me/ahkamdhohiyya
Komentar
Posting Komentar