Mengirim Hewan Qurban ke tempat lain untuk di sembelih

🍃 *Berniat untuk qurban tapi hewannya dikirim ketempat lain untuk disembelih bukan di tempat kediaman yang ingin berkurban*

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan juga mengatakan:

‎الأضحية والعقيقة يذبحهما المسلم في بلده وفي بيته ، ويأكل ويتصدق منهما ، ولا يبعث بقيمتهما ليشتري بها ذبيحة وتوزع في بلد آخر ؛ كما ينادي به اليوم بعض الطلبة المبتدئين أو بعض العوام ؛ بحجة أن بعض البلاد فيها فقراء محتاجون، ونحن نقول : إن مساعدة المحتاجين من المسلمين مطلوبة في أي مكان، لكن العبادة التي شرع الله فعلها في مكان معين لا يجوز نقلها منه إلى مكان آخر؛ لأن هذا تصرف وتغيير للعبادة عن الصيغة التي شرعها الله لها،

“Hewan qurban dan aqiqah  seorang muslim menyembelih keduanya di daerahnya dan didekat  rumahnya, kemudian dia  memakan, dan bershadaqah dari keduanya, dan hendaknya tidak mengirim uang(sembelihan kurban dan aqiqah) untuk membeli dan membaginya di daerah daerah  lain, sebagaimana yang di serukan  akhir-akhir ini oleh sebagian penuntut ilmu pemula atau orang-orang awam, dengan hujjah bahwa disebagian daerah  adalah orang-orang faqir yang membutuhkan.”
Dan kami katakan : sungguh membantu terhadap orang yang membutuhkan dari kaum muslimin, sesuatu yang dituntut pada setiap tempat, akan tetapi ibadah yang disyariatkan Allooh, untuk dilakukan pada tempat yang tertentu , maka tidak boleh untuk dipindahkan ketempat yang lain, sebab ini adalah tindakan dan pengubahan terhadap suatu ibadah dari bentuk uang telah Alloh Syariatkan pada ibadah tersebut.
📚Al-Muntaqaa Min Fataawaa  393.

🖊Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu:

‎إنه ليس المقصودُ من ذبح النسك سواءً كان عقيقةً أو هدياً أو أضحيةً اللحمُ أو الانتفاعُ باللحم ، فالانتفاع باللحم يأتي أمراً ثانوياً .المقصود بذلك هو : أن يتقرب الإنسان إلى الله بالذبح ، هذا أهم شيء ، أما اللحم فقد قال الله تعالى: ( لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ ) الحج/37 .وإذا علمنا ذلك تبين لنا خطأ من يدفعون مالاً ليُضَحَّى عنهم في مكان آخر ، أو يُعَقَّ عن أولادهم في مكانٍ آخر ؛ لأنهم إذا فعلوا ذلك فاتهم المهم ، بل فاتهم الأهم من هذه النسيكة وهو التقرب إلى الله بالذبح ، وأنت لا تدري من يتولى ذبح هذه ، قد يتولاه مَن لا يصلي ، فلا تحل ، أو قد يتولاه مَن لا يسمي عليها ، فلا تحل ، أو قد يُعبث بالذبيحة ولا يُشترى إلا شيئاً لا يُجزئ .فمن الخطأ جداً أن تصرف الدراهم لشراء الأضاحي أو العقائق من مكان آخر ، نقول : اذبحها أنت ، بيدك إن استطعت ، أو بوكيلك ، واشهَدْ ذبحها حتى تشعر بالتقرب إلى الله سبحانه وتعالى بذبحها ، وحتى تأكل منها ؛ لأنك مأمورٌ بالأكل منها ، قال الله تعالى: (فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ) الحج/28 .وقد أوجب كثير من العلماء على الإنسان أن يأكل من كل نسيكةٍ ذبحها تقرباً إلى الله ، كالهدايا ، والعقائق وغيرها ، فهل ستأكل منها وهي في محل بعيد ؟! لا .وإذا كنت تريد أن تنفع إخوانك في مكان بعيد فابعث بالدراهم إليهم ، ابعث بالثياب إليهم ، ابعث بالطعام إليهم ، أما أن تنقل شعيرة من شعائر الإسلام إلى بلاد أخرى فهذا لا شك أنه من الجهل

Bukanlah maksud dari ibadah  sembelihan sama saja apakah itu aqiqah atau hewan sembelihan bagi orang yang haji atau hewan qurban  sekedar daging atau mengambil manfaat dari dagingnya, ini sebenarnya hanya perkara sampingan saja. Akan tetapi maksud dari sembelihan itu  adalah  bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut, ini yang paling terpenting penting.

Adapun daging maka Allah telah berfirman

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, akan tetapi ketakwaan kalianlah yang akan Sampai.” (Qs. Al-Hajj: 37)

Dan jika  kita sudah tahu yang demikian itu, jelaslah  bagi kita kesalahan orang yang mengeluarkan uang untuk disembelihkan untuknya  di tempat yang lain, atau diaqiqahkan untuk  anak mereka di tempat lain, sebab  jika  mereka lakukan , akan luput dari mereka sesuatu  yang lebih penting dari ibadah ini, yaitu bertaqarrub (mendekatkan diri)  kepada Allah dengan menyembelih.(sebab sunnahnya yang ingin berkurban menyembelih sendiri hewan sembelihannya, )

Dan kamu tidak tahu siapa yang diberi kuasa untuk menyembelih, mungkin orang yang tidak shalat sehingga tidak halal dagingnya, atau orangnya tidak menyebut nama Allah sehingga tidak halal, atau  hewan sembelihan dipermainkan dalam hal hewan qurban tidak dibelikan  kecuali  ada sesuatu  tidak memenuhi syarat, sehingga tidak teranggap sembelihannya,

Maka dari itulah merupakan kesalahan fatal memberikan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain .

Maka kami katakan: Sembelihlah kamu  dengan tanganmu kalau bisa, atau kamu wakilkan dan kamu saksikan proses menyembelihnya supaya kamu merasa bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan tersebut,  supaya kamu bisa memakan darinya, karena kamu diperintah untuk memakan sebagian dari dagingnya.

Allah ta’aalaa berfirman : “Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang yang faqir.” (Qs. Al-Hajj: 28)

Dan kebanyakan  para ulama yang mewajibkan atas  seseorang memakan dari setiap hewan yang disembelih dalam rangka bertaqarrub kepada Allah, seperti Al-Hadyu(sembelihan bagi orang yang haji), Al-Aqiqah dan selainnya, apakah kamu bisa memakan darinya sedangkan hewan tersebut berada di tempat yang jauh? Tidak.

Dan jika  kamu ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaramu di tempat yang jauh maka kirimkanlah uang , pakaian, dan makanan kepada mereka. Adapun kamu memindahkan suatu  syi’ar diantara syi’ar-syi’ar islam ke negeri lain maka ini tanpa diragukan lagi, itu  termasuk dari kejahilan.
📚Liqa’ Bab al_Maftuh 23/11

✍🏻Tambahan penterjemah

Diantara dampak buruknya dengan mengirim hewan kurban untuk disembelih ditempat lain bukan ditempat kediamannya adalah

👉🏻 orang yang berkurban menjadi ragu , apakah sudah boleh mencukur kumisnya atau memotong kukunya, sebab dia tidak tahu apakah hewannya itu sudah disembelih pada hari kesepuluh atau hari ke 11,12,13

👉🏻Bagi yang berkurban hilang darinya menyebut nama Allooh saat menyembelih dan bertakbir

‎فاذكروا اسم الله عليها صواف

Maka sebutlah olehmu nama Allooh ketika kamu menyembelihnya dalam kesyirikan berdiri dan telah terikat (surah Al hajj ayat 36.).

Kesimpulannya : maka yang lebih utama dan lebih sempurna dan lebih menegakkan syiar syiar Allooh , agar mereka  berkurban didaerahnya dan dekat rumah rumah mereka, dan sebab mengirim hewan sembelihan keluar daerah akan hilang maslahah yang sangat banyak , walaupun disana terdapat saudara saudara kita yang miskin , janganlah karena perasaan kasihan terhadap mereka , sehingga kita keluar dari apa yang telah disyariatkan oleh Allooh  dalam hewan kurban, dan jangan kita korbankan , dan telantarkan agama kita , karena hanya perasaan kasihan,
_*"agama ini bukan dengan akal, dan  bukan dengan perasaan  tapi mengikuti dalil*"_dan banyak cara  untuk membantu mereka, apakah  dengan mengirim uang , pakaian , baju , dan obat obatan , makanan .sebab nabi sholllahu alaihi wa salam yang merupakan suri tauladan kita , menyembelih dimadinah dan tidak mengirim sembelihannya ke daerah lain . Walloohu musta'an .

2 Dzulhijjah 1439

‎🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾

Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ