Anak Tiri menjadi mahrom ketika ibu nya di nikahi dan telah di campuri

Anak Bawaan Istri Tidak Menjadi Mahram Dengan Semata² Akad Nikah Dengan Ibunya
⛺️⛺️⛺️⛺️⛺️⛺️⛺️

Allah berfirman tatkala menjelaskan siapa saja mahram seseorang:

وَرَبٰٓئِبُكُمُ الّٰتِى فِى حُجُورِكُمْ مِّنْ نِّسَآئِكُمُ الّٰتِى دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

"[Dan diharamkan atasmu] anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu [dan kamu sudah menceraikannya] maka tidak ada dosa atasmu untuk menikahinya [yaitu anaknya]
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 23)

Berkata Ibnu Katsir -semoga Allah merahmatinya-:

ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺮﺑﻴﺒﺔ ﻭﻫﻲ ﺑﻨﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻼ ﺗﺤﺮﻡ ﺑﻤﺠﺮﺩ اﻟﻌﻘﺪ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﻃﻠﻖ اﻷﻡ ﻗﺒﻞ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﺑﻬﺎ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﺑﻨﺘﻬﺎ

"Adapun Rabībah [anak perempuan bawaan istri] maka tidak menjadi mahram dengan semata² akad dengan ibunya sampai dia mencampuri nya. Jika dia menceraikan ibunya sebelum mencampurinya maka boleh baginya untuk menikahi sang anak".

Berkata Al-Qurthubiy -semoga Allah merahmatinya-:

ﻭاﺗﻔﻖ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺮﺑﻴﺒﺔ ﺗﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺝ ﺃﻣﻬﺎ ﺇﺫا ﺩﺧﻞ ﺑﺎﻷﻡ

"Dan para ahli Fikih telah sepakat bahwa anak bawaan istri menjadi mahram bagi suami ibunya jika sang ibu telah di campuri".

Referensi:
Tafsir Ibnu Katsir [2/249]

Tafsir Al-Qurthubiy [5/112]

Join Channel :
http://t.me/Ghurbatulislam

Di nukil dari channel telegram nya Al Ustadz Abu Abdillaah Muhammad Faisal Alkisaraniy حَفِظَهُ اللّٰه
http://t.me/masjidmuadz

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ