BANTAHAN ATAS SYUBUHAT BOLEH NYA YAYASAN DAKWAH
*🔥 6 ALASAN UTAMA ASHABUL JUM'IYYAH DALAM MEMBENARKAN BOLEHNYA YAYASAN DAKWAH SEKALIGUS BANTAHANNYA KEPADA MEREKA 🔥*
*Pertanyaan : Apa alasan orang-orang yang membenarkan yayasan-yayasan untuk berdakwah ?*
*Jawab : Alasan-alasan mereka adalah :*
❌ PERTAMA : Yayasan dakwah adalah bentuk kerjasama yang baik dan taqwa.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa Nya".
(Q.S. Al Maaidah : 2)
❌ KEDUA : Hadits Asy'ariyyin.
عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم إن الأشعريين إذا أرملوا في الغزو، أو قل طعام عيالهم بالمدينة جمعوا ما كان عندهم في ثوب واحد، ثم اقتسموه بينهم في إناء واحد بالسوية، فهم مني، وأنا منهم
Dari Abu Musa Al Asy'ariy رضي الله عنه ia berkata:, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :
Sesungguhnya orang-orang Asy'ariyyun apabila ingin pergi berperang atau makanan keluarga mereka di Madinah sudah menipis, mereka mengumpulkan makanan-makanan mereka pada satu kain kemudian mereka membagikannya sama rata sesama mereka melalui takaran sebuah bejana, mereka adalah bagianku dan aku adalah bagian dari mereka.
(HR. Al Bukhariy dan Muslim)
❌ KETIGA : As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله berkata di dalam Syarhu Riyadish Shalihin (2/267) : "Hadits Asy'ariyyin merupakan dalil pokok pembentukan Al Jam'iyyah yang telah dilakukan oleh sebagian orang di zaman ini, dimana seluruh kabilah mengadakan perkumpulan untuk kesepakatan meletakkan kotak infaq untuk menginfaqkan sebagian harta mereka atau beberapa persen dari gaji mereka dengan tujuan sebagai persiapan bantuan kemalangan yang di alami salah satu dari mereka"
❌ KEEMPAT : Sistem kerjanya diantaranya adalah penggalangan dana, karena Nabi صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan Bilal bin Abi Robah untuk menampung sedekah dengan bajunya pada khutbah ied sebagaimana di riwayatkan Al Imam Al Bukhariy dan Imam Muslim. Inilah dalil dasar kotak infaq sebagai aktifitas yayasan.
❌ KELIMA : Sebagaimana kaidah fiqh "SARANA-SARANA MEMILIKI SATU HUKUM DENGAN TUJUAN" yang menunjukkan kebolehan beryayasan dan berjam'iyyah untuk tujuan-tujuan dakwah.
❌ KEENAM : Beryayasan dalam dakwah merupakan ketaatan pada pemimpin bukan seperti orang-orang khowarij.
*Pertanyaan : Apa alasan orang-orang yang melarang yayasan dalam berdakwah ?*
*Jawab : Alasan dan bantahan mereka terhadap alasan orang-orang yang membolehkannya adalah:*
✅ PERTAMA : Dakwah merupakan Ibadah Taufiqiyyah yang memiliki ketentuan dari Al Qur'an dan As Sunnah yang tidak boleh di adakan bid'ah di dalamnya bahkan di wajibkan menjalankannya semestinya. Allah Ta'ala berfirman
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّبِیُّ إِنَّاۤ أَرۡسَلۡنَـٰكَ شَـٰهِدࣰا وَمُبَشِّرࣰا وَنَذِیرࣰا وَدَاعِیًا إِلَى ٱللَّهِ بِإِذۡنِهِۦ وَسِرَاجࣰا مُّنِیرࣰا
Hai Nabi, Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk menjadi Da'i Ilallah dengan izinNya dan untuk menjadi cahaya yang menerangi".
(Q.S. Al Ahzaab : 45-46)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata di dalam Iqtidha' Ash Shirathil Mustaqim, "Melalui ayat ini Allah Ta'aala mengabarkan bahwa ia telah mengutus RasulNya dengan izinNya, maka barangsiapa yang menyeru kepada selain Allah maka ia telah musyrik dan barangsiapa yang berdakwah tanpa dengan izinNya maka ia adalah seorang Mubtadi'.
Allah Ta'aala juga berfirman,
أَمۡ لَهُمۡ شُرَكَـٰۤؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّینِ مَا لَمۡ یَأۡذَنۢ بِهِ ٱللَّهُۚ
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak di izinkan Allah ?
(Q.S. Asy Syuro : 21)
✅ KEDUA: Telah terkandung didalam Yayasan Dakwah berbagai kemaksiatan seperti minta-minta, pemilu, menghalalkan gambar makhluk bernyawa, tunduk pada hukum Jahiliyyah dan sebagainya.
✅ KETIGA : Menyelisi jalan Salafush Shalih, Allah Ta'aala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalanyang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah di kuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali".
(QS. An Nisa' : 115)
✅ KEEMPAT : Rincian bantahan terhadap alasan-alasan yang memperbolehkannya sebagai berikut :
1⃣ Bentuk kerjasama yang baik dan taqwa harus secara syar'i bukan seenaknya, karena Allah Ta'aala telah mengakhiri ayat 2 pada surat Al Maaidah yang mereka gunakan dengan senantiasa bertaqwa didalamnya, "Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya"
(Q.S. Al-maidah:2).
Dan ketaqwaan merupakan sikap menjauhi segala larangan Allah dan RasulNya tanpa menyelisihi dan menentangNya. Allah Ta'aala berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Nya takut akan ditimpa cobaan atau di timpa azab yang pedih".
(Q.S. An Nur : 63)
Lagi pula Nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabatnya serta ulama terdahulu telah berhasil berdakwah di atas Ta'awun Syar'i, demikian teladan keberhasilan
dakwah. Al Imam Malik رحمه الله berkata, "Tidak akan pernah baik keadaan umat ini hingga mereka
mengikuti perkara yang menjadi baik umat terdahulu"
2⃣ Kisah Asy'ariyyin yang mengumpulkan makanan sesungguhnya mereka hanya menginginkan keberkatan makanan dan melakukan itsar (mengutamakan orang lain dari dirinya) tanpa usaha minta-minta, sebagaimana yang pernah di praktekkan Nabi صلى الله عليه وسلم, perkara ini jelas tujuannya terpuji dari Allah dan RasulNya, bukan sebagaimana yang di lakukan yayasan-yayasan dakwah dengan berusaha minta-minta dan memelas harta manusia untuk kepentingan mereka, padahal Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah melarang keras perbuatan tersebut dan bahkan membai'at para sahabat untuk tidak minta-minta.
عن حبشي بن جنادة رضي الله عنه قال سمعت النبي صلى الله عليه وسلم من سأل من غير فقر فكأنما يأكل الجمر
(رواه أحمد و صححه الوادعي رحمه الله)
Dari Hubsyi bin Junadah رضي الله ia berkata, Aku pernah mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : "Barangsiapa yang meminta-minta tanpa kondisi kemiskinan maka sesungguhnya ia telah makan dari batu-batu neraka.
(HR. Ahmad dan di Shahih kan Imam Al-Wadi'iy رحمه الله)
3⃣ Untuk menanggapi ucapan As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله yang merupakan ijtihad beliau, cukup kita coba lihat keadaan orang-orang Asy'ariyyin yang melakukannya dengan sebab darurat sekaligus dalam rangka itsar (mengutamakan orang lain) tanpa terjadi praktek minta-minta atau berharap-harap dan berhizbiyyah dan penuh kemaksiatan seperti Yahudi, keadaan inilah di antaranya sebagai pembeda antara praktek yayasan dan Jam'iyyah dengan kerjasama (ta'awun) Syar'i orang-orang Asy-ariyyin, sebagaimana ucapan beliau sendiri di dalam Syarh Al Aqidah Al Waashithiyyah hal.191 ketika menafsirkan ayat 64 dari surat Al Maaidah, "Oleh karena itu orang-orang Yahudi tampak bersemangat di zaman ini mengumpulkan harta dan tidak menginfakkannya, mereka itu makhluk terkikir karena mereka tidak akan menginfakkan hartanya kecuali ada imbalan dirham sebagai penggantinya. Kita bisa lihat sekarang ini mereka memiliki Jam'iyyah-Jam'iyyah yang besar yang bertujuan mengumpulkan sumbangan-sumbangan sebanyak-banyaknya untuk menguasai alam ini"
4⃣ Hadits tersebut bukanlah dasar pembenaran kotak infaq karena beberapa alasan :
✓ Hadits tersebut dikategorikan hadits himbauan bersedekah sebagaimana hadits-hadits lainnya dan bukan praktek minta-minta yang di haramkan.Perbuatan Bilal رضي الله عنه dengan membentangkan bajunya tidak selamanya di lakukannya bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dan bahkan bukan merupakan syi'ar agama ini.
✓ Perbuatan Bilal رضي الله عنه tersebut hanya tuntutan atau kebetulan saja, yaitu pada saat para wanita melemparkan kalung atau cincin mereka ke baju Bilal lalu iapun membentangkannya, sebagaimana Ibnu Abbas رضي الله عنه menyaksikan para wanita itu melemparkan sedekah mereka kebaju Bilal, lalu Bilal menampungnya.
(HR. Al Bukhariy)
✓ Penyebaran kotak infaq bertentangan dengan petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم, yang mana beliau dahulu juga berdakwah, berperang dan sebagainya namun beliau tidak melakukannya. Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله telah berkata di dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom (2/131): "Segala sesuatu yang memiliki sebab untuk di lakukan di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم serta tidak tercegah untuk dilakukan, namun beliau sengaja meninggalkannya, maka bila di lakukan sesuatu itu sepeninggal beliau, hal itu merupakan kebid'ahan."
✓ Orang-orang yang menginginkan harta manusia melalui kotak infaq atau sejenisnya seperti proposal dan sebagainya di kategorikan sebagai perbuatan Haram karena perbuatan tersebut di dasari praktek minta-minta atau berambisi (isyraf) atau terus berharap di dalam hati, yang merupakan larangan keras dari Nabi صلى الله عليه وسلم berdasarkan dalil dari Umar yang di riwayatkan Al Imam Al Bukhariy dan Imam Muslim.
5⃣ Kaidah Fiqh tersebut bukanlah kaidah yang berdiri sendiri tanpa Al Qur'an dan Ass Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih, karena ia hanyalah sebatas ucapan manusia yang bisa diterima dan ditolak, dan jika kaidah ini tanpa batas maka akan rusaklah agama ini, buktinya seperti seorang berwudhu dengan air curian tentu tidak sama hukumnya.
6⃣ Tidak beryayasan bukan berarti tidak taat pada pemimpin, karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda yang di riwayatkan oleh Al Imam Al Bukhariy dan Imam Muslim dari lbnu Umar رضي الله عنه
على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
Wajib bagi seorang muslim patuh dan taat baik dalam perkara yang ia sukai maupun yang di benci, kecuali bila di perintahkan untuk bermaksiat, apabila diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.
💎 Jadi, Ahlussunah wal Jamaa'ah sebenarnya adalah orang-orang yang paling patuh dan ta'at kepada pemimpin, berkepribadian paling aman juga paling setia, tidak melakukan kekacauan seperti teror, demonstrasi dan sebagainya dari berbagai kerusakan baik melalui perkataan maupun perbuatan, yang nampak maupun tersembunyi, karena inilah aqidah mereka yang bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah berdasarkan pemahaman Salafush Shalih yang sangat jauh berbeda dengan Ahlul Bid'ah wadh Dhalalah.
*📍(di sadur dari tulisan risalah Ustadz Abu Abdillah Khairul Abdi Al Asyhiy حفظه الله, berjudul : 📝 Khawarij-kah Yang Tidak Ber Yayasan ?)*
Sumber :
https://t.me/masjid_darulhadits/327
Komentar
Posting Komentar