MENGENAL WALI NIKAH DAN HUKUM RINGKAS SEPUTAR NYA

MENGENAL WALI NIKAH & HUKUM RINGKAS SEPUTARNYA

➖➖➖➖➖➖➖


بسم الله الرحمن الرحيم

✅ Wali merupakan unsur yg sangat penting dalam pernikahan. Sebab, tidaklah sah suatu pernikahan kecuali dengannya, sebagaimana sabda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam:

 لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيّ

"Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali." [HR Abu Dawud: 2985 dari Abu Musa Al-Asy'ariy rodhiyallohu 'anhu dan dishohihkan oleh Imam Al-Albaaniy & Imam Al-Wadi'iy rohimahumalloh]

🔵 Apa yg dimaksud dg wali?

Wali adalah seseorang yang bertanggung jawab atas akad nikah seorang wanita yang dia tidak akan membiarkan si wanita tsb melangsungkan akad nikah tanpanya. [Lihat: Shohih Fiqhis Sunnah 3/ 123]

🔴 Siapa saja wali seorang wanita?

Mereka itu adalah "Ashobah"-nya, yaitu kerabat si wanita yang laki-laki dari arah bapaknya. 

Adapun kerabat dari arah ibu tidaklah termasuk dalam deretan wali. 

Ini adalah pendapat jumhur ulama, berbeda dg Abu Hanifah yg menyatakan bahwa kerabat dari arah ibu termasuk wali.

Dan pendapat jumhur ulama, itulah yang shohih.

✅ Urut-urutan wali:

Dalam memilih siapakah wali yg berhak menikahkan, para ulama menegaskan bahwa tidak boleh beralih kepada wali yang urutannya dengan si wanita lebih jauh dalam keadaan wali yang lebih dekat ada dan tidak ada penghalang syar'iy yang membolehkan berpindahnya ke-wali-an darinya. 

Imam Ibnu Qudamah berkata: "Apabila yang menikahkannya itu wali yang urutannya lebih jauh bersamaan dengan adanya wali yang urutannya lebih dekat, kemudian si wanita itu menerima pernikahan tsb tanpa ada idzin dari wali dekat, maka nikahnya tidak sah." [Al-Mugni 7/ 364, lihat Fatawa Lajnah Daimah: 18/ 174] 

🔵 Adapun urut-urutan wali mulai dari yang terdekat sampai yang terjauh adalah sebagai berikut:

Bapak KandungKakek dari arah bapak, dan seterusnya, sampai yg terjauh (Bapaknya bapak, kemudian: kakeknya bapak, kemudian: kakek buyut bapak dst....)Anak laki-laki Anak laki-laki dari anak laki-laki, demikian seterusnya sampai yang terjauh (cucu, cicit, buyut, dst)Saudara laki-laki kandungSaudara laki-laki sebapakAnak laki-laki dari saudara laki-laki kandungAnak laki-laki dari saudara laki-laki sebapakPaman kandung (Saudara laki-laki kandung dari bapak)Paman sebapak (Saudara laki-laki sebapak dari bapak)Anak laki-laki paman kandungAnak laki-laki paman sebapakKemudian Ashobah dari sisi nasab yg terdekat setelah-nya, sebagaimana dalam masalah warisan.

[Lihat: Syarhul Mumti' 12/ 81-84, Fathul 'Allam: 4/ 325]

✅ Apabila tidak didapati bagi si wanita seorangpun dari yg disebutkan di atas, maka Sulthon/ hakim -lah yg menjadi walinya. Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam:

فالسلطان ولي من لا ولي له

"Shulton adalah wali bagi siapa saja yg tidak memiliki wali" [HR Abu Dawud: 2083, dll. dari Aisyah Rodhiyallohu 'anha dan dihasankan oleh Imam Al-Albaniy dan Imam Al-Wadi'iy rohimahumalloh]

🔵 Syarat-syarat Wali:

Laki-laki MuslimBerakalBalighMerdeka (bukan budak)Rosyiid (memiliki kemampuan untuk mengetahui & memilihkan mana yang  bermaslahat bagi si wanita yang berada di bawah kewaliannya)

🔴 Kapan kewalian gugur atau berpindah kepada wali yang lebih jauh urutannya?

Apabila seorang wali tidak memenuhi syarat-syarat di atas.Apabila si wali tersebut secara dholim menolak untuk menikahkan wanita yang berada di bawah kewaliannya padahal si wanita condong untuk menikah dan laki-laki yang ingin menikahinya telah memenuhi syarat secara syar'iy.[Lihat: Hadits Ma'qil bin Yasar dalam riwayat Al-Bukhoriy: 5130]Apabila si wali tersebut tidak mungkin lagi untuk dihubungi ataupun ditemukan karena terputusnya informasi & komunikasi.

[Lihat: Syarhul Mumti': 12/ 89]

🔵 Bolehkah wali mewakilkan kewaliannya kepada orang lain?

Boleh, dikarenakan akad nikah termasuk akad mu'awadhoh, sehingga diperbolehkan mewakilkan, baik kepada wali yang ada di urutan setelahnya, atau hakim maupun kepada orang yang bukan termasuk wali sama sekali.  [Fathul 'Allam: 4/ 328, lihat Fatwa Ibni Baz]

🔴 Catatan:

Kewalian dalam nikah tidak ada hubungannya dengan masalah mahrom. Sebagaimana kita lihat dalam urut-urutan wali di atas bahwa anak laki-laki paman dari arah bapak bisa menjadi wali apabila tidak didapati wali pada urutan yang lebih dekat.Apabila wali yang bukan mahrom tsb ingin menikahi wanita yang di bawah kewaliannya dalam keadaan tidak ada wali lain yang lebih dekat darinya, maka boleh dia merangkap sebagai mempelai laki-laki sekaligus sebagai wali mempelai wanita. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Abdurrohman bin 'Auf rodhiyallohu 'anhu. [Atsar diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd: 8/ 472, dengan sanad shohih] 

📝 Purworejo, 28 Rojab 1440

    Abu Zakaria Irham Al-Jawiy waffaqohulloh

🍃〰🍃〰🍃〰🍃

Sumber :

https://abuzakarialjawiy.blogspot.com/2019/04/mengenal-wali-nikah-hukum-ringkas.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ