JIKA SUATU NEGARA TELAH MELIHAT HILAL

🍃 Jika suatu negara telah melihat hilal, apakah diharuskan negara lain yang tidak melihat hilal ikut berbuka??

👉🏼 Para ulama telah berselisih dalam masalah ini dengan perselisihan yang banyak sampai terpecah menjadi kurang lebih 8 pendapat , sebagaimana yang disebutkan oleh Shiddiq bin Hasan

📚 Ar_raudhoh An nadiyyah 1/244.

🔎Dan Imam Asy Syaukani Rohimahullooh mengarang pada masalah ini, sebuah risalah yang dinamakan "Ittila' Ar'bab al_kamal. ..dan pendapat yang paling kuat ada tiga.

1⃣ أنه يلزم بقية البلدان الصوم 

Pendapat pertama :

Jika suatu negara telah melihat hilal, maka diharuskan  negara lain yang tersisa ikut berpuasa(termasuk  juga, untuk berbuka/lebaran jika suatu negara telah melihat hilal Syawwal, tambahan pent').

Dan ini adalah pendapat imam Malik ,Asy Syafi'i, Ahmad , al-laits  dan selain mereka, dan inilah yang dikuatkan dari sekelompok ulama pentahqiq seperti Syaikhul Islam , sebagaimana dalam majmu' fatawa dan juga iman Asy Syaukani, shiddiq Hasan han ,Syaikh Al Allamah Al bany , dah ibnu Baz Rahimahumullah: berdalilkan :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته.

"Berpuasalah kalian karena hilal (Ramadhan) sudah nampak, dan berbukalah kalian karena hilal (Syawwal) sudah nampak".

🖍 Berkata Imam Asy_syaukany Rohimahullooh :

وهذا لا يختص بأهل ناحية على جهة الإنفراد ، بل هو خطاب لكل من يصلح له من المسلمين ، فالإستدلال به على لزوم رؤية أهل بلد لغيرهم من أهل البلد تظهر من الإستدلال على عدم اللزوم لأنه إذا رآه أهل بلد فقد رآه المسلمون، فيلزم غيرهم ما لزمهم .

Dan hadits diatas tidak dikhususkan pada satu penduduk  daerah dengan sisi bersendiriannya mereka. Bahkan hadits tersebut pembicaraan Rasulullah untuk setiap siapa saja yang boleh untuknya dari kaum muslimin. Maka berdalilkan dengan hadits tersebut akan keharusan atas  hilal yang nampak pada suatu daerah untuk selain mereka dari penduduk daerah lain, itu lebih nampak pendalilannya dari tidak mengharuskannya. sebab jika suatu penduduk daerah telah melihatnya, berarti kaum muslimin telah melihatnya , dan mengharuskan selain mereka dari  penduduk daerah lain, apa yang diharuskan pada kaum muslimin(untuk berpuasa atau lebaran

📚 Nailul Author.

2⃣ Pendapat kedua :

أنه يلزم البلدان الصوم ممن توافق البلدة الى رأته فى مطالع الهلال

Jika suatu negara telah melihat hilal , maka mengharuskan berpuasa (termasuk berbuka /berlebaran) dari orang orang yang bersesuaian dengan daerah yang telah  melihat hilal pada tempat terbitnya hilal (dalam artian harus  satu matla' yaitu terbitnya hilal pada satu waktu yang sama atau beda sedikit, kemudian negara lain ikut berbuka atau berlebaran jika negara lain telah melihat hilal, adapun jika berjauhan tempat terbitnya hilal antara negara barat dan timur , maka hukum ini tidak berlaku , tambahan pent').

🔴Dan ini adalah madzab Asy Syafi'iyah, dan perkataan imam Ahmad dan ini yang dipilih oleh Imam ibnu Abdil Bar dalam At_Tamhid ,dan Syaikhul Islam sebagaimana dalam ikhtiyarat ,dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Allaamah Al muhaddits muqbil bin Hadi Al wadi'i Rohimahullooh, dan Syaikh Al Utsaimin Rohimahullooh dan selain keduanya .

Berdalilkan dengan hadits

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته.

"Berpuasalah kalian karena hilal (Ramadhan) sudah nampak, dan berbukalah kalian karena hilal (Syawwal) sudah nampak".
🔴 Mereka mengatakan, bahwa sebab berpuasa atau lebaran dengan melihat hilal , dan siapa yang menyelisihi pada  orang yang melihatnya pada tempat terbitnya hilal(dalam artian ia tidak melihatnya)maka ia tidak dikatakan melihat hilal secara hakikat (dengan mata mereka) dan tidak pula secara hukum (karena berjauhan ).

👉🏼Kemudian mereka juga berdalilkan dengan hadits :

Ibnu Abbas Rodhialloohu Anhuma dalam shohih muslim

حَدَّثَنَا مُوسَى بۡنُ إِسۡمَاعِيلَ، نا إِسۡمَاعِيلُ - يَعۡنِي ابۡنَ جَعۡفَرٍ -، أَخۡبَرَنِي مُحَمَّدُ بۡنُ أَبِي حَرۡمَلَةَ، أَخۡبَرَنِي كُرَيۡبٌ، أَنَّ أُمَّ الۡفَضۡلِ ابۡنَةَ الۡحَارِثِ بَعَثَتۡهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ: فَقَدِمۡتُ الشَّامَ فَقَضَيۡتُ حَاجَتَهَا، فَاسۡتُهِلَّ عَلَيۡهِ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيۡنَا الۡهِلَالَ لَيۡلَةَ الۡجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمۡتُ الۡمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهۡرَ، فَسَأَلَنِي ابۡنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الۡهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيۡتُمُ الۡهِلَالَ؟ قُلۡتُ: رَأَيۡتُهُ لَيۡلَةَ الۡجُمُعَةِ، قَالَ: أَنۡتَ رَأَيۡتَهُ؟ قُلۡتُ: نَعَمۡ، وَرَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، قَالَ: لَكِنَّا رَأَيۡنَاهُ لَيۡلَةَ السَّبۡتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُهُ حَتَّى نُكۡمِلَ الثَّلَاثِينَ أَوۡ نَرَاهُ، فَقُلۡتُ: أَفَلَا تَكۡتَفِي بِرُؤۡيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ قَالَ: لَا، هَٰكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ.
Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami: Isma’il bin Ja’far menceritakan kepada kami: Muhammad bin Abu Harmalah mengabarkan kepadaku: Kuraib mengabarkan kepadaku bahwa Ummu Al-Fadhl putri Al-Harits mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata: Aku tiba di Syam lalu aku selesaikan keperluannya. Kemudian hilal muncul ketika aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal di malam Jumat. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan (Ramadhan). Ibnu ‘Abbas bertanya-tanya kepadaku kemudian beliau menyebutkan hilal. 

Beliau bertanya, “Kapan kalian melihat hilal?” 

Aku menjawab, “Aku melihatnya di malam Jumat.” 

Ibnu ‘Abbas bertanya, “Engkau melihatnya sendiri?” 

Aku menjawab, “Iya. Orang-orang juga melihatnya lalu mereka dan Mu’awiyah berpuasa.” 

Ibnu ‘Abbas berkata, “Akan tetapi kami melihatnya di malam Sabtu. Jadi kami akan terus berpuasa sampai menggenapkan tiga puluh atau melihat hilal (Syawal).” 

Aku bertanya, “Apakah engkau tidak cukup dengan ru'yat dan puasa Mu’awiyah?” 

Ibnu ‘Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami.” 

🔴Mereka berpendapat bahwa  Dalam hadits ini,  kuraib berkata pada  Ibnu Abbas (dimadinah) untuk mencukupi  dengan mengambil ru'yahnya Muawiyah (di syam),  Sebab syam dan Madinah satu matla'

3⃣ Pendapat ketiga :

أنه لا يلزم أهل البلد رؤية غيرهم إلا أن يثبت ذلك عند الإمام الأعظم ، فيلزم الناس كلهم لان البلاد فى حقه كالبلد الواحد ، إذ حكمه نافذ فى الجميع

Jika suatu negara telah lihat hilal (Romadhon atau Syawwal ) maka tidak mengharuskan penampakan hilal suatu daerah pada selain mereka kecuali imam besar (dari seluruh kaum muslimin) mengharuskan manusia seluruhnya, sebab seluruh daerah pada hak kekuasaannya seperti satu daerah , karena itulah hukumnya dilaksanakan untuk seluruh daerah.

Dan ini adalah pendapat Al majisun.

🖍 Berkata Syaikh kami Al faqih Al Muhaddits Muhammad bin Hizam Al ba'dany hafidzahullooh :

القولان الاولان قويان ،الا أن الذي يظهر والله اعلم أن القول الأول اقوى لعموم الدليل الذي استدلوا به والشرع عام، ولو كان الحكم على غيره لبينه النبي صلى الله عليه وسلم .

Dua pendapat pertama kuat , akan tetapi yang nampak walloohu a'lam bahwa pendapat yang pertama lebih kuat (bahwa jika suatu negara telah lihat hilal Syawwal , maka mengharuskan negara lain yang tidak melihat hilal ikut berbuka) , karena keumuman dalil yang mereka berdalilkan dengannya, dan syariat itu umum .Dan seandainya hukum itu atas selainnya saja, tentunya dijelaskan oleh Nabi shollallaahu alaihi wa sallam.

☄Adapun pendapat kedua bahwa jika suatu negara telah melihat hilal , maka negara yang Satu matla'   (sama tempat terbitnya hilal atau beda sedikit waktunya ) yang tidak melihat hilal juga ikut berbuka.

Maka ini dibantah dari beberapa sisi :

🚫 pertama

Bahwa perbedaan matla' adalah perkara tidak bisa diukur dengan pasti dengan Ukuran yang tertentu, maka ukuran apa yang bisa memisahkan antara setiap matla' dengan yang lain??

🖍 Berkata Asy Syaikh Al Albani Rohimahullooh dalam Tamaamul minnah,

والمطالع امور نسبية ليس لها حدود مادية يمنك للناس أن يتبينوها

dan matla' matla' yang berbeda beda  adalah perkara relatif , yang tidak punya ukuran kebendaan yang memungkinkan bagi manusia kejelasan matla' tersebut.

🔴Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullooh sebagaimana dalam majmu' fatawa

إذا اعتبرنا حدا كمسافة القصر، أو الأقاليم ، فكان رجل فى آخر المسافة والاقليم ، فعليه أن يصوم ويفطر وينسك ، وآخر بينه وبينه غلوة سهم لا يفعل شيئا من ذلك ، وهذا ليس من دين الله

" Dan jika kita menganggap batasan seperti jarak untuk qashar sholat atau iklim , maka seseorang yang berada pada akhir jarak dan iklim , maka atas dirinya berpuasa atau berbuka, atau menyembelih, sementara yang lain antara dia dengan yang pertama pada batasan jarak yang sejauh jauhnya tidak melakukan sedikitpun dari perkara itu (puasa , berbuka, menyembelih ) dan ini tentunya bukan merupakan bagian dari agama kaum muslimin.

🔴 Adapun maksud hadits yang dijadikan dalil oleh yang berpegang pada pendapat kedua :

Berdalilkan dengan hadits

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته.

"Berpuasalah kalian karena hilal (Ramadhan) sudah nampak, dan berbukalah kalian karena hilal (Syawwal) sudah nampak".

🔴 Mereka mengatakan sebab berpuasa atau lebaran dengan melihat hilal , dan siapa yang menyelisihi pada  orang yang melihatnya pada tempat terbitnya hilal , maka ia tidak dikatakan melihat hilal secara hakikat (dengan diri mereka) dan tidak pula secara hukum (karena berjauhan)

👉🏼Maksud dari hadits tersebut adalah

Ilmu akan tentang tibanya awal Ramadhan (atau akhir Ramadhan), dan hal ini telah didapatkan dengan penduduk daerah tertentu yang telah melihat hilal , dan sebagaimana diharuskan penduduk pada satu daerah berpuasa (berlebaran) dengan sebagian orang mereka yang melihat hilal , maka demikian pula mengharuskan negara lain untuk berpuasa atau berbuka dengan terlihatnya hilal pada satu daerah.

🔴 Adapun berdalil dengan hadits Ibnu Abbas dalam shohih muslim yang telah berlalu penyebutannya.

👉🏼 Maka ini dibantah dari beberapa sisi .

💬أن ابن عباس لم يصرح أن النبي صلى الله عليه وسلم أمرهم بأن لا يعملوا برؤية غيرهم من أهل الأقطار، بل أراد ابن عباس أنه امرهم بإكمال الثلاثين أو يروه كما فى الأحاديث  الأخرى

*"Ibnu Abbas Rodhialloohu Anhuma tidak secara tegas menyebutkan, bahwa Nabi shollallaahu alaihi wa sallam melarang mereka untuk tidak beramal dengan ru'yah hilal yang telah dilihat dari selain mereka dari penduduk negeri lain (Muawiyah yang ada di Syam), akan tetapi yang diinginkan oleh Ibnu Abbas adalah bahwa Rasulullah memerintahkan manusia untuk menyempurnakan tiga puluh hari atau mereka melihat hilal sebagaimana dalam hadits yang lain. (Bukan melarang untuk tidak beramal dengan penampakan hilal pada suatu negeri lain).

💬 قال الالباني فى تمام المنة : أن حديث ابن عباس ورد فيمن صام على رؤيته بلده ثم بلغه فى أثناء رمضان أنهم رأوا الهلال فى بلد آخر قبله بيوم، ففي هذا الحال يستمر فى الصيام مع اهل بلده حتى يكملوا العدة ثلاثين أو يروا الهلال .

Berkata imam Al bany Rohimahullooh , adapun hadits Ibnu Abbas datang pada orang yang berpuasa atas dasar hilal yang dilihat dinegaranya, kemudian sampai padanya pertengahan Romadhon , bahwa mereka (orang orang) telah melihat hilal pada daerah lain sebelumnya satu hari (lebih cepat ), maka pada keadaan seperti ini ,ia terus berpuasa bersama penduduk negerinya sampai ia menggenapkan hitungan 30 atau melihat hilal .

💬 أن هذه شهادة من كريب، وهو واحد ، وقد امرهم النبي صلى الله عليه وسلم أن يفطر بشهادة اثنين ، ولو عملوا بخبره  لافطروا بشهادة واحد .

Dan persaksian ini dari kuraib, dan ia sendiri , Sementara Nabi memerintahkan para Mereka untuk berbuka (lebaran ) dengan dua orang saksi , seandainya mereka (penduduk Madinah) beramal dengan pengkhabaran dari kuraib , tentunya mereka akan berbuka dengan persaksian seseorang.

🖍 Berkata Syaikh kami Al faqih Al Muhaddits kami Muhammad bin Hizam hafidzahullooh :.

ومما يبين أن الحديث ليس فيه وجه لما استدلوا به أن مطلع الشام والمدينة لا يختلف بل هو مطلع واحد

"Dari sini nampak kejelasan bahwa pada hadits tersebut tidak ada sisi akan pendalilan mereka, bahwa matla' negeri syam, dan Madinah tidak berbeda, bahkan satu matla'.(tempat terbitnya hilal pada satu waktu atau beda sedikit)

📚 Lihat Fathul Allam 2 /560-561.

🔎 Kesimpulan dari penterjemah': bagi yang menguatkan pendapat Pertama, maka tidak berpuasa lagi karena beberapa negara telah melihat hilal, dan tetap sholat Ied ikut gabung dengan pemerintah. Dan bagi yang menguatkan pendapat ke dua karena negara timur tengah dan Indonesia bukan satu matla' (tidak satu tempat terbitnya hilal) silahkan untuk berpuasa.

✍🏻 Diterjemahkan oleh

Abu Hanan As-Suhaily Utsman as Sandakany

1 Syawwal 1440 - 4 Juni 2019

Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM 
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

Berqurban Sesuai Dengan Sunnah Rosulullooh ﷺ