HUKUM SHOLAT BERJAMA'AH YANG SHOF NYA RENGGANG
🍃 Hukum Shalat jamaah yang mana jarak antara makmum yang berdiri pada satu shaf sekitar 1 meter karena takut tertular COVID 19?.
📙 Soal Dari Abu Zubair tanjung pinang, Hukum shalat dengan makmum dalam satu shaf berjarak 1 meter krn covid?
💐💐💐💐💐💐.
Perlu diketahui bahwa meluruskan dan merapatkan shaf ulama berbeda pendapat :
1⃣pendapat pertama hukumnya sunnah , dan inilah yang dipilih oleh Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan imam malik.
⚫berdalilkan dengan hadits bahwa
Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam bersabda :
أقيموا الصف في الصلاة فإن إقامة الصف من حسن الصلاة
tegakkanlah shaf karena tegaknya shaf merupakan diantara pembagusnya shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim )
🖍 Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah :
maksud dari tegakkanlah shaf adalah
سووه وعدلوه وتراصوا فيه
meluruskan menyeimbangkan, dan merapatkan shaf.
📚Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/177
🖍Imam An-Nawawi rahimahullah mengklaim ijma :
وقد اجمع العلماء على استحباب تعديل الصفوف والتراص فيها
dan sepakat para ulama akan disunnahkannya meluruskan dan merapatkan shaf.
📚 Syarh shahih muslim 5/103
2⃣. Pendapat kedua mengatakan wajib, dan inilah yang dipilih oleh imam Bukhari, Syaikhul islam, Ibnu Rajab, ibnu Hajar, Asy-Syaukany, Ash-Shan'any, dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Baz, syaikh Al utsaimin, Al-Albany, Syaikh Muqbil,
⚫ berdalilkan :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallambersabda : “Luruskanlah shaf kalian, karena lurus rapatnya shaf adalah bagian dari kesempurnaan tegaknya shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّه بَيْن وُجُوهكُم
“Benar-benarlah kalian dalam meluruskan shaf, atau (jika tidak) niscaya Allah akan membuat perselisihan di antara wajah-wajah kalian.”(HR. Muslim)
Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya telah membuat Bab
إثم من لم يتم الصفوف
(Berdosa bagi orang yang tidak menyempurnakan shaf).
Dan tidaklah suatu perbuatan menimbulkan dosa jika ditinggalkan kecuali perbuatan tersebut wajib untuk dilakukan.
⚫Dalam kaidah fiqih disebutkan:
الأصل في الأمر الوجوب إلا إذا دلت قرينة على غيره
Hukum asal dari perintah adalah wajib, kecuali jika ada tanda yang menunjukkan pada selain wajib.”
🖍 Berkata Asy-syaikh Al-Utsaimin rahimahullah akan wajibnya meluruskan shaf :
بامر النبي به وتوعده على مخالفته, وشيء ياتي الامر به ويتوعد على مخالفته لا يقال انه سنة فقط
karena perintah Nabi, dan ancaman terhadap yang menyelisihinya, dan sesuatu yang perintah datang dengannya dan diancam bagi yang menyelisihinya, tidak mungkin dikatakan : itu sunnah saja.
📚 Syarh mumti 3/11
🖍 Berkata Asy-Syaikh Al-Bany rahimahullah :
فإن مثل هذا التهديد لا يقال فيما ليس بواجب كما لا يخفى
Maka semisal ancaman ini ( jika tidak, niscaya Allah akan membuat perselisihan di antara wajah-wajah kalian) tidaklah dikatakan pada perkara, yang bukan hukumnya wajib, sebagaimana tidak tersamarkan lagi atas kalian
📚 Ash-Shahihah 1/72
⭕️ Dan tata cara meluruskan shaf
1️⃣ pendapat pertama :
(المحاذات)
(berdiri sejajar lurus disamping saudaranya).
Dan lurus dan sejajarnya shaf itu tidak mungkin kecuali jika orang yang shalat berdiri disamping teman lainnya, tidak maju ke depan maupun mundur kebelakang.
Berdalilkan dengan beberapa hadits diantaranya : hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma bahwa Rasulullah bersabda :
وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل
Dan sejajarkanlah/luruskanlah antara bahu kalian, dan tutuplah celah (HR Ahmad , hadits sahih)
2️⃣pendapat kedua
التراص
(dengan cara merapatkan )
Maksudnya adalah
التراص يكون بسد الخلل والفرج.
bahwa merapatkan shaf adalah dengan menutup celah, ruang kosong diantara dua orang shalat.
وسد الخلل والفرج لا يكون الا بالالصاق المنكب بالمنكب والكعب بالكعب والركبة بالركبة والقدم بالقدم
Dan menutup cela atau ruang kosong itu tidak mungkin kecuali dengan menempelkan antara bahu dengan bahu, tumit dengan tumit, lutut dengan lutut dan telapak kaki dengan telapak kaki.
📚 lihat irsyadul-malhuf hal 84-85
Berdalilkan dengan hadits Bukhari dari sahabat Anas bin Malik Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
اقيموا صفوفكم وتراصوا
Tegakkanlah shaf kalian dan rapatkanlah.
Dan dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu Anhu ia berkata :
فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَلْزَقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَةِ صَاحِبِهِ وَكَعْبَهُ بِكَعْبِهِ
“Maka, aku melihat ada seseorang yang merapatkan bahunya dengan bahu kawannya, lututnya dengan lutut kawannya, dan mata kakinya dengan mata kaki kawannya.” (HR. Abu Daud Shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah, 1/39, No. 32.)
Karena itulah Imam Bukhari membuat Bab :
إلزاق المنكب بالمنكب والقدم بالقدم فى الصف
Menempelkan bahu dengan bahu , telapak kaki dengan telapak kaki dalam shaf".
💡Dan sungguh benar apa yang diucapkan Al-'Adzhim Al-Abadi rahimahullah :
لكن اليوم تركت هذه السنة ولو فعلت اليوم لنفر الناس كالحمر الوحشة
Akan tetapi hari ini sunnah ini ditinggalkan, seandainya sunnah ini dilakukan hari ini, tentunya manusia akan menjauh bagaikan keledai liar.
📚 Lihat Aaunul Ma'bud 2/363.
⭕️ Apakah membatalkan shalat bagi yang tidak merapatkan atau meluruskan shaf (ini bagi yang memegang pendapat akan wajibnya meluruskan shaf)?
1️⃣ Pendapat pertama .
إلى بطلان الصلاة من لم يسو الصفوف.
"Batalnya shalat orang yang tidak meluruskan shaf".
👉🏻Dan ini adalah pendapat imam Ibnu Hazm rahimahullah ketika beliau mengatakan :
ومن صلى وأمامه فى الصف فرجة يمكنه سدها فل يفعل بطلت صلاته.
Siapa yang shalat dan didepannya ada shaf yang memiliki celah dan memungkinkan ia menutup dengan dirinya, kemudian ia tidak melakukan, maka batal shalatnya.
📚Muhalla 4/52
👉🏻Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Allaamah Al Muhaddits Muhsin Al Abbad hafidzahullah ketika beliau ditanya ditanya : Di sana ada sebagian Masjid sholat berjamaah antara satu dengan yang lainnya berjarak 1 atau 2 meter, mereka beranggapan ini untuk mencegah penularan penyakit, apa hukum perbuatan ini wahai Syaikh kami ?
Beliau menjawab :
لا تصح الصلاة ، ويعتبرون أفراداً ، كما لو صلوا منفردين.
درس الموطأ ١٩/ رجب/ ١٤٤١هـ السبت
tidak sah shalat berjamaahnya dan teranggap sholat sendiri sendiri, sebagaimana jika mereka sholat sendirian
2️⃣. Pendapat kedua
صحة الصلاة مع الإثم
Sahnya shalat tapi bersamaan dengan itu mereka berdosa.
👉 Dan pendapat inilah yakni pendapat kedua yang paling kuat, sebagaimana dikuatkan oleh Imam Al-Karmani rahimahullah : beliau mengatakan
الصواب أن يقول فلتكن التسوية واجبة بمقتضى الأمر ولكنها ليست من واجبات الصلاة بحيث أنه إذا تركها فسدت صلاته
Yang benar adalah yang berpendapat bahwa meluruskan shaf adalah perkara yang wajib sebagai konsekuensi dari perintah , akan tetapi hal tersebut bukan termasuk dari kewajiban-kewajiban shalat, yang jika ditinggalkan maka shalatnya akan rusak.
📗 Umdatul Qari 8/455
Dan ini juga yang dikuatkan oleh Asy Syaikh Al-Allamah Al Utsaimin rahimahullah :
فيه احتمال قد يقال انها تبطل لانهم تركوا الواجب لكن احتمال عدم البطلان مع الإثم اقوى. لأن التسوية واجبة للصلاة لا واجبة فيها
Dalam masalah ini boleh jadi shalatnya batal karena meninggalkan perkara wajib, akan tetapi kemungkinan pendapat yang paling kuat adalah shalatnya tidak batal tapi mereka berdosa, sebab meluruskan shaf adalah Wajibatun lish-shalah (maksudnya meluruskan shaf diluar dari keadaan shalat, dan dia berdosa jika ia meninggalkan kewajiban tersebut, dan shalatnya tidak batal dengan meninggalkan kewajiban tersebut).
📚 Asy-Syarh Al-Mumti 3/11.
🖍Dan Syaikh Al- Utsaimin juga berkata :
ومعلوم أن فتح المجال للشيطان لتدخل بين المصلين المصلين امر يقتضي تسلط الشياطين عليهم حتى تفسد عليهم صلاتهم.
Dan suatu hal yang telah diketahui bahwa membuka kesempatan bagi syaitan (dengan adanya cela), tentunya syaitan akan masuk diantara orang yang shalat, dan ini adalah suatu perkara yang mengharuskan syaitan akan menguasai mereka hingga merusak shalat mereka.
📚 Fathul dziljalali 2/270.
👉🏻 Dan soal di atas juga kami ajukan pada ulama yaman.
[22/3 18:22] ابو حنان السندكاني: السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
احسن الله اليك يا شيخنا
ما حكم الصلاة فى مثل هذه الصورة ما بين الرجلين فى صف واحد المسافة ١ مترا من اجل الا ينتقل المرض?
📙Assalamu alaikum warahmatullahi. Ahsaanallahu ilaika ya syaikhana :
Apa hukum shalat seperti hal ini diantara dua orang yang shalat dalam satu shaf berjarak 1 meter dengan maksud penyakit tidak berpindah (Covid 19)?
🖍 Jawaban Syaikh kami fathul qadasi hafidzahullaah :
وعليكم السلام ورحمة الله
صلاته صحيحة مع الإثم
➖➖➖➖➖➖
والله اعلم بالصواب.i
✍️Di susun oleh:
Abu Hanan As-Suhaily Utsman As Sandakany
7 Sya'ban 1441-1 April 2020
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM
https://t.me/Nashihatulinnisa
Komentar
Posting Komentar