HUKUM MEMBACA ALQURAN DAN MENABUR BUNGA DI ATAS KUBURAN

🍃 Hukum membaca Alquran dan menabur bunga di atas kuburan waktu berziarah ??

📙 Soal dari Ummu Aisyah Ambon di group wa nashihatulinnisa :

Bismillah
Ada titipan pertanyaan dr anak SMA
Apakah hukum bagi seorang wanita  menziarohi ke kuburan ?
Apakh ada do'a2 tertentu atau ayat-ayat Al qur'an tertentu yg dibcakan ketika menziarohi kuburan ?
sebagaiman kebiasaan masyarakat indonesia yg menziarohi kuburan dgn  membaca surah yasin dan Alfatihah,
kemudian ada penaburan bunga dan penyiraman air pada kuburan yang diziarohi...
apakah ini boleh untuk kita contohi
DITUNGGU JAWABANNYA UMM..
Jazaakillahu khoiran Umm...

💐💐💐💐💐💐💐💐💐


Membaca Al Qur'an di sisi kuburan itu tidak boleh, bahkan ia adalah amalan bidah, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya, dan tidak di kenal di sisi para ulama salaf.

🖍 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullooh :

ولم يقل أحد من العلماء بأنه يستحب قصد القبر دائما للقراءة عنده، إذ قد علم بالإضطرار من دين الإسلام أن ذلك ليس مما شرعه النبي لأمته

Dan tidak ada seorang pun dari ulama yang mengatakan akan dianjurkan dengan maksud menziarahi kubur senantiasa untuk membaca Al Qur'an di sisi kubur, karena diketahui secara darurat dari agama Islam, bahwa membaca Al Qur'an di sisi kubur dari perkara yang memang nabi tidak mensyariatkan pada umatnya .

📚 Iqtihdo shirothol Mustaqim 2/743.

🔴Adapun yang berdalilkan dengan atsar Ibnu Umar Rodhialloohu Anhuma :
أنه يقرأ عند القبر بعد الدفن اول البقرة وخاتمتها

Bahwa beliau membaca di sisi kubur setelah penguburan awal surah Al Baqarah dan penutupnya.(HR Al Baihaqi, Ath_thobroni , berkata Asy Syaikh Al Albani Rohimahullooh, sungguh sanad dengan atsar ini tidak shohih dari Ibnu Umar , kitabul janaiz 244).

🔴 Jadi atsar Ibnu Umar tidak bisa dijadikan hujjah karena sanadnya yang lemah.

🔴 Seandainya itu shohih dari Ibnu Umar tentang dianjurkan membaca Al Qur'an di sisi kubur setelah dikuburkan, maka itu paling tingginya adalah ijtihad beliau , sementara ijtihad beliau menyelisihi seluruh sahabat lainnya, bahkan sunnah Rasulullaah. Dan yang teranggap bahwa Sunnahnya adalah Rasulullooh tidak melakukan membaca Al Qur'an ketika dikuburkan salah seorang dari sahabatnya, dan Nabi tidak memberikan petunjuk akan hal itu, bahkan yang Nabi anjurkan ke para sahabat untuk mendoakan kebaikan pada si mayyit, dan meminta pengampunan kepada Allooh dan kekokohan untuknya. Dan seandainya membaca Al Qur'an di sisi kubur itu adalah disyariatkan atau ada manfaat untuk simayyit atau lebih diharapkan terkabulnya doa setelah itu, tentunya Nabi akan memberikan petunjuk akan hal itu, sebab beliau shollallaahu alaihi wa sallam adalah manusia yang paling bersemangat untuk memberikan manfaat kepada manusia. Maka ketika Nabi meninggalkan penjelasan akan hal itu, bersamaan adanya keharusan untuk hal itu, dan terangkatnya penghalang darinya, maka ini menunjukkan akan tidak disyariatkan membaca Al Qur'an di sisi kubur.

🔴 adapun ucapan Imam An Nawawi Rohimahullooh :

واستحب العلماء قراءة قراءة القرآن عند القبر  لهذا الحديث،
Dan para ulama menganjurkan membaca Al Qur'an di sisi kuburan karena hadits ( Dari Abdullah bin ‘Abbas_radhiyallahu anhuma, ia berkata,

«مَرَّ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِقَبْرَيْنِ، فَقَالَ: إنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا: فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الْآخَرُ: فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ فَأَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ، فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar. Yang satu disiksa karena tidak berlindung disaat kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.

” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama dahan pohon ini masih basah.” [HR. Al Bukhari – Muslim]

Lanjut kata imam An Nawawi:

لأنه إذا كان يرجى التخفيف بتسبيح الجريد فتلاوة القران أولى

Karena jika diharapkan keringanan siksaan dikubur dengan bertasbihnya sebatang dahan pelepah kurma (selama ia masih basah), maka membaca Al Qur'an tentunya lebih utama lagi.

📚 Syarh shohih muslim 3/202

👉🏼 jawabannya adalah adapun hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, tidak menunjukkan akan disyariatkan amalan tersebut untuk selain Nabi shollallaahu alaihi wa sallam, dengan beberapa alasan.

1⃣. Bahwa meletakkan dahan pohon kurma itu  dari kekhususan Nabi shollallaahu alaihi wa sallam, tidak pada selainnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al khattabi dalam ma'alim As_sunan 1/180.

👉🏼Maka ini menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah khusus pada Nabi, bahwa keringanan siksaan itu bukan karena basahnya dahan pohon kurma. Akan tetapi keringanan adzab itu karena syafaat Nabi dan doanya beliau kepada dua penghuni kubur tersebut, kemudian beliau shollallaahu alaihi wa sallam membatasi waktu lamanya akan keringanan siksaan itu, selama masih basahnya apa yang diletakkan dari dahan pohon kurma itu di atas kuburan mereka berdua.

Sebagaimana dalam hadits  Jabir Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَأَحْبَبْتُ، بِشَفَاعَتِي، أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا، مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ
Aku melewati dua kuburan yang (penghuninya) sedang diadzab. Maka aku senang  dengan syafa’atku agar mereka diringankan (dari adzab kubur) selama dahan pohon ini masih basah.” [HR. Muslim]

2⃣ Alasan ke dua  :

Bahwa Nabi shollallaahu alaihi wa sallam menyebutkan sebab menancapkan dahan pohon kurma tersebut pada kuburan ,

لَيُعذَّبان
"Karena kedua penghuninya itu  di siksa".

👉🏼Dan perkara yang di ketahui bersama, bahwa siksaan akan penghuni kubur adalah perkara yang ghaib , yang seseorang tidak akan mengetahuinya kecuali Allooh dan siapa dari hambaNya yang Allooh Ridhoi.

🖍 Berkata Imam Ibnu Baz Rohimahullooh :

بأن الرسول لم يفعل ذلك الا فى قبور مخصوصة أطلعه الله على تعذيب اهلها ، لو كان ذلك مشروعا لفعله فى كل القبور .

Karena Rasulullooh tidak melakukan hal itu kecuali pada kuburan yang dikhususkan yang Allooh nampakkan pada beliau shollallaahu alaihi wa sallam akan disiksanya penghuni kubur, seandainya hal tersebut disyariatkan tentunya Nabi akan lakukan pada semua kuburan.

📚 Ta'liq IBN Baz atas Fathul bari 1/320, 3/233

👉🏼Maka ketika amalan itu (meletakan dahan pohon kurma yang masih basah) tidak disyariatkan, karena merupakan kekhususan Nabi, maka tidak boleh dikiyaskan (atau dianalogikan) dengan bacaan Al Quran di sisi kubur dengan alasan si mayyit akan diringankan siksaannya karena dapat mengambil manfaat dengan mendengarkan Al Qur'an .

🔴  Dan dari penjelasan di atas juga  kita simpulkan bahwa meletakkan bunga bunga di atas kuburan ketika berziarah adalah tidak disyariatkan, bahkan itu adalah perkara baru dalam Agama, bahkan itu di ambil dari sebagian orang barat atau agama yang lain selain Islam.

🖍 Bahkan yang disyariatkan ketika menziarahi kubur adalah mendoakan mereka.

🖍 Berkata Asy Syaikh bin baz Rohimahullooh :

ليس هذا مشروعاً، السنة للمؤمن إذا زار القبور أن يسلم عليهم، فيقول ما قاله النبي ﷺ لأصحابه السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، نسأل الله لنا ولكم العافية، وفي الحديث الآخر:يرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين، وفي الحديث الآخر: يغفر الله لنا ولكم، فيدعو لهم كما بينه النبي عليه الصلاة والسلام، أما أن يقول بعد ذلك الفاتحة لفلان أو للنبي أو للموتى، هذا لا دليل عليه، هذا بدعة، إنما المشروع أن يسلم عليهم وأن يدعو لهم بالمغفرة والرحمة، ويكفي هذا؛ لأن الزيارة مقصودها الذكرى والاعتبار والدعاء لموتى المسلمين بالرحمة والمغفرة، أما قراءة القرآن على القبور أو تثويب القراءة لفلان أو فلان هذا ليس بمشروع، ولاسيما قولهم: الفاتحة لفلان، أو فلان، أو فلان، هذا لا أصل له، بل هو مما أحدثه الناس وابتدعه الناس، نعم. 


Yang merupakan sunnah bagi kaum mu'minin ketika menziarahi kubur adalah memberi salam pada mereka, maka ia mengatakan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi pada para sahabatnya.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”...

Adapun mengatakan setelah itu, Al Fatihah untuk si Fulan atau untuk nabi atau orang yang telah mati, maka ini tidak ada dalil atasnya, ini adalah perkara bid'ah, akan tetapi yang disyariatkan adalah memberi salam atas mereka dan mendoakan untuk mereka pengampunan dan Rahmat, dan ini cukup. Sebab ziarah dimaksudkan dengannya adalah untuk mengingat,, dan mengambil  pelajaran, dan  doa untuk kaum muslimin  yang  telah meninggal dengan rahmat dan pengampunan. Adapun membaca Al Qur'an di atas kubur, atau memberikan pahala bacaan untuk sifulan, maka ini tidak disyariatkan, terlebih lagi ucapan mereka Al Fatihah untuk sifulan, ini tidak ada asalnya, bahkan dia dari perkara yang dimunculkan dan  di ada_adakan manusia.

📚 Sumber https://binbaz.org.sa/fatwas/8902/

والله اعلم بالصواب

✍  Di susun  oleh:

Abu Hanan As-Suhaily  Utsman As Sandakany

13 safar  1441- 12 Oktober 2019.


🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾

Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM 
https://t.me/Nashihatulinnisa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

HUKUM LIWATH ( GAY ) DAN SIHAQ ( LESBI )