BARANG TEMUAN BERUPA UANG

🍃 Berapa batasan nominal uang jika ditemukan di jalan bisa di miliki ??

📙 Soal dari Abu Hamzah Al ambony
Bismillah
Assalamu'alaikum Ustad anak ana dapat uang dijalan senilai 200 Rb.bagaimana hukumnya apa bisa digunakan atau menunggu

💐💐💐💐💐💐💐💐💐


📝Syaikh kami Al Allamah Al muhaddits  Muhammad bin Hizam di tanya :

Apa ketentuan Al luqathah (barang temuan) yang wajib untuk diumumkan?!


🖍 Jawaban dari syaihk kami Al faqih Al Allamah Al muhaddits Muhammad bin Hizam hafidzahullooh :

بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم

📩 الســـــــــؤال :-
 
ما هو ضابط اللقطة التي يجب تعريفها ؟

📝الإجــــــــــــــــابة :-

بعض أهل العلم ضبطها بما يُقطع به يد السارق " في ربع دينار من الذهب " والدينار يُساوي أربع جرامات وربع : فربع الدينار جرام وربع ربع الجرام ' هذا التحديد ارتضاه الإمام مالك رحمه الله وهو تحديد لابأس به له وجهٌ من النظر ، وهناك قول آخر: وهو الذي ارتضاه الإمـــــــام أحمد وأصحابه أنه يرجع إلى العرف ؛ ما عُد عرفاً كثيراً فَيعرّف وماعُد زهيداً ويسيراً لايلزم تعريفه " وهذا يختلف باختلاف الأزمان وباختلاف الأماكن وهذا أقرب لأن ما لم يحدد شرعاً يرجع فيه إلى اللغة فإن لم نجد في اللغة رجعنا فيه إلى الأعراف ، فهذا أقرب أنه بالعرف واختلاف الأماكن والأزمان وهو الذي ارتضاه الإمـــــــام العثيمين رحمه الله فهو أقرب
لكن القول الأول قد يكون في بعض الأماكن في أقل منه يعتبرونه كثيراً ؛ فمثلاً الجرام من الذهب في هذه الأيام قد يكون عشرة آلآف ثمنه وربع الجرام ألفان وخمسمائة يعني اثني عشر ألفاً وخمسمائة يُعَرف ، طيب قد يجد عشرة آلآف ؛ ثمانية آلآف في بعض الأماكن التي يعيش أهلها في فقر ستجده متحسراً عليها كثيراً  ويبحث عنها اليوم واليومين والثلاثة وربما أكثر ، فيختلف باختلاف الأماكن والأزمان ، فما كان يسيراً لا بأس أن يُعرّفه شيئاً يسيراً اليوم واليومين والثلاثة إذا لم يكن في ذلك مشقة أو الأسبوع ؛ نحو ذلك ، وأما إذا كان ليس من الأشياء اليسيرة في عُرف الناس فيجبُ عليهِ أن يُعرِّفها عاماً كاملاً لحديث زيد بن خالد الجهني في الصحيحين " سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن لقطة الذهب والورق فقال عرّفها سنةً فإن جاء صاحبها
فأدِها إليه وإلا فشأنك بها "وفي هذه الأيام يُستخدم الرسائل التي انتشرت بين الناس في الجوالات وكذلك لابأس أن يدخلها أيضاً في بعضِ الصُحف،ْ والله المستعان .
_____________________
للاشتراك في قناة :-
فتاوى الشيخ الفقيه محمد بن حزام
على التلجرام :-  @ibnhezam
على الواتس اب :- 00967772778999


🔴Sebagian dari ahli ilmi memberikan ketentuan luqathah yang harus diminum adalah apa yang dengannya tangan seorang pencuri dipotong" pada 1/4 Dinar dari emas "

Dan satu Dinar setara dengan 4,25 gram, maka 1/4 Dinar adalah 1,0625 gram. ( 1 gram seharga 580.000 , berarti 1,0625 gram emas 616.250 rupiah atau setara dengan 1/4 Dinar) dan ukuran ini 1/4 Dinar adalah yang dipilih dan disepakati oleh imam Malik .Dan penentuan ini yang dipilih oleh imam Malik  adalah penentuan yang tidak mengapa, baginya punya sisi tinjauan akan benarnya .

🔵 Dan di situ ada pendapat lain yang dipilih dan di sepakati oleh imam Ahmad dan para sahabatnya, bahwa ketentuannya kembali pada urf'(kebiasaan), apa yang terhitung sebagai suatu kebiasaan yang banyak, maka diumumkan, dan apa yang terhitung sesuatu yang tidak berarti, dan sedikit, maka tidak harus diumumkan" dan ini berbeda dengan berbedanya setiap zaman dan tempat , dan pendapat inilah yang lebih dekat terhadap kebenaran,

👉🏼Sebab apa yang tidak ditentukan secara syariat, kembali dalam masalah ini secara bahasa, maka jika kita tidak mendapatkan dalam bahasa maka kita kembali pada urf' , maka inilah yang lebih dekat, bahwa urf (kebiasaan masyarakat terhadap barang yang hilang) dan perbedaan tempat dan zaman inilah yang dipilih dan disepakati oleh imam Asy Syaikh  Al Utsaimin Rohimahullooh, dan pendapat inilah yang lebih dekat.

Akan tetapi pendapat yang pertama (dengan batasan 1/4 Dinar ) kadang pada sebagian tempat lebih rendah dari 1/4 Dinar (di bawah 616.250 rupiah) mereka menganggapnya banyak .

💬 Misalkan satu gram emas pada hari ini kurang lebih 12.500 real Yaman (setara dengan 625.ribu rupiah ), maka ini di umumkan, dan kadang 10.000 real Yaman (500 rb) atau 8000 real Yaman (400 rb) pada suatu tempat yang penduduknya hidup dalam garis kemiskinan, maka kamu akan mendapatkan orang tersebut  banyak sedih dan  menyesali akan hilangnya yang tersebut , dan ia mencari sehari , dua hari, tiga hari dan bahkan lebih dari itu, maka ini berbeda dengan perbedaan tempat dan zaman, maka apa yang dianggap sedikit maka tidak mengapa ia umumkan sesuatu yang sedikit tersebut selama  sehari, dua hari, tiga hari, jika  dalam hal itu tidak memberatkan atau selama sepekan, atau semisalnya. Adapun jika bukan dari sesuatu yang sedikit dalam urf' (kebiasaan masyarakat), maka wajib atasnya untuk mengumumkannya setahun penuh berdalilkan dengan hadits  Zaid bin Khalid al-Juhani dalam ash_shohihain  dia berkata;

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ فَقَالَ اعْرِفها فإن جاء صاحبها فأدها إليه والا فشانك بها

“Rasulullah shollallaahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak, maka  umumkanlah satu tahun. Jika datang (pemiliknya), maka berikanlah padanya,  maka jika tidak datang , maka itu urusan kamu (gunakanlah).

Dan pada hari hari ini, dimanfaatkan  tulisan tulisan yang tersebar di antara masyarakat lewat Hp dan demikian pula tidak mengapa ia memasukkan barang temuan tersebut dalam sebagian surat kabar , walllohu mus'taan .

🖍 Dan Syaikh Al Allamah Al Utsaimin Rohimahullooh berkata

 الشيخ ابن عثيمين - رحمه الله - :

الأشياء الصغيرة مثل 10 ، 20 ، 50 ريالا حسب عرف الناس هل يهتم بها
أوساط الناس ؟ والظاهر أنه لا يهتم بها ، والشيء لا يهتم به ، ولا يظن أن صاحبه يرجع يبحث عنه يملَّك بمجرد الالتقاط ولا يحتاج إلى تعريف .

" أسئلة الباب المفتوح " ( السؤال رقم 637 ) .

Sesuatu yang sedikit misalkan 10, 20, 50 real Saudi (175 ribu rupiah) sesuai dengan urf' kebiasaan masyarakat, apakah ditengah masyarakat menaruh perhatian untuk mencarinya??

Dan yang nampak adalah mereka tidak menaruh perhatian untuk mencarinya, dan tidak mungkin pemiliknya kembali mencarinya, maka yang mendapatkan , ia miliki uang tersebut dengan sekedar ia temukan dan tidak butuh untuk diumumkan.

📚 As_ilah Al bab Al Maftuh soal 637.

🔎Jadi kesimpulannya : uang 200.000 ribu  tidak termasuk dari sesuatu yang manusia menaruh perhatian dalam mencarinya dan bersedih atas kehilangannya, sehingga bisa langsung di miliki dan itu urusannya untuk ia gunakan.

👉🏼 Dan ini juga kita tanyakan pada ulama Yaman .

[10/8 12:04] ابو حنان السندكاني : السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

احسن الله اليك يا شيخنا

الشخص وجد المال بمبلغ 200.000 روبية (ورقتان) أو بتقدير 4 الف ريال يمنى فى الطريق ، هل يجوز له أن يتملك به أو لا بد له التعريف؟؟
[10/8 12:27] الشيخ عبد الحميد الحجوري حفظه الله: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته نعم يتملك

📝 Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, ahsanalloohu ilaika ya syaihkana.

Seorang mendapatkan uang sejumlah 200 ribu rupiah (dua lembar) Atau senilai 4 ribu real Yaman, apakah boleh baginya untuk memilikinya, ataukah butuh untuk diumumkan.??

🖍 Jawaban fadhilatusy Syaikh Abdul Hamid Al hajury hafidzahullooh .

Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh , iya miliki uang tersebut .

✍🏻 Diterjemahkan Abu Hanan As-Suhaily

9  dzul hijjah 1440_10 Agustus  2019

Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM 
https://t.me/Nashihatulinnisa 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

HUKUM LIWATH ( GAY ) DAN SIHAQ ( LESBI )