Hukum menghadiri undangan yang terdapat maksiat di dalam nya
🍃 hukum menghadiri acara walimah atau undangan yang didalamnya terdapat kemaksiatan ???
📙Soal dari ummu zahra bone Di group wa nashihatulinnisa
Bismillah..
Apakah wajib bagi kita mengahadiri walimah yang ada musik serta ikhtilat.
Walaupun saat ana datang musik itu di matikan.
Apakah hal itu membolehkan kita untuk menghadiri nya..
Jazaakumullah khoiron.
┈┉┅━❀🍃🌹🍃❀━┅┉┈
Menghadiri undangan walimah pada asalnya adalah wajib. Akan tetapi kewajiban ini gugur bila di dalam walimah itu terdapat kemungkaran-kemungkaran seperti : , diputar alat-alat musik serta nyanyian , ikhtilath (bercampur-baurnya antara undangan laki-laki dan wanita),lain sebagainya .
Undangan untuk walimah atau acara yang ada kemungkaran maka tidak lepas dari beberapa keadaan.
1⃣ Keadaan yang pertama:
Dia mengetahui sebelum perginya bahwa di situ ada kemungkaran, dan ia mampu untuk merubahnya, maka dia memenuhi panggilan undangan tersebut dan ia mencegah kemungkaran.
🖊Berkata imam Ibnu qudamah Rohimahullooh
" إذا دعي إلى وليمة فيها معصية ، كالخمر والزمر والعود ونحوه ، وأمكنه الإنكار وإزالة المنكر ، لزمه الحضور والإنكار ؛ لأنه يؤدي فرضين : إجابة أخيه المسلم ، وإزالة المنكر .
“Jika seseorang diundang untuk menghadiri walimah yang ada kemaksiatan di dalamnya, seperti: minuman keras, seruling, gitar besar, atau yang lainnya. Sedangkan dia mampu untuk mencegah atau menghilangkannya, maka ia wajib menghadiri dan mencegahnya,
karena dengan begitu dia akan menunaikan dua kewajiban: kewajiban menghadiri undangan saudara semuslim dan kewajiban mencegah kemungkaran.
📚 Lihat Al Mughni 7/279
2⃣_ Keadaan kedua
Dia mengetahui di situ ada kemungkaran sebelum perginya ia, dan ia juga tahu , tidak mampu untuk merubah kemungkaran tersebut, maka ini diharamkan atasnya untuk memenuhi undangan dan menghadirinya. Sebab terlarang hadir di tempat maksiat dan menyaksikannya dan wajib untuk berpisah dengannya.
🖊Berkata imam Ibnu qudamah Rohimahullooh :
وإن لم يقدر على الإنكار،لم يحضر
Jika ia tidak mampu untuk merubahnya , maka jangan ia hadir.
📚 Lihat Al Mughni 7/279
Dan Allooh telah berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’: 140).
Karena jika seseorang duduk bersama-sama dalam acara maksiat, maka ia akan semisal dengan mereka dan akan mendapatkan hukuman serta dihukumi bermaksiat.
🖊Berkata imam Al qurtuby Rohimahullooh :
فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر لأن من لم يجتنبهم فقد رضي فعلهم... فكل من جلس في مجلس معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء، وينبغي أن ينكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها، فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية. انتهى.
Maka ini menunjukkan akan wajibnya menjauhi pelaku kemaksiatan, jika nampak dari mereka kemungkaran, sebab orang yang tidak menjauhi mereka ,maka ia telah ridho dengan perbuatan mereka....maka setiap yang duduk dalam majlis yang ada kemaksiatan, dan tidak mengingkari atas mereka, jika mereka berbicara tentang maksiat, dan melakukannya, maka jika ia tidak mampu pengingkaran atas mereka, maka sepantasnya ia bangkit (meninggalkan) mereka, jangan sampai ia masuk dalam ayat tersebut. Tafsir Al qurtuby.
🖊As Sa`di –rahimahullah- berkata:
" وكذلك يدخل فيه حضور مجالس المعاصي والفسوق , التي يستهان فيها بأوامر الله ونواهيه , وتقتحم حدوده التي حدها لعباده . ومنتهى هذا النهي عن القعود معهم ( حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ) أي : غير الكفر بآيات الله والاستهزاء بها .
( إِنَّكُمْ إِذًا ) أي : إن قعدتم معهم في الحال المذكور ( مَثَلُهُمْ ) لأنكم رضيتم بكفرهم واستهزائهم , والراضي بالمعصية كالفاعل لها .
والحاصل أن من حضر مجلسا يعصى الله به , فإنه يتعين عليه الإنكار عليهم مع القدرة , أو القيام مع عدمها " انتهى .
“demikian pula terrmasuk di dalamnya adalah menghadiri majelis-majelis maksiat dan kefasikan, yang di dalamnya diremehkan perintah, larangan dan batasan-batasan Allah dilanggar yang Allooh telah tetapkan bagi hamba HambanNya. Dan akhir dari larangan tersebut adalah ikut hadir di dalam majelis mereka.
حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
yaitu; selain dari pada mengkufuri ayat-ayat Allah dan menghinanya.
( إِنَّكُمْ إِذًا مَثَلُهُمْ )
yaitu; jika kalian duduk bersama mereka seperti kondisi di atas, yaitu; sama dengan mereka, karena mereka menyetujui kekufuran dan mengolok-olok mereka, seseorang yang menyetujui kemaksiatan sama dengan pelakunya.
Kesimpulannya adalah barang siapa yang menghadiri suatu majelis yang mendurhakai Allah, maka diwajibkan baginya untuk mencegahnya jika mampu melakukannya atau segera meninggalkannya jika tidak mampu mencegahnya”.
📚 Tafsir as Sa`di hal 217
3⃣. Keadaan ketiga
Ia menghadiri Walimah atau acara undangan, dalam keadaan tidak mengetahui ada kemungkaran, setelah kehadiran di acara tersebut ternyata ada kemungkaran, maka ketika itu ia wajib untuk mengingkarinya, dan jika kemungkaran tersebut hilang, maka ia duduk, jika tidak hilang , maka ia pergi meninggalkan acara tersebut..
🖊 Berkata imam Ibnu qudamah Rohimahullooh
وإن لم يعلم بالمنكر حتى حضر : أزاله, فإن لم يقدر انصرف
Jika dia tidak mengetahui suatu kemungkaran sampai ia telah hadir di situ (ternyata ada kemungkaran) , maka ia menghilangkan kemungkaran tersebut, dan jika tidak mampu , maka pergilah dari tempat tersebut
📚 Lihat Al Mughni 7/279
Jadi kesimpulannya : menghadiri acara walimah ,
di waktu kehadirannya , musiknya diberhentikan, tapi tetap ikhtilat, campur baur undangan antara lelaki dan wanita , maka ini masuk dalam keadaan kedua terlarang untuk menghadirinya.
والله اعلم بالصواب
✍ Di susun oleh:
Abu Hanan As-Suhaily Utsman As Sandakany
25 Robi'ul awal 1440- 3 Desember 2018.
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
Sumber :
https://t.me/Nashihatulinnisa
Komentar
Posting Komentar