HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL


📌 *Hukum menikahi wanita yang hamil*

📝 Soal dari Summayyah & Khodijah harits di group wa nashihatulinnisa
Bismillah. Afwan umm. Ana mau bertanya . Bgaimn hukum dalm pernikahan , apabila sang wanitanya telah hamil duluan (hamil di luar nikah). Apakah pernikahannya sah2 saja atau bgaiamn?
Bgaimn hukum dalm pernikahan , apabila sang wanitanya telah hamil duluan (hamil di luar nikah). Apakah pernikahannya sah2 saja atau bgaiamn?

💐💐💐💐💐💐

Wanita yang hamil karena  zina tidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain kecuali terpenuhi dua syarat Sebagaimana yang disebutkan oleh

🖋Imam Ibnu qudamah Rohimahullooh:

وإن زنت المرأة لم يحل لمن يعلم ذلك نكاحها إلا بشرطين

Dan jika wanita tersebut berzina , maka tidak halal bagi yang mengetahui hal tersebut menikahinya kecuali dengan dua syarat .

📚 Al Mughni 7/107.

🖋 Dan juga Imam Ahmad berkata :

لا يجوز أن يتزوجها الا بشرطين ، وجود التوبة منها ،والإستبراء بوضع الحمل ان كانت حاملا، أو بالأقراء أو بالشهور عند عدم الأقراء

"Tidak boleh menikahi wanita tersebut kecuali dengan dua syarat : adanya taubat darinya, dan istibro' (kosongnya rahim) dengan melahirkan jika hamil, atau haid atau beberapa bulan ketika tidak bisa menentukan dengan haid.

📚 Syarh muntaha al irodat 5/171_172, kasyful qina 11/346_347

Dan dua syarat tersebut lebih jelasnya adalah :

1⃣ Mereka berdua harus bertaubat dengan taubat yang jujur  dari perbuatan zina yang mereka lakukan .

Karena  Allah telah mengharamkan atas kaum mukminin  menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina.

اَلزَّانِيْ لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An_nur ayat 3).

2⃣ Harus  menunggu istibro' yaitu  kosongnya rahim wanita yang berzina  tersebut dengan

➖satu kali haidh bila si wanita tersebut tidak hamil.

➖sampai melahirkan kandungannya,jika ia telah hamil.

Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari Abi Sa'id Al Khudri :

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ

Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haidl. (HR Abu Dawud 1275, Ad_darimi 2295, Al hakim 2/212, Al Baihaqi 5/329) dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam irwa' Al gholil 5/139-142

🖋 Sisi pendalilan

Dalam hadits tersebut  Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggauli budak (hasil pembagian tawanan perang) yang sedang hamil sampai melahirkan. Dan yang tidak hamil menunggu satu kali haidh padahal budak itu sudah menjadi miliknya tuannya.

🖋 Dan ini yang dikuatkan oleh dewan fatwa lajnah dai'mah disebutkan :

" والواجب على كل منكما أن يتوب إلى الله فيقلع عن هذه الجريمة ويندم على ما حصل من فعل الفاحشة ، ويعزم على ألا يعود إليها ، ويكثر من الأعمال الصالحة ، عسى الله أن يتوب عليه ويبدل سيئاته حسنات ، قال تعالى : ( وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا ، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً ، إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً صَالِحاً فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً ، وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَاباً ) سورة الفرقان/68-71 .

وإذا أردت أن تتزوجها وجب عليك أن تستبرئها بحيضة قبل أن تعقد عليها النكاح وإن تبين حملها لم يجز لك العقد عليها إلا بعد أن تضع حملها ...

Yang wajib atas setiap dari keduanya agar bertaubat kepada Allah, dan berlepas diri dari dosa tersebut dan menyesali apa yang terjadi dari perbuatan kekejian tersebut, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi, dan memperbanyak amalan sholih, mudah mudahan Allooh menerima taubatnya, dan mengganti kejelekan dengan kebaikan, Allooh berfirman :

...إِلّا مَن تابَ وَءآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صٰلِحًا فَأُولٰئِكَ يُبَدِّلُ اللهُ سَيِّئَاتِهِم حَسَنٰتٍ ۗ وَكانَ اللهُ غَفورًا رَّحيمًا

kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 Dan jika kamu ingin menikahi wanita tersebut, maka wajib bagimu untuk menunggu kosong rahimnya dengan satu kali haidh sebelum kamu melakukan akad nikah  dengannya, dan jika nampak akan kehamilannya, maka tidak boleh kamu melakukan akad dengannya, kecuali setelah ia melahirkan..

📚 Fatawa lajnah dai'mah 9/72.

🖋 Sebagian orang mengatakan anak yang dirahim itu terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya dan ia hendak menikahinya.

👉🏼jawabnya adalah  sebagaimana dikatakan Al-Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Alu yaikh rahimahullah,
(Tetap tidak boleh menikahinya, tambahan pent')Karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk, dan karena bedanya status menggaulinya dari sisi halal dan haram.”

📚 Al fatawa Al jamaah Lil mar'at muslimah 2/584.

👉🏼 Soal kami ajukan pada ulama Yaman .

‎السلام عليكم ورحمة لله وبركاته
‎احسن لله اليك يا شيخنا
‎ما حكم نكاح  المرأة الحامل مع الرجل الذي زنی بها؟

[4/5/2016 7:38 PM]

‎🖌الشيخ حسن بالشعيب: لا يصح حتى تضع حملها

[4/5/2016 10:49 AM]

‎ 🖌الشيخ باجمال: لا يجوز حتى تضع حملها

❓Apa hukum menikahi wanita yang hamil bersama lelaki yang menzinahinya?

☄ *Jawaban Fadhilatus Syaikh Hasan Basy syuaib _hafizhohulloohu ta'ala_*

*Tidak sah sampai wanita melahirkan*

☄ *Jawaban Fadhilatus  Syaikh Bajmal _hafizhohulloohu ta'ala_*

*Tidak boleh sampai ia melahirkan*

والله اعلم بالصواب

✍🏻 Di Susun

Abu Hanan As Suhaily Utsman As Sandakany

7  Muharram 1441- 6 September 2019

Join Channel :
https://t.me/addiinu_annashihah

Di nukil dari channel :
https://t.me/Nashihatulinnisa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Belajar Di Jami'ah Islamiyyah Madinah

Menanggapi akan makruh nya istri memakai celana dalam

HUKUM LIWATH ( GAY ) DAN SIHAQ ( LESBI )