Proses Pelamaran hingga Pernikahan secara ringkas
⏳ *Proses pelamaran hingga pernikahan secara ringkas.*
📒 Soal dari Ummu Yusuf Aisyah Maros di group Wa nashihatulinnisa.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ada titipan pertanyaan dari teman,bagaimanakah Lamaran sampai Pernikahan yang sesuai syariat (sunnah) mohon penjelasannya ustadz?
جزاكم الله خير
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
⭕Jika seseorang lelaki ingin nikah, dan bertekad mantap untuk melakukan khitbah kepada seorang wanita yang sudah tertentu dan dinginkan , maka ia pergi kepada wali wanita tersebut lalu menyatakan niatnya, apakah dengan sendirinya ia pergi, atau ditemani salah seseorang kerabatnya ataukah dia wakilkan kepada selainnya atau mengutus utusan untuk melamar, dan dalam masalah ini terdapat keluasan, dan sebaiknya mengikuti urf (adat) yang terjadi dan sesuai dengan keadaan setempat, selama tidak bertentangan dengan syariat, dan pada sebagian negeri perginya seorang diri dalam melamar termasuk aib, maka hendaknya diperhatikan hal ini.
🖋️Berkata Asy_Syaikh Al_Allamah Al_Utsaimin rahimahullah :
يذهب الرجل الى أهل المرأة يخطب فيخبر عن نفسه ثم يقول وأنا أتقدم الى ابنتكم أو ما اشبه ذلك، ...وأحيانا لا يمكنه ذلك وتكون العادة أن ترسل رسولا وأحيانا لا يمكنه ذلك وتكون العادة أن يكتب كتابا.
"Misalkan dalam proses khitbah adalah seseorang pergi ke wali perempuan dan melamarnya, dan pria tersebut mengkhabarkan tentang dirinya, kemudian ia mengatakan : dan saya mau maju untuk menikahi putri kalian (walinya) atau yang semisal itu (saya ingin putri bapak menjadi istri saya )...dan kadang hal ini tidak memungkinkan baginya, maka boleh baginya dengan kebiasaan orang, yaitu mengirim utusan, dan kadang hal ini tidak memungkinkan juga, maka boleh dengan kebiasaan yaitu menulis surat.
📚 Lihat Syarh Bulughul Maram 4/397
Khitbah bertujuan mengetahui persetujuan si wanita dan walinya.
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melarang menikahi seorang wanita tanpa izinnya. Beliau bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga diajak musyawarah, sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izin.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau bersabda, ”(Izinnya adalah) diamnya.”
⭕ Dan disyariatkan terhadap pria yang ingin menghitbah adalah melihat wanita yang ingin dilamar dan hal ini disunnahkan melihat wajah wanita yang akan di lamar dan boleh melihat apa_apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita tersebut.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiallaahu Anhu:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin melamar seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” ( Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud )
Dan Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan an-Nasa-i dan lainnya. Dan Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1511).
⭕ Apa saja yang bisa untuk dilihat dari wanita yang akan dilamarnya?
Jumhur ulama berpendapat :
أنه ينظر الى الوجه والكفين فقط
"Lelaki tersebut melihat wajah dan kedua telapak tangannya".
فإن الوجه مجمع المحاسن وباليد يعلم نعومة بدنها
Sebab wajah mengumpulkan kecantikannya, dan tangannya menggambarkan kehalusan badannya.
Dan apa yang diriwayatkan oleh imam Ahmad :
الى ما يظهر غالبا من يد او قدم او نكو ذلك مع الوجه.
Akan bolehnya melihat wanita apa yang nampak secara umum, dari tangan, telapak kaki atau semisal itu dengan wajah.
Dan ini yang dipilih Imam As_San'ani rahimahullah, dan juga dikuatkan oleh Syaikh Al Utsaimin dan Syaikh Al_Bany rahimahullah menganggap pendapat inilah yang kuat. Dan inilah yang dikuatkan oleh syaikuna Al_Faqih Muhammad bin Hizam hafidzahullah.
📚Lihat Fathul Allam 4/296
🖋️Berkata Asy_Syaikh Al Utsaimin rahimahullah :
إلى ما يدعوه الى نكاحها فليفعل.
Apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.
أهم الشىء هو الوجه فإن انسان إذا رأى أن المرأة جميلة الوجه اقدم على خطبته وتاتي الأعضاء بالتبع.
"Dan yang sesuatu yang paling terpenting adalah wajah , sebab seseorang jika melihat wanita yang cantik paras wajahnya, maka anggota tubuh lainnya akan mengikuti".
📚 Syarah Bulughul Maram 4/397
⭕ Dan dalam khitbah tidak boleh berdua_duaan dengan wanita yang akan di lamar tapi ditemani dengan mahramnya.
ألا يكون بخلوة فهو حرام
"Dan tidak boleh berduaan, maka itu diharamkan"
Dan Rasulullaah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda dari sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك
‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kacuali jika bersama dengan mahrom sang wanita tersebut.’ Lalu berdirilah seseorang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu,’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Kembalilah!, dan berhajilah bersama istrimu.'” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
🖋️Berkata Syaikh bin baz rahimahullah :
فلا نعلم حرجاً في محادثة المرأة المخطوبة لخطيبها في بعض شئون النكاح، وفي بعض شئون عقد النكاح أو ما يتعلق بذلك من الأحاديث السليمة التي ليس فيها محرم ولا تعاون على محرم.
أما إذا كان التحدث يدعو إلى ريبة أو يدعو إلى خلوة بها، أو إلى اتصال بها قبل عقد النكاح فهذا محرم ولا يجوز..،
Maka kami tidak mengetahui ada sesuatu dosa tentang percakapan seorang wanita yang dilamar dengan pria yang melamarnya berkaitan urusan nikah dan sebagian urusan sebelum akad atau yang berkaitan dengan perkara tersebut berupa pembicaraan yang selamat yang tidak ada didalamnya sesuatu yang haram dan tidak pula membantu dalam perkara yang diharamkan. Dan adapun pembicaraan yang bisa mengajak pada kecurigaan atau berduaan dengannya atau sampai menelponnya sebelum akad maka ini diharamkan dan tidak boleh
📚 Majmu' fatawa Ibnu Baz
⭕ Dan pria tersebut betul betul bertekad untuk menhkhitbah dan maju.
🖋️Berkata Syaikh Al_Utsaimin rahimahullah :
أن يكون عازما على الخطبة والتقدم.
Pria tersebut bertekad kuat untuk mengkhitbah dan maju.
Dan jika tidak punya tekad maka jangan ia lakukan, sebab hukum asal adalah haram memandang wajah wanita.
⭕Kemudian pria tersebut kuat persangkaannya akan diterima lamarannya, jika ingin melamar.
🖋️ Berkata Syaikh Al Utsaimin rahimahullah :
أن يغلب على ظنه إجابته...لأن النظر هنا لا فائدة منه ، أذ إن الفائدة هى أن يقدم على طلب المرأة فيما يجاب.
Kuat persangkaannya akan dijawab (diterima lamarannya), dan jika sebaliknya jika tidak kuat persangkaannya maka tidak boleh baginya untuk melihat wanita tersebut, sebab melihat (si wanita ) di sini tidak ada faedahnya.
Misalkan apa yang dilakukan sebagian orang yang mengaku bahwa mereka adalah orang yang mulia kedudukannya, bangsawan dan mereka dari keturunan Nabi, mereka tidak akan menikahkan putri mereka kecuali yang semisal mereka, dan ini tanpa diragukan lagi suatu kesalahan yang besar. Dan mereka dalam perkara ini adalah jahil, bersamaan dengan itu mereka berketetapan untuk tidak menikahkan putri mereka kecuali orang yang mulia dan bangsawan juga.
فهذا لو تقدم أحد ليس بشريف فانه لا يجوز أن ينظر لأن الغالب على الظن أنهم لا يجيبون.
Maka seandainya Seorang pria maju dan bukan orang mulia bangsawan, maka tidak boleh baginya untuk melihat, sebab kuat persangkaannya mereka tidak akan menerimanya.
📚 Lihat Syarh Bulughul Maram 4/398
⭕Dan jika pria yang melamar itu ingin mengurungkan niatnya untuk menikah, hendaknya dia memberitahukan dengan penuh adab dan sopan santun agar tidak melukai hati wanita dan keluarganya.
⭕ Dan dalam rangka menghindari akan kesempatan dari setiap orang hasad, yang boleh jadi sebagai pemicu untuk membatalkan rencana pernikahannya, maka sebagian ulama merahasiakan lamaran.
🖋️ Disebutkan dalam Syarh Mukhtashar Khalil 3/167 :
وإنما ندب الإخفاء خوفاً من الحسدة فيسعون بالإفساد بينه وبين أهل المخطوبة
Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghindari adanya orang yang hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang.
Dan ini telah ditunjukkan hadits dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اِسْتَعِينُوا عَلَى إِنْجَاحِ الحَوَائِجِ بِالكِتْمَان فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةٍ مَحْسُود
Gunakan cara rahasia ketika ingin mewujudkan rencana. Karena setiap pemilik nikmat, ada peluang hasadnya. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 2455 dan dishahihkan al-Albani).
⭕ Jika jika kedua belah pihak sepakat dan bulat tekad untuk menikah, maka masing masing dari keduanya melakukan shalat istikharah dan berdoa setelah shalat untuk memohon kepada Allah agar diberikan Taufik dan pilihan yang baik bagi keduanya, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu Anha ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ (وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” (HR Imam Bukhari)
Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah.
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata,
لَمَّا انقضتْ عِدَّة زينبَ قال رسولُ الله - صلَّى الله عليه وسلَّم - لزيدٍ (فاذْكُرها عليَّ)، قال: فانطلق حتى آتاها وهي تُخمِّر عجينَها قال: فلمَّا رأيتُها عظُمتْ في صدري حتى ما أستطيع أن أنظُر إليها أنَّ رَسولَ الله - صلَّى الله عليه وسلَّم - ذكَرها فوليتُها ظهري ونكصتُ على عقِبي، فقلتُ: يا زينبُ، أرسل رسولُ الله - صلَّى الله عليه وسلَّم - يَذكُرك، قالت: ما أنا بصانعةٍ شيئًا حتى أوامِر ربِّي، فقامتْ إلى مسجدِها ونزَل القرآنُ، وجاءَ رسولُ الله فدخَل عليها بغير إذنٍ...".
“Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. (Mushalla yang ada dirumahnya)
Lalu turunlah ayat Al-Qur’an (Yaitu surat al-Ahzaab ayat 37. Allah telah menikahkan Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab binti Jahsyi melalui ayat ini)
dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [HR Imam Muslim).
Dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu :
فَكَانَتْ زَيْنَبُ تَفْخَرُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَل
َّمَ تَقُولُ زَوَّجَكُنَّ أَهَالِيكُنَّ وَزَوَّجَنِي اللَّهُ تَعَالَى مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ
Ketika itu Zainab binti Jahsyin membanggakan diri kepada isteri-isteri beliau lainnya seraya berkata, 'Kalian dikawinkan oleh keluarga kalian, sebaliknya aku dikawinkan sendiri oleh Allah ta'ala dari atas langit yang ke tujuh.'
Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul
صلاة المرأة إذا خطبت واستخارتها ربها
"Shalaatul Mar'ah idza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”
⭕ Dan jika telah selesai kesepakatan dengan wanita yang akan dinikahi dan keluarganya, maka ketika itu pria tersebut pun bersepakat tentang mahar yang dinginkan dan biaya pernikahan dan waktunya, dan semisal itu, dan inipun berbeda beda sesuatu dengan urf (kebiasaan disuatu tempat) dalam persiapan menyambut pernikahan.
⭕Setelah lamaran diterima tentunya bukan berarti menunjukkan pria bebas berduaan dan berhubungan dengan saling telponan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini.
Dan sebagai nasehat terakhir kami menyarankan untuk membaca buku Adaabu zifaf (bekal menuju ke pelaminan) karya Syaikh Al_Bany rahimahullah .
والله اعلم بالصواب
✍ Di susun oleh:
Abu Hanan As-Suhaily
25 Rabiul Awwal 1442 - 11 Oktober 2020
🌾 *من مجموعة نصيحة للنساء* 🌾
Ikuti NashihatuLinnisa' di TELEGRAM
https://t.me/Nashihatulinnisa
Komentar
Posting Komentar